Fraksi PDI-P Kembar di DPRD Banyumas

Purwokerto, Bernas
Ada yang tidak lazim di DPRD Banyumas saat ini, yaitu dengan munculnya Fraksi PDI-P kembar di lembaga wakil rakyat itu.
FPDI-P pertama yang dilengkapi sejumlah pengurus dipimpin oleh Manap Hadi Martono yang dihasilkan melalui mekanisme rapat fraksi PDI-P. Sedangkan FPDI-P kedua dipimpin oleh Sutikno, yang ditunjuk oleh DPC PDI-P Banyumas melalui surat No. 003/DPC/LPTS/IV/2003. Masyarakat Banyumas mengaku bingung dengan adanya dua fraksi PDI-P itu.
"Bagaimana tidak bingung. Pasalnya, kedua pimpinan fraksi PDI-P itu mengaku mengaku sama-sama yang paling berhak dan sah," ujar Jahroni (37), warga Purwokerto Kulon yang dibenarkan beberapa warga lainnya kepada Bernas, Senin (21/4), sehubungan munculnya dua fraksi PDI-P di DPRD Banyumas.
Sutikno, ketua FPDI-P yang ditunjuk oleh Ketua DPC PDI-P Banyumas berdasarkan surat No. 003/DPC/LPTS/IV/2003, mengatakan, "Kalau melihat legal formal penunjukan saya sah karena dibuat oleh DPC PDI," ujar Sutikno kepada wartawan kemarin.
Akan halnya Manap Hadi Martono selaku Ketua FPDI-P yang dihasilkan melalui mekanisme rapat fraksi PDIP, mengatakan, "Sayalah yang sah, karena dihasilkan melalui mekanisme rapat fraksi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD," kata Manap.
Dijadwalkan hari Selasa (22/4) ini, Manap maupun Sutikno bersikeras akan hadir dalam rapat pimpinan dewan masing-masing sbagai ketua fraksi. Penunjukan Sutikno sebagai ketua fraksi bersama Wiyono sekretarisnya adalah upaya DPC PDI-P untuk memberikan sanksi kepada pengurus fraksi lama yang dianggap gagal memperjuangkan terpilihnya Bambang Priyono yang sudah mendapat restu DPP PDI-P.
Ketua DPC PDI-P Herman berpendapat, ia sudah tidak mengakui lagi Manap dan Guno Purtopo sebagai kepanjangan tangan DPC di DPRD. "Maka saya memandang perlu untuk mengadakan perubahan susunan fraksi sesuai kewenangan yang dimiliki partai, oleh sebab itu mereka harus tunduk," ujar Herman yang dihubungi secara terpisah.
Pada bagian lain Sutikno mengatakan, DPC PDI-P Banyumas berhak membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan fraksi di DPRD. Dasar hukumnya jelas yaitu pasal 37 huruf e AD/ART partai. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPC berhak untuk membentuk dan menetapkan susunan keanggotaan fraksi.
Menurut dia, fraksi adalah kepanjangan tangan partai. Dengan dalih itulah Sutikno bersikeras bahwa ia yang paling sah.
Sebaliknya Manap Hadi Martono berpendapat, DPC PDI- P tidak bisa campur tangan dalam pembentukan fraksi di DPRD. Dasar rujukannya adalah pasal 34 tata tertib DPRD yang menyatakan pimpinan fraksi dibentuk melalui musyawarah anggota fraksi.
Manap mengatakan pada Sabtu lalu, ia mengundang 18 anggota fraksi PDI-P. Dari jumlah sebanyak 11 orang hadir dan tiga di antaranya abstain yaitu Sutikno, Wiyono dan Wasitah. Dalam rapat tersebut mereka menyatakan belum perlu mengganti pimpinan fraksi dan tetap mempertahankan kepengurusan yang ada.
"Hasil rapat ini akan kita serahkan kepada ketua DPRD hari Senin, tapi sekretaris Guno Purtopo tidak datang, jadi ya Selasa ini (22/4)," ujar Manap.
Ketua DPRD Banyumas Tri Waluyo Basuki mengaku sudah mendengar masalah fraksi kembar ini. Namun ia meminta agar kedua pimpinan untuk bersikap legawa. Ia berpendapat sebaiknya permasalahan itu diselesaikan antara Manap dan Sutikno. Tapi dalam pertemuan yang difasilitasinya, baik Manap dan Sutikno belum mencapai titik temu.
"Jika saya mau, bisa saja yang diakui adalah Sutikno karena secara legal formal dia mengantonggi surat dari DPC PDI-P. Tapi saya ingin masalah ini diselesaikan dulu oleh mereka," ujar Tri Waluyo Basuki. (yy)