Fraksi PDI-P Kembar di DPRD Banyumas
Purwokerto, Bernas
Ada yang tidak lazim di DPRD Banyumas saat ini,
yaitu dengan munculnya Fraksi PDI-P kembar di lembaga
wakil rakyat itu.
FPDI-P pertama yang dilengkapi sejumlah pengurus
dipimpin oleh Manap Hadi Martono yang dihasilkan
melalui mekanisme rapat fraksi PDI-P. Sedangkan FPDI-P
kedua dipimpin oleh Sutikno, yang ditunjuk oleh DPC
PDI-P Banyumas melalui surat No. 003/DPC/LPTS/IV/2003.
Masyarakat Banyumas mengaku bingung dengan adanya dua
fraksi PDI-P itu.
"Bagaimana tidak bingung. Pasalnya, kedua pimpinan
fraksi PDI-P itu mengaku mengaku sama-sama yang paling
berhak dan sah," ujar Jahroni (37), warga Purwokerto
Kulon yang dibenarkan beberapa warga lainnya kepada
Bernas, Senin (21/4), sehubungan munculnya dua fraksi
PDI-P di DPRD Banyumas.
Sutikno, ketua FPDI-P yang ditunjuk oleh Ketua DPC
PDI-P Banyumas berdasarkan surat No.
003/DPC/LPTS/IV/2003, mengatakan, "Kalau melihat legal
formal penunjukan saya sah karena dibuat oleh DPC PDI,"
ujar Sutikno kepada wartawan kemarin.
Akan halnya Manap Hadi Martono selaku Ketua FPDI-P
yang dihasilkan melalui mekanisme rapat fraksi PDIP,
mengatakan, "Sayalah yang sah, karena dihasilkan
melalui mekanisme rapat fraksi sebagaimana diatur dalam
tata tertib DPRD," kata Manap.
Dijadwalkan hari Selasa (22/4) ini, Manap maupun
Sutikno bersikeras akan hadir dalam rapat pimpinan
dewan masing-masing sbagai ketua fraksi. Penunjukan
Sutikno sebagai ketua fraksi bersama Wiyono
sekretarisnya adalah upaya DPC PDI-P untuk memberikan
sanksi kepada pengurus fraksi lama yang dianggap gagal
memperjuangkan terpilihnya Bambang Priyono yang sudah
mendapat restu DPP PDI-P.
Ketua DPC PDI-P Herman berpendapat, ia sudah tidak
mengakui lagi Manap dan Guno Purtopo sebagai
kepanjangan tangan DPC di DPRD. "Maka saya memandang
perlu untuk mengadakan perubahan susunan fraksi sesuai
kewenangan yang dimiliki partai, oleh sebab itu mereka
harus tunduk," ujar Herman yang dihubungi secara
terpisah.
Pada bagian lain Sutikno mengatakan, DPC PDI-P
Banyumas berhak membentuk dan menetapkan susunan
kepengurusan fraksi di DPRD. Dasar hukumnya jelas yaitu
pasal 37 huruf e AD/ART partai. Dalam pasal tersebut
dinyatakan DPC berhak untuk membentuk dan menetapkan
susunan keanggotaan fraksi.
Menurut dia, fraksi adalah kepanjangan tangan
partai. Dengan dalih itulah Sutikno bersikeras bahwa ia
yang paling sah.
Sebaliknya Manap Hadi Martono berpendapat, DPC PDI-
P tidak bisa campur tangan dalam pembentukan fraksi di
DPRD. Dasar rujukannya adalah pasal 34 tata tertib DPRD
yang menyatakan pimpinan fraksi dibentuk melalui
musyawarah anggota fraksi.
Manap mengatakan pada Sabtu lalu, ia mengundang 18
anggota fraksi PDI-P. Dari jumlah sebanyak 11 orang
hadir dan tiga di antaranya abstain yaitu Sutikno,
Wiyono dan Wasitah. Dalam rapat tersebut mereka
menyatakan belum perlu mengganti pimpinan fraksi dan
tetap mempertahankan kepengurusan yang ada.
"Hasil rapat ini akan kita serahkan kepada ketua
DPRD hari Senin, tapi sekretaris Guno Purtopo tidak
datang, jadi ya Selasa ini (22/4)," ujar Manap.
Ketua DPRD Banyumas Tri Waluyo Basuki mengaku sudah
mendengar masalah fraksi kembar ini. Namun ia meminta
agar kedua pimpinan untuk bersikap legawa. Ia
berpendapat sebaiknya permasalahan itu diselesaikan
antara Manap dan Sutikno. Tapi dalam pertemuan yang
difasilitasinya, baik Manap dan Sutikno belum mencapai
titik temu.
"Jika saya mau, bisa saja yang diakui adalah
Sutikno karena secara legal formal dia mengantonggi
surat dari DPC PDI-P. Tapi saya ingin masalah ini
diselesaikan dulu oleh mereka," ujar Tri Waluyo Basuki.
(yy)