Dewan Siapkan Perda Pelacuran

Purworejo,Bernas
DPRD Kabupaten Purworejo saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan pelacuran yang akan ditetapkan menjadi perda.
Hal tersebut dilakukan karena Perda pelacuran yang ada selama ini ternyata kurang efektif menekan bisnis haram di kota Purworejo. Untuk itulah DPRD saat ini sedang menyiapkan materi untuk pembahasan raperda tersebut.
"Memang Perda tersebut saat ini diperlukan. Tetapi nantinya yang dijerat bukan hanya sang pelacur tetapi juga yang “jajan” di tempat tersebut," kata Sekretaris FPKN Bambang Kusno Yuliyanto saat ditemui Senin (21/4).
Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi pelacuran yang saat ini sudah merambah di kota Purworejo. Bahkan cenderung semakin banyak pelacur "liar" yang beroperasi di berbagai tempat di kota itu.
Menurut Bambang, Perda yang ada kelak tidak akan "mematikan" atau "menumpas" sang pelacur, tetapi diharapkan nanti para pelacur tersebut bisa diarahkan sehingga bisa kembali berkarya secara normal di tengah masyarakat. Cara yang digunakan bisa dengan memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada sang pelacur untuk kembali ke jalan yang benar.
"Saat ini Perda tersebut diperlukan, karena pelacuran adalah sebuah penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas,” kata ketua Partai Keadilan (PK) itu.
Sedangkan dari pengamatan Bernas sejauh ini memang di sudut-sudut kota Purworejo sudah sangat mencolok adanya wanita-wanita ciblek. Jika sore hari mereka sudah mulai bersiap-siap menawarkan "jasa" kepada para lelaki hidung belang.
Tempat-tempat yang sangat kentara tersebut adalah di dekat Pasar Suronegaran Purworejo, kawasan Stasiun Kutoarjo serta di daerah Gunungtugel, Kutoarjo.
Kendati aparat telah berkali-kali melakukan rasia baik dari kepolisian ataupun dari Satpol-PP, tapi tidak berapa lama para wanita tersebut akan kambuh, datang lagi ke tempat mereka mangkal.
Dimungkinkan para pelacur itu tidak jera, sebab tindakan yang mereka lakukan mereka hanya diganjar dengan hukuman yang dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring).
Wakil Ketua DPRD Purworejo H Aedy Korim menyatakan hal yang sama. Saat ini memang sudah sangat diperlukan perda penanggulangan pelacuran. "Pelacuran adalah penyakit masyarakat, jadi harus ditanggulangi," kata dia. Langkah tersebut juga dilakukan guna mendukung perogram anak sholah yang sedang dicanangkan oleh Pemkab Purworejo beberapa waktu lalu. Materi tentang akan dibuatnya raperda tersebut telah dibahas dalam panitia musyawarah (panmus) yang melakukan rapat Sabtu (19/4) lalu.
Sedangkan materi raperda lain yang nanti akan dibahas oleh anggota dewan adalah raperda pajak hotel, raperda pajak restoran, Raperda izin usaha angkutan, raperda susunan organisasi dan tata kerja (SOT) Setda dan Sekwan, raperda SOT dinas daerah serta SOT lembaga teknis daerah.
Untuk rapat pembahasan Raperda tersebut akan mulai dilakukan pada bulan Mei mendatang. Untuk membahas hal tersebut akan dibentuk panitia khusus (pansus) sebanyak tiga buah. Pansus pertama untuk membahas SOT dinas dan lembaga teknis daerah, pansus II untuk membahas pajak hotel dan restoran, dan pansus III membahas tentang penanggulangan pelacuran. (cr12)