Dewan Siapkan Perda Pelacuran
Purworejo,Bernas
DPRD Kabupaten Purworejo saat ini sedang
menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda)
tentang penanggulangan pelacuran yang akan ditetapkan
menjadi perda.
Hal tersebut dilakukan karena Perda pelacuran
yang ada selama ini ternyata kurang efektif menekan
bisnis haram di kota Purworejo. Untuk itulah DPRD
saat ini sedang menyiapkan materi untuk pembahasan
raperda tersebut.
"Memang Perda tersebut saat ini diperlukan.
Tetapi nantinya yang dijerat bukan hanya sang pelacur
tetapi juga yang “jajan” di tempat tersebut," kata
Sekretaris FPKN Bambang Kusno Yuliyanto saat ditemui
Senin (21/4).
Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi
pelacuran yang saat ini sudah merambah di kota
Purworejo. Bahkan cenderung semakin banyak pelacur
"liar" yang beroperasi di berbagai tempat di kota
itu.
Menurut Bambang, Perda yang ada kelak tidak akan
"mematikan" atau "menumpas" sang pelacur, tetapi
diharapkan nanti para pelacur tersebut bisa diarahkan
sehingga bisa kembali berkarya secara normal di
tengah masyarakat. Cara yang digunakan bisa dengan
memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada sang
pelacur untuk kembali ke jalan yang benar.
"Saat ini Perda tersebut diperlukan, karena
pelacuran adalah sebuah penyakit masyarakat (pekat)
yang harus diberantas,” kata ketua Partai Keadilan
(PK) itu.
Sedangkan dari pengamatan Bernas sejauh ini
memang di sudut-sudut kota Purworejo sudah sangat
mencolok adanya wanita-wanita ciblek. Jika sore hari
mereka sudah mulai bersiap-siap menawarkan "jasa"
kepada para lelaki hidung belang.
Tempat-tempat yang sangat kentara tersebut adalah
di dekat Pasar Suronegaran Purworejo, kawasan Stasiun
Kutoarjo serta di daerah Gunungtugel, Kutoarjo.
Kendati aparat telah berkali-kali melakukan rasia
baik dari kepolisian ataupun dari Satpol-PP, tapi
tidak berapa lama para wanita tersebut akan kambuh,
datang lagi ke tempat mereka mangkal.
Dimungkinkan para pelacur itu tidak jera, sebab
tindakan yang mereka lakukan mereka hanya diganjar
dengan hukuman yang dikategorikan tindak pidana
ringan (tipiring).
Wakil Ketua DPRD Purworejo H Aedy Korim
menyatakan hal yang sama. Saat ini memang sudah
sangat diperlukan perda penanggulangan pelacuran.
"Pelacuran adalah penyakit masyarakat, jadi harus
ditanggulangi," kata dia. Langkah tersebut juga
dilakukan guna mendukung perogram anak sholah yang
sedang dicanangkan oleh Pemkab Purworejo beberapa
waktu lalu. Materi tentang akan dibuatnya raperda
tersebut telah dibahas dalam panitia musyawarah
(panmus) yang melakukan rapat Sabtu (19/4) lalu.
Sedangkan materi raperda lain yang nanti akan
dibahas oleh anggota dewan adalah raperda pajak
hotel, raperda pajak restoran, Raperda izin usaha
angkutan, raperda susunan organisasi dan tata kerja
(SOT) Setda dan Sekwan, raperda SOT dinas daerah
serta SOT lembaga teknis daerah.
Untuk rapat pembahasan Raperda tersebut akan
mulai dilakukan pada bulan Mei mendatang. Untuk
membahas hal tersebut akan dibentuk panitia khusus
(pansus) sebanyak tiga buah. Pansus pertama untuk
membahas SOT dinas dan lembaga teknis daerah, pansus
II untuk membahas pajak hotel dan restoran, dan
pansus III membahas tentang penanggulangan pelacuran.
(cr12)