Sultan: Selesaikan Gugatan di Pengadilan

Yogya, Bernas
Raja Ngayogjokarto Hadiningrat yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, hak milik Keraton Yogyakarta tidak bisa dibagi oleh siapa pun. Untuk itu, kalau ada pihak yang menggugat tanah atau bangunan milik Keraton, silakan diselesaikan lewat pengadilan, karena pengadilan mempunyai kekuatan hukum.
"Soal gugatan itu, ya kita lihat nanti di pengadilan, karena kita juga punya tim hukum. Tapi kalau mau tahu persis, tanyakan ke Mas Hadi (KGPH Hadiwinoto, red)," kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/4).
Seperti yang diberitakan Bernas (17/4), tiga orang ahli waris Sultan HB VII, yaitu M Triyanto Prastowo, RM Roosharwantoaji dan RM Goewindo, mengadukan Sultan HB X ke polisi dengan tuduhan melakukan penggelapan atas pengelolaan tanah seluas 40.410 meter persegi, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan Hotel Ambarrukmo Jalan Adisucipto Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan HB X, kalau ada yang mempersoalkan tanah yang digunakan untuk Hotel Ambarrukmo, silakan saja dipermasalahkan, yang penting bagaimana nanti di pengadilan. Karena, dari hasil keputusan pengadilan akan muncul kepastian dan ada kekuatan hukumnya.
Diakui Sultan, ada asumsi dari orang-orang mengenai hak ahli waris. Kalau tanah yang saat ini untuk Hotel Ambarrukmo merupakan tanah hak ahli waris, ya mestinya sudah dibagi-bagi kepada ahli warisnya sejak dulu.
"Kalau tanah itu hak ahli waris, mestine wis dibagi ket biyen, itu tahun piro, ya kan. (Kalau tanah itu hak ahli waris, mestinya sudah dibagi sejak dulu, itu tahun berapa, ya kan, red)," jelas Sultan HB X.

Dibagi sejak dulu

Mestinya, lanjut Sultan HB X, kalau memang tanah tersebut merupakan tanah hak ahli waris, tentu sudah dibagi sejak dulu oleh ahli warisnya yang sudah pernah merasakan warisannya saat itu (HB VII). Tapi kenyataannya, selama Ambarrukmo berdiri -- yang dilakukan sejak swargi (almarhum) ke IX (Sri Sultan Hamengku Buwono IX), ternyata tidak pernah ada tuntutan. "Mungkin masa kontrak tahun ini habis, maka mau dituntut," tambah Sultan.
Selama 30 tahun ini, tidak pernah ada tuntutan. Tanah milik Hamengku Buwono tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk yang menjadi Sultan. "Saya yang jual juga tidak bisa, kecuali memanfaatkan boleh. Maka, ada banyak yang tamansari dan lainnya magersari, tidak bisa disertifikat atas nama pribadi. Dalam arti, saya jual tidak boleh," jelasnya.
Dalam konsep Sultan, kata Sri Sultan HB X, punya tiga kategori. Pertama, menjaga kekayaan institusi (Keraton). Kedua, Sultan bisa punya duit sendiri dan dengan duit sendiri bisa beli sesuatu. Ketiga, jika hasil pembeliannya itu bisa dinyatakan milik Keraton dan bisa dinyatakan menjadi milik pribadi HB X.
"Itu berarti, hak milik saya (HB X). Kalau hak pribadi, nanti kalau saya tidak ada, maka kekayaan itu akan jatuh kepada ahli waris (anak saya), tetapi yang namanya institusi Keraton, tidak bisa dibagi siapa pun yang menjadi Sultan. Karena status tanah dan bangunan di keraton, kan ada tiga aspek," katanya.
Sedangkan Keraton dan kelengkapan Keprabon Dalem, itu ada Alun-alun, Kepatihan dan lainnya, itu semua kan kelengkapan Keraton. "Jadi tidak mungkin Alun-alun Lor kuwi tak dol. Tidak mungkin Alun-alun itu saya jual. Gitu lho. Karena itu kelengkapan keraton, termasuk bangunan atau tanah yang milik Keraton, itu tidak dijual," katanya. (als)