Sultan: Selesaikan Gugatan di Pengadilan
Yogya, Bernas
Raja Ngayogjokarto Hadiningrat yang juga Gubernur DIY Sri
Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, hak milik Keraton Yogyakarta
tidak bisa dibagi oleh siapa pun. Untuk itu, kalau ada pihak yang
menggugat tanah atau bangunan milik Keraton, silakan diselesaikan
lewat pengadilan, karena pengadilan mempunyai kekuatan hukum.
"Soal gugatan itu, ya kita lihat nanti di pengadilan, karena
kita juga punya tim hukum. Tapi kalau mau tahu persis, tanyakan
ke Mas Hadi (KGPH Hadiwinoto, red)," kata Sultan kepada wartawan
di Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/4).
Seperti yang diberitakan Bernas (17/4), tiga orang ahli
waris Sultan HB VII, yaitu M Triyanto Prastowo, RM
Roosharwantoaji dan RM Goewindo, mengadukan Sultan HB X ke polisi
dengan tuduhan melakukan penggelapan atas pengelolaan tanah
seluas 40.410 meter persegi, yang sebagian besar digunakan untuk
pembangunan Hotel Ambarrukmo Jalan Adisucipto Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan HB X, kalau ada yang mempersoalkan tanah
yang digunakan untuk Hotel Ambarrukmo, silakan saja
dipermasalahkan, yang penting bagaimana nanti di pengadilan.
Karena, dari hasil keputusan pengadilan akan muncul kepastian dan
ada kekuatan hukumnya.
Diakui Sultan, ada asumsi dari orang-orang mengenai hak ahli
waris. Kalau tanah yang saat ini untuk Hotel Ambarrukmo merupakan
tanah hak ahli waris, ya mestinya sudah dibagi-bagi kepada ahli
warisnya sejak dulu.
"Kalau tanah itu hak ahli waris, mestine wis dibagi ket
biyen, itu tahun piro, ya kan. (Kalau tanah itu hak ahli waris,
mestinya sudah dibagi sejak dulu, itu tahun berapa, ya kan,
red)," jelas Sultan HB X.
Dibagi sejak dulu
Mestinya, lanjut Sultan HB X, kalau memang tanah tersebut
merupakan tanah hak ahli waris, tentu sudah dibagi sejak dulu
oleh ahli warisnya yang sudah pernah merasakan warisannya saat
itu (HB VII). Tapi kenyataannya, selama Ambarrukmo berdiri --
yang dilakukan sejak swargi (almarhum) ke IX (Sri Sultan Hamengku
Buwono IX), ternyata tidak pernah ada tuntutan. "Mungkin masa
kontrak tahun ini habis, maka mau dituntut," tambah Sultan.
Selama 30 tahun ini, tidak pernah ada tuntutan. Tanah milik
Hamengku Buwono tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun,
termasuk yang menjadi Sultan. "Saya yang jual juga tidak bisa,
kecuali memanfaatkan boleh. Maka, ada banyak yang tamansari dan
lainnya magersari, tidak bisa disertifikat atas nama pribadi.
Dalam arti, saya jual tidak boleh," jelasnya.
Dalam konsep Sultan, kata Sri Sultan HB X, punya tiga
kategori. Pertama, menjaga kekayaan institusi (Keraton). Kedua,
Sultan bisa punya duit sendiri dan dengan duit sendiri bisa beli
sesuatu. Ketiga, jika hasil pembeliannya itu bisa dinyatakan
milik Keraton dan bisa dinyatakan menjadi milik pribadi HB X.
"Itu berarti, hak milik saya (HB X). Kalau hak pribadi,
nanti kalau saya tidak ada, maka kekayaan itu akan jatuh kepada
ahli waris (anak saya), tetapi yang namanya institusi Keraton,
tidak bisa dibagi siapa pun yang menjadi Sultan. Karena status
tanah dan bangunan di keraton, kan ada tiga aspek," katanya.
Sedangkan Keraton dan kelengkapan Keprabon Dalem, itu ada
Alun-alun, Kepatihan dan lainnya, itu semua kan kelengkapan
Keraton. "Jadi tidak mungkin Alun-alun Lor kuwi tak dol. Tidak
mungkin Alun-alun itu saya jual. Gitu lho. Karena itu kelengkapan
keraton, termasuk bangunan atau tanah yang milik Keraton, itu
tidak dijual," katanya. (als)