15 Jaksa Selidiki Kasus Asuransigate

Yogya, Bernas
Untuk menangani kasus "asuransigate" di DPRD DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Hendarman Supanji SH CN, akan menerjunkan 15 jaksa. Para jaksa itu tidak saja berasal dari Kejati DIY, tetapi juga diambilkan dari Kejari di DIY guna membantu penanganan kasus tersebut.
"Para jaksa yang akan menangani kasus asuransigate di DPRD DIY, akan diambilkan dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Asintel," kata Kajati DIY Hendarman Supanji SH CN kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/4).
Menurut Supanji, mereka secara resmi akan diturunkan jika kasus asuransigate di DPRD DIY tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan. "Saya sudah menyiapkan 15 orang jaksa untuk memperdalam, juga jampidsus dan asintel," katanya.
Dikatakan Hendarman, akhir bulan ini kasus tersebut rencananya akan ditingkatkan ke arah penyidikan. Dalam bahasa Hendarman, dia mengartikan kasus ini sudah meningkat dari dulunya masih remang-remang sekarang menjadi terang.
"Kelihatan kalau dulu remang-remang, sekarang akan kita tingkatkan supaya perkara itu menjadi terang. Penyidikan itu kan terangnya suatu perkara dan menentukan tersangkanya minggu depan," jelasnya.
Jika nanti kasus tersebut sudah meningkat ke tahap penyidikan, maka dirinya tidak lagi mau berkomentar. Pasalnya, Hendarman menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kalau sudah meningkat, itu saya no comment, saya menghargai asas praduga tak bersalah. Ketemunya di pengadilan," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Di antara yang sudah diperiksa adalah dari pihak asuransi. Namun, untuk anggota dewan belum dimintai keterangan karena harus ada izin dulu dari Mendagri.
"Kalau untuk asuransi ya prosedur penggunaan, tetapi masalahnya kan bukan hanya masalah asuransi saja, penyalahgunaan selain asuransi kan juga ada," kata Hendarman.
Hendarman juga menepis anggapan bahwa pihaknya untuk kasus ini mengincar para pimpinan dewan untuk dijadikan tersangka. Yang jelas, untuk menangani kasus ini pihaknya berpegang pada prosedur hukum yang ada.
"Kita tidak incar. Pokoknya kita bikin terang perkara, incar tidak baik, saya berpedoman pada praduga tak bersalah menyesuaikan ketentuan KUHAP dan korupsi itu kan extra ordinary crime, suatu kejahatan yang luar biasa dan ditunggu masyarakat dan saya laksanakan itu saja, saya tidak incar- mengincar," jelasnya.
Kajati DIY baru merumuskan, apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Korupsi itu, kata Hendarman, satu unsurnya adalah menyalahgunakan wewenang. "Kemarin saya ceritakan sudah ada petunjuk kuat adanya tindak pidana, sekarang yang kita fokuskan itu adalah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Kalau itu sudah konkret, maka minggu depan kita putuskan untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya. (als)