15 Jaksa Selidiki Kasus Asuransigate
Yogya, Bernas
Untuk menangani kasus "asuransigate" di DPRD DIY, Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Hendarman Supanji SH CN, akan
menerjunkan 15 jaksa. Para jaksa itu tidak saja berasal dari
Kejati DIY, tetapi juga diambilkan dari Kejari di DIY guna
membantu penanganan kasus tersebut.
"Para jaksa yang akan menangani kasus asuransigate di
DPRD DIY, akan diambilkan dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) dan Asintel," kata Kajati DIY Hendarman Supanji SH
CN kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/4).
Menurut Supanji, mereka secara resmi akan diturunkan jika
kasus asuransigate di DPRD DIY tersebut sudah meningkat
menjadi penyidikan. "Saya sudah menyiapkan 15 orang jaksa
untuk memperdalam, juga jampidsus dan asintel," katanya.
Dikatakan Hendarman, akhir bulan ini kasus tersebut
rencananya akan ditingkatkan ke arah penyidikan. Dalam bahasa
Hendarman, dia mengartikan kasus ini sudah meningkat dari
dulunya masih remang-remang sekarang menjadi terang.
"Kelihatan kalau dulu remang-remang, sekarang akan kita
tingkatkan supaya perkara itu menjadi terang. Penyidikan itu
kan terangnya suatu perkara dan menentukan tersangkanya minggu
depan," jelasnya.
Jika nanti kasus tersebut sudah meningkat ke tahap
penyidikan, maka dirinya tidak lagi mau berkomentar. Pasalnya,
Hendarman menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kalau
sudah meningkat, itu saya no comment, saya menghargai asas
praduga tak bersalah. Ketemunya di pengadilan," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Di
antara yang sudah diperiksa adalah dari pihak asuransi. Namun,
untuk anggota dewan belum dimintai keterangan karena harus ada
izin dulu dari Mendagri.
"Kalau untuk asuransi ya prosedur penggunaan, tetapi
masalahnya kan bukan hanya masalah asuransi saja,
penyalahgunaan selain asuransi kan juga ada," kata
Hendarman.
Hendarman juga menepis anggapan bahwa pihaknya untuk
kasus ini mengincar para pimpinan dewan untuk dijadikan
tersangka. Yang jelas, untuk menangani kasus ini pihaknya
berpegang pada prosedur hukum yang ada.
"Kita tidak incar. Pokoknya kita bikin terang perkara,
incar tidak baik, saya berpedoman pada praduga tak bersalah
menyesuaikan ketentuan KUHAP dan korupsi itu kan extra
ordinary crime, suatu kejahatan yang luar biasa dan ditunggu
masyarakat dan saya laksanakan itu saja, saya tidak incar-
mengincar," jelasnya.
Kajati DIY baru merumuskan, apakah ada penyalahgunaan
wewenang dalam kasus tersebut. Korupsi itu, kata Hendarman,
satu unsurnya adalah menyalahgunakan wewenang. "Kemarin saya
ceritakan sudah ada petunjuk kuat adanya tindak pidana,
sekarang yang kita fokuskan itu adalah melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang. Kalau itu sudah konkret, maka minggu
depan kita putuskan untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan," ungkapnya. (als)