Permintaan KH Hasyim Mundur Politis

Yogya, Bernas
Pernyataan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang meminta agar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mundur dari jabatannya bila mau ikut bursa pemilihan presiden mengundang tanggapan. Wakil Ketua Tanfidziyyah Pengurus Wilayah (PW) NU DIY Dr Ir Moch Maksum MSc menilai pernyataan itu bernilai politis.
Ditemui Bernas di Kantor PWNU DIY, Tompeyan Yogyakarta, Maksum menyatakan, meskipun masih duduk dalam struktur di kepengurusan PBNU, yakni sebagai Mustasyar, saat menyatakan hal itu Gus Dur sedang berposisi sebagai seorang politisi. "Ungkapan beliau itu bernuansa politis," ungkapnya, Rabu (23/4).
Maksum menambahkan, sangat boleh jadi pernyataan itu muncul berkaitan dengan keberadaan Gus Dur yang semakin menguat sebagai calon presiden yang diusulkan PKB, yang notabene merupakan partai yang digawanginya. Padahal soal mundur tidaknya seorang Ketua Umum PBNU bukan ditentukan oleh keputusan personal tetapi kelembagaan.
Namun terlepas dari pernyataan Gus Dur itu, di sisi lain Maksum mengharapkan kepada para tokoh NU, termasuk KH Hasyim agar jangan sampai mengorbankan NU untuk kepentingan politik praktis. Kalau itu dilakukan, dalam artian NU dijadikan kuda tunggangan politik, bisa-bisa jamaah dan jam'iyyah NU akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Menurutnya, sebagai organisasi sosial keagamaan, kalangan NU pada saat sekarang harus menguatkan diri untuk berpegang pada semangat Khittah 1926. NU tidak seharusnya mengurusi politik praktis yang partisan, melainkan menjaga kepentingan yang lebih besar dalam konteks keagamaan dan kebangsaan.
Diingatkannya, menjelang Pemilu 2004, NU yang bermassa besar, bahkan ada pihak yang mengatakan sampai berjumlah 60 juta, merupakan kekuatan yang menarik bagi semua pihak untuk diajak berkoalisi. Di tengah situasi itu, NU harus tetap waspada dan tidak mudah terjebak sehingga kembali akan menjadi korban.
Maksum menambahkan, sebagai organisasi yang tidak lagi tradisional, mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan seharusnya konsisten dijalankan. Bukan pada tempatnya keputusan-keputusan penting kejam'iyyahan diputuskan secara pribadi atau personal.
Termasuk apabila nantinya NU diharuskan keadaan untuk mendelegasikan seorang figurnya menjadi calon presiden, maka harus diputuskan secara kolektif. Bahkan untuk hal yang satu ini, pengambilan keputusan tidak cukup dilakukan oeh PBNU, tetapi melalui wacana publik di kalangan nahdliyyin sampai di tingkat bawah. "Jadi harus secara inklusif, dengan melibatkan seluruh stakholder NU," ungkapnya. (idy)