Permintaan KH Hasyim Mundur Politis
Yogya, Bernas
Pernyataan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang meminta agar Ketua
Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mundur dari
jabatannya bila mau ikut bursa pemilihan presiden mengundang tanggapan.
Wakil Ketua Tanfidziyyah Pengurus Wilayah (PW) NU DIY Dr Ir Moch Maksum
MSc menilai pernyataan itu bernilai politis.
Ditemui Bernas di Kantor PWNU DIY, Tompeyan Yogyakarta, Maksum
menyatakan, meskipun masih duduk dalam struktur di kepengurusan PBNU,
yakni sebagai Mustasyar, saat menyatakan hal itu Gus Dur sedang berposisi
sebagai seorang politisi. "Ungkapan beliau itu bernuansa politis,"
ungkapnya, Rabu (23/4).
Maksum menambahkan, sangat boleh jadi pernyataan itu muncul
berkaitan dengan keberadaan Gus Dur yang semakin menguat sebagai calon
presiden yang diusulkan PKB, yang notabene merupakan partai yang
digawanginya. Padahal soal mundur tidaknya seorang Ketua Umum PBNU bukan
ditentukan oleh keputusan personal tetapi kelembagaan.
Namun terlepas dari pernyataan Gus Dur itu, di sisi lain Maksum
mengharapkan kepada para tokoh NU, termasuk KH Hasyim agar jangan sampai
mengorbankan NU untuk kepentingan politik praktis. Kalau itu dilakukan,
dalam artian NU dijadikan kuda tunggangan politik, bisa-bisa jamaah dan
jam'iyyah NU akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Menurutnya, sebagai organisasi sosial keagamaan, kalangan NU pada
saat sekarang harus menguatkan diri untuk berpegang pada semangat Khittah
1926. NU tidak seharusnya mengurusi politik praktis yang partisan,
melainkan menjaga kepentingan yang lebih besar dalam konteks keagamaan
dan kebangsaan.
Diingatkannya, menjelang Pemilu 2004, NU yang bermassa besar, bahkan
ada pihak yang mengatakan sampai berjumlah 60 juta, merupakan kekuatan
yang menarik bagi semua pihak untuk diajak berkoalisi. Di tengah situasi
itu, NU harus tetap waspada dan tidak mudah terjebak sehingga kembali
akan menjadi korban.
Maksum menambahkan, sebagai organisasi yang tidak lagi tradisional,
mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan seharusnya konsisten
dijalankan. Bukan pada tempatnya keputusan-keputusan penting
kejam'iyyahan diputuskan secara pribadi atau personal.
Termasuk apabila nantinya NU diharuskan keadaan untuk mendelegasikan
seorang figurnya menjadi calon presiden, maka harus diputuskan secara
kolektif. Bahkan untuk hal yang satu ini, pengambilan keputusan tidak
cukup dilakukan oeh PBNU, tetapi melalui wacana publik di kalangan
nahdliyyin sampai di tingkat bawah. "Jadi harus secara inklusif, dengan
melibatkan seluruh stakholder NU," ungkapnya. (idy)