Kepala DKKP Dituding Bohongi Publik

Umbulharjo, Bernas
Ketua Jogja Transparansi, Aman Saragih, menyatakan, Kepala Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman (DKKP) Kota Yogyakarta Ir Siti Subaryati telah melakukan kebohongan publik. Dari data- data yang dimiliki terbukti sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh Subaryati ternyata tidak benar. "Kita punya semua bukti dan data-datanya. Jadi pernyataan yang diungkapkan kepada pers itu bohong," ujar Aman kepada Bernas, di Balaikota, Jumat (25/4).
Sebagaimana diberitakan Bernas (24/4), Kepala DKKP Kota Yogyakarta, Ir Siti Subaryati membantah tudingan Dewan Kota yang menyatakan ada manipulasi anggaran perawatan kendaraan. Sebab, sejak tahun 2001, kendaraan yang akan dihapuskan itu tak pernah lagi diajukan anggaran perawatannya.
Sebelumnya, Dewan Kota melihat ada indikasi manipulasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas oleh DKKP Kota Yogyakarta. Anggota Komisi A Nazarudin SH mengatakan, ada upaya operasionalisasi anggaran perawatan fiktif mengingat sejumlah kendaraan yang telah rusak berat masih juga diajukan anggaran perawatan (Bernas, 23/4).
Lebih lanjut Aman menyodorkan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa segala pernyataan Subaryati itu tidak benar, di antaranya adalah pernyataan yang menyatakan bahwa semenjak menjabat sebagai Kepala DKKP tidak pernah mendapatkan dokumen serah terima dari pejabat sebelumnya. Oleh karena itu Aman kemudian menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa sebelumnya telah terjadi serah terima inventaris dari pejabat sebelumnya. Bahkan dalam dokumen yang diserahkan oleh pejabat sebelumnya dilengkapi dengan fotokopi STNK dan BPKB.
Dengan adanya dokumen itu, Aman kemudian secara tegas menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Subaryati bohong dan semakin yakin bahwa indikasi adanya manipulasi anggaran perawatan itu memang sangat kentara. Salah satu dari dokumen yang menurut Amam mampu mematahkan kebohongan Subaryati adalah ditemukannya fotokopi STNK dan BPKB dari kendaraan AB 1914 RA yang dalam laporan kepada Dewan dinyatakan tidak ada BPKB-nya sehingga baru diusulkan dihapuskan pada tahap II.
Disamping itu, Aman menemukan bukti bahwa 9 buah kendaraan yang rusak itu jika diperbaiki itu anggarannya hanya sekitar Rp 50 juta. Dengan dana sebesar itu, Aman meyakini sudah termasuk biaya ganti onderdil dan mesin. Jika kendaraan yang rusak itu dapat diperbaiki maka DKKP tak membutuhkan kendaraan yang baru sehingga kendaraan yang rusak itu tak perlu dihapuskan. "Dengan adanya perbaikan itu, saya menghitung ada dana sekitar Rp 1,3 miliar yang bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,"tandas Aman. (lis)