Kepala DKKP Dituding Bohongi Publik
Umbulharjo, Bernas
Ketua Jogja Transparansi, Aman Saragih, menyatakan, Kepala
Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pemakaman (DKKP) Kota Yogyakarta
Ir Siti Subaryati telah melakukan kebohongan publik. Dari data-
data yang dimiliki terbukti sejumlah pernyataan yang dilontarkan
oleh Subaryati ternyata tidak benar. "Kita punya semua bukti dan
data-datanya. Jadi pernyataan yang diungkapkan kepada pers itu
bohong," ujar Aman kepada Bernas, di Balaikota, Jumat (25/4).
Sebagaimana diberitakan Bernas (24/4), Kepala DKKP Kota
Yogyakarta, Ir Siti Subaryati membantah tudingan Dewan Kota yang
menyatakan ada manipulasi anggaran perawatan kendaraan. Sebab,
sejak tahun 2001, kendaraan yang akan dihapuskan itu tak pernah
lagi diajukan anggaran perawatannya.
Sebelumnya, Dewan Kota melihat ada indikasi manipulasi
anggaran pemeliharaan kendaraan dinas oleh DKKP Kota Yogyakarta.
Anggota Komisi A Nazarudin SH mengatakan, ada upaya
operasionalisasi anggaran perawatan fiktif mengingat sejumlah
kendaraan yang telah rusak berat masih juga diajukan anggaran
perawatan (Bernas, 23/4).
Lebih lanjut Aman menyodorkan sejumlah dokumen yang
membuktikan bahwa segala pernyataan Subaryati itu tidak benar, di
antaranya adalah pernyataan yang menyatakan bahwa semenjak
menjabat sebagai Kepala DKKP tidak pernah mendapatkan dokumen
serah terima dari pejabat sebelumnya. Oleh karena itu Aman
kemudian menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan bahwa
sebelumnya telah terjadi serah terima inventaris dari pejabat
sebelumnya. Bahkan dalam dokumen yang diserahkan oleh pejabat
sebelumnya dilengkapi dengan fotokopi STNK dan BPKB.
Dengan adanya dokumen itu, Aman kemudian secara tegas
menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Subaryati
bohong dan semakin yakin bahwa indikasi adanya manipulasi
anggaran perawatan itu memang sangat kentara. Salah satu dari
dokumen yang menurut Amam mampu mematahkan kebohongan Subaryati
adalah ditemukannya fotokopi STNK dan BPKB dari kendaraan AB 1914
RA yang dalam laporan kepada Dewan dinyatakan tidak ada BPKB-nya
sehingga baru diusulkan dihapuskan pada tahap II.
Disamping itu, Aman menemukan bukti bahwa 9 buah kendaraan
yang rusak itu jika diperbaiki itu anggarannya hanya sekitar Rp
50 juta. Dengan dana sebesar itu, Aman meyakini sudah termasuk
biaya ganti onderdil dan mesin. Jika kendaraan yang rusak itu
dapat diperbaiki maka DKKP tak membutuhkan kendaraan yang baru
sehingga kendaraan yang rusak itu tak perlu dihapuskan. "Dengan
adanya perbaikan itu, saya menghitung ada dana sekitar Rp 1,3
miliar yang bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,"tandas
Aman. (lis)