Bupati Ibnu : "Saya Beri Izin Prinsip Karena Sesuai Hukum"
Sleman, Bernas
Bupati Sleman Drs H Ibnu Subiyanto Akt mengatakan, dirinya tidak berhak
menolak permohonan izin prinsip pendirian perumahan di Pugeran Maguwoharjo
Depok Sleman karena pemohon sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang
jelas. Pemohon bisa menyediakan seluruh persyaratan yang diinginkan oleh
Pemkab Sleman.
"Saya tidak bisa menolak memberikan izin prinsip sepanjang pemilik tanah
telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ibnu kepada
Bernas, Minggu (27/4) di Harjobinangun Pakem Sleman.
Seperti diberitakan Bernas, Jumat (25/4), kalangan DPRD Sleman
mempertanyakan pemberian izin prinsip oleh Bupati Sleman kepada seorang
pengembang untuk mendirikan perumahan di Pugeran mengingat pengembang
terdahulu tidak diberi izin dengan alasan lokasi perumahan itu di tepi ring
road sehingga bisa mengganggu arus lalu lintas.
Ternyata komentar dewan itu juga direspon oleh warga Pugeran Maguwoharjo
yang menolak pendirian perumahan di tempat itu mengingat pada waktu lalu warga
juga menolaknya. (Bernas, Sabtu 26/4). Untuk menolak pendirian perumahan itu,
ratusan warga setempat telah mengirim hasil polling penolakan perumahan
tersebut kepada anggota BPD setempat dan Dewan Sleman.
Ditanya mengapa pengembang saat ini diberi izin prinsip pendirian
perumahan sementara pengembang terdahulu tidak diberi izin, Ibnu mengatakan,
"Pengembang yang terdahulu masih mempunyai masalah hukum di intern perusahaan
jadi saya tidak berani memberi ijin prinsip. Jika mereka dulu tidak mempunyai
masalah, pasti saya beri izin prinsip itu."
Meski dirinya telah memberikan izin prinsip kepada pengembang baru,
tapi dia berjanji masih akan terus memantau perkembangan penggunaan tanah itu.
Ibnu juga berjanji akan meneliti side plan pengembang baru yang dalam izinnya
mengatakan akan menggunakan lokasi itu untuk pengembangan ekonomi itu.
Sementara menanggapi penolakan warga atas pendirian perumahan tersebut
karena warga lebih memilih didirikan kampus di lokasi itu, Ibnu mengatakan,
jika warga bisa mendatangkan investor yang bersedia membuat kampus dirinya
akan mengizinkannya. Tapi untuk saat ini DIY yang merupakan wilayah Kopertis V
sudah jenuh dengan pendirian kampus baru. Karena saat ini di Kopertis V itu
sudah ada sekitar 100 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sehingga pernah menolak
pendirian PTS baru.
"Jika warga bisa mendatangkan investor kampus itu saya persilakan. Tapi
apa ada, investor yang mau mendirikan kampus di situ karena biaya pendirian
kampus sangat besar," kata dia.
Ibnu menambahkan, pengembang itu akan membangun kompleks bisnis di
bagian depan (tepi ring road) dan perumahan di bagian belakang. Karena bagian
depan itu lebih menguntungkan untuk dibuat area bisnis.
Sedangkan mengenai sosialisasi pendirian bangunan di lokasi itu kepada
warga seperti diminta kalangan Dewan, Ibnu mengatakan itu merupakan tugas
aparat pemerintah desa setempat. Ibnu menambahkan, untuk menanggapi permintaan
warga perlu dipilah aspirasi yang rasional dan yang tidak rasional.
(sig)