Bupati Ibnu : "Saya Beri Izin Prinsip Karena Sesuai Hukum"

Sleman, Bernas
Bupati Sleman Drs H Ibnu Subiyanto Akt mengatakan, dirinya tidak berhak menolak permohonan izin prinsip pendirian perumahan di Pugeran Maguwoharjo Depok Sleman karena pemohon sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang jelas. Pemohon bisa menyediakan seluruh persyaratan yang diinginkan oleh Pemkab Sleman.
"Saya tidak bisa menolak memberikan izin prinsip sepanjang pemilik tanah telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ibnu kepada Bernas, Minggu (27/4) di Harjobinangun Pakem Sleman.
Seperti diberitakan Bernas, Jumat (25/4), kalangan DPRD Sleman mempertanyakan pemberian izin prinsip oleh Bupati Sleman kepada seorang pengembang untuk mendirikan perumahan di Pugeran mengingat pengembang terdahulu tidak diberi izin dengan alasan lokasi perumahan itu di tepi ring road sehingga bisa mengganggu arus lalu lintas.
Ternyata komentar dewan itu juga direspon oleh warga Pugeran Maguwoharjo yang menolak pendirian perumahan di tempat itu mengingat pada waktu lalu warga juga menolaknya. (Bernas, Sabtu 26/4). Untuk menolak pendirian perumahan itu, ratusan warga setempat telah mengirim hasil polling penolakan perumahan tersebut kepada anggota BPD setempat dan Dewan Sleman.
Ditanya mengapa pengembang saat ini diberi izin prinsip pendirian perumahan sementara pengembang terdahulu tidak diberi izin, Ibnu mengatakan, "Pengembang yang terdahulu masih mempunyai masalah hukum di intern perusahaan jadi saya tidak berani memberi ijin prinsip. Jika mereka dulu tidak mempunyai masalah, pasti saya beri izin prinsip itu."
Meski dirinya telah memberikan izin prinsip kepada pengembang baru, tapi dia berjanji masih akan terus memantau perkembangan penggunaan tanah itu. Ibnu juga berjanji akan meneliti side plan pengembang baru yang dalam izinnya mengatakan akan menggunakan lokasi itu untuk pengembangan ekonomi itu.
Sementara menanggapi penolakan warga atas pendirian perumahan tersebut karena warga lebih memilih didirikan kampus di lokasi itu, Ibnu mengatakan, jika warga bisa mendatangkan investor yang bersedia membuat kampus dirinya akan mengizinkannya. Tapi untuk saat ini DIY yang merupakan wilayah Kopertis V sudah jenuh dengan pendirian kampus baru. Karena saat ini di Kopertis V itu sudah ada sekitar 100 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sehingga pernah menolak pendirian PTS baru.
"Jika warga bisa mendatangkan investor kampus itu saya persilakan. Tapi apa ada, investor yang mau mendirikan kampus di situ karena biaya pendirian kampus sangat besar," kata dia.
Ibnu menambahkan, pengembang itu akan membangun kompleks bisnis di bagian depan (tepi ring road) dan perumahan di bagian belakang. Karena bagian depan itu lebih menguntungkan untuk dibuat area bisnis.
Sedangkan mengenai sosialisasi pendirian bangunan di lokasi itu kepada warga seperti diminta kalangan Dewan, Ibnu mengatakan itu merupakan tugas aparat pemerintah desa setempat. Ibnu menambahkan, untuk menanggapi permintaan warga perlu dipilah aspirasi yang rasional dan yang tidak rasional. (sig)