Diminta Berhenti, Tim Seleksi Jalan Terus
* Soal Seleksi Anggota KPU DIY
Yogya, Bernas
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Keterwakilan Yogyakarta (KKY),
meminta agar proses seleksi anggota KPU DIY yang dilakukan oleh tim agar
dihentikan untuk sementara waktu. Permintaan ini dimunculkan karena salah satu
anggota tim seleksi, yakni Dr Riswandha Imawan telah secara resmi mengundurkan
diri.
Dihubungi Bernas, Selasa (29/4), KKY melalui Andi Yanuardi menganggap
mundurnya salah satu anggota tim menyebabkan surat keputusan (SK) KPU Pusat No
68 Tahun 2003 mengenai tim seleksi, tidak terpenuhi. Karena itu, tim seleksi
tidak dapat melanjutkan tugas sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
SK menyebutkan, mekanisme seleksi pengusulan anggota KPU Provinsi
dilakukan melalui tahapan gubernur membentuk tim seleksi calon anggota KPU
yang bersifat independen, dengan jumlah anggota tim sebanyak 5 orang dan satu
orang sekretaris tim. Dengan pengunduran diri seorang anggota, maka tim
sekarang hanya beranggotakan 4 orang.
Andi Yanuardi yang aktif di Lingkar Lappera menjelaskan, sesuai dengan
ketentuan, anggota seleksi seharusnya berjumlah 5 yang merupakan jumlah
ganjil. Dalam pengambilan keputusan oleh tim, jumlah yang genap -- yakni 4
orang -- akan menyulitkan, terutama ketika dilakukan voting dan ada perbedaan
pandangan dengan jumlah yang sependapat sama kuat (2:2).
Karena itu, KKY meminta agar anggota tim seleksi digenapi dulu menjadi 5
lagi. "Artinya, mau tidak mau harus ditunjuk penggantinya, agar jumlahnya
ganjil 5 sesuai dengan SK," papar Andi.
Selain Lingkar Lappera, LSM yang tergabung dalam KKY adalah Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Parliement Watch Indonesia, Forum
Pengembangan Media Komunitas (FPMK) dan Institute Development Economic and
Analisis (IDEA).
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Seleksi KH Thoha Abdurrahman menegaskan,
komitmen tim yang dipimpinnya, untuk terus melanjutkan tugas meskipun dengan
jumlah anggota hanya 4 orang. "Pokoknya kita akan tetap berjalan sesui dengan
rel undang-undang," ungkapnya.
Apalagi, lanjut KH Thoha, tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota
tim sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang. Mengenai voting, tim telah
bersepakat untuk menghindarinya, sehingga persoalan jumlah anggota yang genap
tidak begitu berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
Pihaknya telah melaporkan kepada KPU Pusat, perihal pengunduran diri
Riswandha Imawan dari keanggotaan tim. Namun, hingga Selasa kemarin belum ada
tanggapan. Dijelaskannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku
pihak yang mengangkat tim, juga sudah mengetahui pengunduran diri Riswandha
Imawan itu. Namun, Gubernur tetap sepakat bila tim jalan terus.
KH Thoha menerangkan, karena anggota tim diangkat oleh gubernur, maka
kalau memang mau ditampilkan seorang pengganti, kewenangannya ada pihak yang
mengangkat. Di sisi lain, bila sampai ada penghentian proses seleksi, maka
nanti ada pihak yang merasa kecewa dan tidak puas, karena ada penghentian di
tengah jalan. (idy)