Diminta Berhenti, Tim Seleksi Jalan Terus
* Soal Seleksi Anggota KPU DIY

Yogya, Bernas
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Keterwakilan Yogyakarta (KKY), meminta agar proses seleksi anggota KPU DIY yang dilakukan oleh tim agar dihentikan untuk sementara waktu. Permintaan ini dimunculkan karena salah satu anggota tim seleksi, yakni Dr Riswandha Imawan telah secara resmi mengundurkan diri.
Dihubungi Bernas, Selasa (29/4), KKY melalui Andi Yanuardi menganggap mundurnya salah satu anggota tim menyebabkan surat keputusan (SK) KPU Pusat No 68 Tahun 2003 mengenai tim seleksi, tidak terpenuhi. Karena itu, tim seleksi tidak dapat melanjutkan tugas sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
SK menyebutkan, mekanisme seleksi pengusulan anggota KPU Provinsi dilakukan melalui tahapan gubernur membentuk tim seleksi calon anggota KPU yang bersifat independen, dengan jumlah anggota tim sebanyak 5 orang dan satu orang sekretaris tim. Dengan pengunduran diri seorang anggota, maka tim sekarang hanya beranggotakan 4 orang.
Andi Yanuardi yang aktif di Lingkar Lappera menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, anggota seleksi seharusnya berjumlah 5 yang merupakan jumlah ganjil. Dalam pengambilan keputusan oleh tim, jumlah yang genap -- yakni 4 orang -- akan menyulitkan, terutama ketika dilakukan voting dan ada perbedaan pandangan dengan jumlah yang sependapat sama kuat (2:2).
Karena itu, KKY meminta agar anggota tim seleksi digenapi dulu menjadi 5 lagi. "Artinya, mau tidak mau harus ditunjuk penggantinya, agar jumlahnya ganjil 5 sesuai dengan SK," papar Andi.
Selain Lingkar Lappera, LSM yang tergabung dalam KKY adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Parliement Watch Indonesia, Forum Pengembangan Media Komunitas (FPMK) dan Institute Development Economic and Analisis (IDEA).
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Seleksi KH Thoha Abdurrahman menegaskan, komitmen tim yang dipimpinnya, untuk terus melanjutkan tugas meskipun dengan jumlah anggota hanya 4 orang. "Pokoknya kita akan tetap berjalan sesui dengan rel undang-undang," ungkapnya.
Apalagi, lanjut KH Thoha, tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota tim sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang. Mengenai voting, tim telah bersepakat untuk menghindarinya, sehingga persoalan jumlah anggota yang genap tidak begitu berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
Pihaknya telah melaporkan kepada KPU Pusat, perihal pengunduran diri Riswandha Imawan dari keanggotaan tim. Namun, hingga Selasa kemarin belum ada tanggapan. Dijelaskannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku pihak yang mengangkat tim, juga sudah mengetahui pengunduran diri Riswandha Imawan itu. Namun, Gubernur tetap sepakat bila tim jalan terus.
KH Thoha menerangkan, karena anggota tim diangkat oleh gubernur, maka kalau memang mau ditampilkan seorang pengganti, kewenangannya ada pihak yang mengangkat. Di sisi lain, bila sampai ada penghentian proses seleksi, maka nanti ada pihak yang merasa kecewa dan tidak puas, karena ada penghentian di tengah jalan. (idy)