Peran Serta Masyarakat Menghindari Money Politics

Peran dan aspirasi publik di era sekrang ini mendapat porsi yang cukup dan didukung dengan perangkat-perangkat yang cukup juga, salah satunya adalah lahirnya Undang-undang yang melibatkan peran serta masyarakat. Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada pasal 8 disebutkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan yang bersih (ayat 1). Dengan demikian masyarakat punya hak sekaligus tanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap para penyelenggara negara, apabila penyelenggara negara tidak menghargai bahkan tidak mengakui hak tersebut maka penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran hak masyarakat.

Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan mengenai peran serta masyarakat menghindari money politics, kita fokuskan pada proses pemilihan kepala daerah. Sebelumnya perlu kita berikan definisi operasional mengenai peran serta masyarakat dan money politics.

Peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 8 UU No.28/199 adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara serta berhak untuk memperoleh perlindungan hukum (pasal 9) dan lebih jelas terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.

Sedangkan pengertian money politics sangat beragam, tergantung pada moment apa yang sedang terjadi. Oleh sebab itu perlu kita memberi batasan definisi mengenai money politics. Money politics dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang bertujuan untuk mendapat suatu jabatan politis, dan atau yang memberikan hak dan kewenangan yang ada padanya kepada seseorang atau sekelompok orang untuk mendapat jabatan politis, semata-mata dikarenakan adanya kompensasi atau imbalan sejumlah uang.

Dari pengertian diatas, maka yang memberi dan yang mendapat jabatan politis tersebut sama-sama dapat dikatakan telah melakukan praktik money politics. Namun permasalahannya sekarang adalah Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya tidak ada yang secara tegas dan tersurat mengatur mengenai money politics. Undang-undang kita hanya mengatur mengenai korupsi, kolusi dan nepotisme. Tapi apakah money politics sudah termasuk dalam kriteria korupsi, kolusi dan nepotisme ?

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU N0.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 (1)).

Money politics tidak merugikan keuangan negara, dengan demikian money politics bukan termasuk perbuatan korupsi.

Kemudian kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.

Sejauh mana money politics dapat merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, tentu perlu pembuktian. Masyarakat dan aparat akan sulit membuktikan telah terjadi kerugian bagi orang lain, masyarakat dan negara, apalagi money politics dilakukan sebelum kerugian-kerugian terhadap masyarakat dan negara terjadi.

Apalagi nepotisme, sulit mengaitkan dengan perbuatan money politics, karena nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Sangat jauh dengan pengertian money politics seperti di atas.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme tidak dapat optimal apalagi menyangkut pengawasan dan menghidari terjadinya money politics, karena secara yuridis perbuatan money politics tidak secara tegas dan tersurat diatur dalam perundang-udnangan. Contoh kasus adalah pemilihan Bupati Hulu Sungai Tengah, walaupun peran aktif masyarakat sudah maksimal, namun akan terhambat dengan masalah-masalah yuridis formalnya. Siapakah yang dapat membuktikan terjadinya money politics ? Hal ini merupakan tantangan berat bagi aparat penegak hukum.

Peran serta masyarakat sekarang seharusnya lebih mengoptimalkan gerakan moral dan harus mendapat dukungan masyarakat luas dengan memberikan tekanan-tekanan secara bertanggungjawab. Gerakan atau tekanan yang selama ini dilakukan oleh kalangan LSM harus mendapat dukungan nyata dari unsur-unsur masyarakat lainnya, terutama dari kalangan ulama.

Hal tersebut harus dilaksanakan mengingat money politics, merupakan realitas politik di negeri kita, bahkan sebagian sudah menjadi pola pikir politikus, birokrat dan masyarakat sendiri.

Seperti yang ditegaskan oleh Ir RM Suparma Suryaganda (Kompas, 4 Oktober 1999) praktik money politics sangat merusak mental bangsa karena amat tidak mendidik. Hal ini hanyalah akan membentuk atau menghasilkan politikus gombal yang sangat jauh dari rasa tanggungjawab dalam berbangsa dan bernegara, apalagi dalam kondisi yang sekarang ini kita sangat memerlukan wakil-wakil rakyat yang tahu persis tentang derita bangsa disaat krisis ini. Money politics juga akan menjauhkan rasa cinta pada bangsa dan tanah air sehingga bukannya tidak mungkin republik yang tercinta ini akan lebih semrawut dan terjadilah hal-hal yang tidak kita inginkan.

Pakar Hukum Tata Negara Dr Moh Mahfud MD, SH juga menegaskan bahwa kalau praktik money politics ini tidak bisa lagi dicegah dan berlangsung untuk perkara-perkara serius seperti masalah kenegaraan dan pemerintahan sekarang ini, akhirnya akan terjadi pembangkangan sipil dan ini sangat berbahaya karena masyarakat tidak patuh lagi pada pemerintah bahkan akan melawan pemerintah.

Oleh karena itu, karena kita belum melihat adanya reformasi total dan reformasi pola pikir pada birokrat dan politikus khususnya pada tingkat daerah dan persoalan money politics bagaikan virus HIV yang tidak ada obatnya, yang dapat dilakukan hanyalah sebatas imbauan moral dengan sedikit penekanan agar para pelaku money politics dapat melakukan intropeksi diri.

Peran serta masyarakat dalam keadaan yang demikian seyogiyanya tidak lagi berorientasi pada penegakkan hukum atau berharap adanya tindakan-tindakan hukum bagi pelaku money politics, karena negara dan pola pikir aparat penegak hukum kita yang masih menganut legalistic formal bukannya legalistic substanstif. Perlu diketahui, bahwa di negara kita norma hukum bukan satu-satunya norma,namun masih ada norma kesusilaan, sopan santun dan norma lainnya yang hidup dalam masyarakat.

Bagi pelanggar norma-norma tersebut juga ada sanksinya, yaitu dihantui rasa bersalah, dicemooh masyarakat, tercorengnya nama baik dan sanksi-sanksi sosial lainnya. Semoga dengan peran serta aktif masyarakat melakukan kontrol sosial khususnya menghindari money politics dapat menjadi renungan bagi penyelenggara negara dan politikus di daerah ini.

Noor Ipansyah Muchtari, SH staf Lembaga Advokasi Masyarakat Saijaan


updated: Monday, January 03, 2000 12:25:26 PM

Berita Hari ini