Kebijakan 1 Januari Belum Tuntas

Gubernur Minta Mentamben Bertindak

BANJARMASIN - Gubernur Hasan Aman akhirnya meminta Mentamben turun tangan menegur dan menindak tegas perusahaan pemegang KP (kuasa penambangan) yang melakukan penambangan ilegal, menyusul belum tuntasnya Tim Penertiban Batu Bara Kalsel menghapus seluruh penambang liar di Kalsel

Bahkan, Gubernur dalam suratnya yang ditujukan kepada Mentamben tertanggal 13 Januari, Nomor 545/000 99/Eko, itu meminta untuk mencabut izin KP perusahaan bersangkutan bila pelanggaran yang dilakukan terlalu berat.

Menurut ketua Tim Penertiban Batu Bara Husni Thamrin Djaya, surat gubernur itu sebagai langkah lanjutan dari adanya kebijakan larangan tidak diperbolehkan truk-truk batu bara melewati jalan umum (jalan negara) sejak 1 Januari 2000 yang masih belum tuntas.

"Meski sudah terlihat hasilnya di lapangan, masih terdapat truk-truk batu bara yang melewati jalan kota beberapa waktu. Jadi tugas tim penertiban masih belum tuntas," katanya, Kamis (27/1), ketika disinggung sejauh mana efektivitas serta kebijaksaan lanjutan kebijaksanaan pemda pasca 1 Januari 2000.

Menurut Husni sejak adanya larangan truk batu bara melewati jalan kota per 1 Januari lalu, aktifitas penambang liar batu bara sudah berkurang atau mendekati nol.

"Dari 238 peti, kemungkinan tidak sampai 10 persen yang masih aktif saat ini," katanya.

Indikasi berkurangnya aktifitas peti di Kalsel menurut Husni, dapat dilihat dari hilangnya truk batu bara yang melewati jalan kota. Kalaupun ada yang masih secara sembunyi-sembunyi, hal itu sebagai tugas yang harus diselesaikan oleh aparat keamanan.

"Tertangkapnya 18 truk pengangkut batu bara beberapa waktu lalu sebagai bukti bahwa tugas tim penertiban batu bara belum tuntas," cetus Husni.

Kapan masalah itu tuntas, secara optimis dia katakan apabila masing-masing instansi terkait mematuhi peraturan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara hingga saat ini berbagai kasus batu bara yang sedang dalam proses pihak berwajib masih terkatung. Kalaupun ada yang sudah ditangani akan tetapi hukumannya sangat ringan, sambung Husni, seraya menyebut suatu kasus di salah satu kabupaten di Kalsel.

Tindak tegas

Menurut Husni, secara rinci surat gubernur yang tembusannya ditujukan pada Mendagri, Dirjen Pertambangan dan Kanwil Pertambangan Kalsel, meminta Mentamben menegur secara tertulis terhadap perusahaan pemegang KP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pencurian, penadahan produksi tambang, penambangan diluar blok. Termasuk pencabutan terhadap KP bersangkutan pelanggaran yang dilakukan terlalu berat.

Dalam surat rangkap dua itu disebutkan untuk melaksanakan reklamasi bekas galian harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disepakati dengan pemerintah. Apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat penambang tanpa izin maka seyogyanya Deptamben menyediakan dana untuk hal tersebut.

Pihaknya juga mengharapkan dengan surat tersebut Deptamben akan lebih bertindak tegas terhadap segala permasalahan yang berkaitan dengan penambangan. him


updated: Friday, January 28, 2000 11:15:26 AM

Berita Hari ini