Fuad akan Bongkar Pelanggaran BLBI

JAKARTA- Mantan Menkeu Fuad Bawazier mengaku justeru bersyukur karena dia termasuk salah seorang mantan pejabat negara yang akan dipanggil Panja Komisi IX DPR-RI sehubungan pengucuran dana BLBI yang mencapai Rp 164,5 triliun.

Di forum itulah, kata Fuad menjawab wartawan, Kamis (27/1) dia akan mengungkapkan semua pelanggaran BMPK —yang menurutnya memang ada.

"Keterangan yang ingin diperoleh kawan-kawan di DPR itu sebenarnya kerjaan saya ketika masih jadi menteri (keuangan). Hanya saja waktu itu belum sempat dituntaskan (ketika Pak Harto lengser)," papar Fuad.

Menurut Fuad, sejak awal dia sudah punya feeling kuat —ada orang yang mengambil kesempatan di balik keputusan pemerintah (era Soeharto) untuk mengucurkan BLBI sebesar Rp164,5 triliun ketika terjadi krisis.

"Saya yakin, orang-orang ada orang yang mengambil kesempatan dalam keadaan darurat, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Dan orang-orang itu, ada yang dari kelompok yang menyalurkan BLBI (Bank Indonesia) dan ada yang dari penerima BLBI," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai menkeu waktu itu dia langsung perintahkan mencekal dan memeriksa 90 sampai 100 orang yang diduga terlibat dalam kasus BLBI.

"Kalau waktu itu saya tidak lakukan seperti itu, saya yakin bocornya akan keterusan. Karena saya tahu, saya haqul yakin ada yang nggak beres. Ada penyalahgunaan," ujarnya.

Menurut Fuad, waktu upayanya untuk membongkar kasus pelanggaran BLBI itu sebenarnya sudah mendekat taraf dilimpahkan ke pengadilan. "Tingal satu-dua bulan lagi sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Fuad.

Namun sayang, Soeharto keburu lengser. Sementara kasus yang diungkapkan tidak diteruskan oleh Menkeu yang baru waktu itu (Bambang Subianto). Bahkan kasusnya ditutup, dengan alasan khawatir akan lebih mengguncang ekonomi Indoensia yang waktu itu sudah morat-marit.

Dengan pemangilan Komisi IX sekarang ini, menurut Fuad, ini merupakan kesempatan baginya mengungkapkan semua pelanggaran BLBI yang terjadi selama dia menjadi pejabat.

"Penyelewengan ini harus diungkapkan. Kasus itu harus dituntaskan. Dan itu, pengadilan yang menentukan," ujarnya. ymn/sry


updated: Friday, January 28, 2000 11:15:56 AM

Berita Hari ini