Ketua Komisi IX DPR-RI, Sukowaluyo mengungkapkan, selain sejumlah konglomerat besar macam Om Liem (Salim Grup), Usman Atmadja (Grup Danamon), Bob Hasan, Nur Salim, Komisi IX juga akan memanggil bos Bakrie Group, Aburizal Bakrie (Ical).
Pemanggilan ketua umum Kadin Pusat itu, menurut Sukowaluyo, berkait dugaan pelanggaran BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) sebesar 90 persen dari dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang pernah diterima Bank BNN (kini sudah dibekukan pengoperasiannya).
Sementara dana BLBI yang diterima Bank BNN sekitar Rp9 triliun. Jika benar, itu berarti pelanggaran BMPK mencapai Rp 8,1 triliun.
"Jadi, tujuan pemanngilan itu untuk meminta keterangan dan penjelasan tentang penggunaan BLBI yang diterimanya (Bank BNN)," jelas Suko.
Ditambahkan, jika benar ditemukan adanya indikasi pelanggaran BMPK oleh Grup Bakrie maka, kasus ini akan segera diajukan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. ymn/sry
updated: Friday, January 28, 2000 11:16:00 AM