AMUNTAI- Rani Skandi alias Abah Rizki bin Sahlan (26), yang divonis tiga tahun penjara oleh PN Amuntai karena terbukti mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) --bocah berusia 8 tahun, sejak Senin (24/1) menghirup udara bebas.
Pembebasan Rani itu setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengabulkan permohonan bandingnya, Senin lalu. Rani sendiri belum genap tiga bulan mendekam di penjara, terhitung sejak putusan PN Amunai 11 November 1999.
Firman, ketua majelis hakim pemeriksa kasus Rani di PN Amuntai, ditemui kemarin (27/1) mengatakan PT Banjarmasin, Rani mengajukan banding ke PT beberapa saat setelah vonis ditetapkan.
Majelis hakim di PT Banjarmasin yang diketuai Husyaini Andin Kasim dibantu anggota Marjono dan Nawizar Anwar, mementahkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat Rani pasal 38 KUHP yo 53 ayat 1 dan pasal 250 ayat 2 KUHP.
Sekaligus pula PT Banjarmasin menganulir putusan PN Amuntai yang memidanakan Rani dengan hukuman tiga tahun penjara. PT Banjarmasin juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, dan membebaskan biaya perkara.
Reaksi keras
Pembebasan Rani Skandi oleh PT Banjarmasin, mendapat reaksi keras dari keluarga korban. H Kani, kakek Mawar merasa bingung dan kaget. "Kenapa Rani bisa bebas, padahal ia dihukum tiga tahun, apakah ia dibebaskan karena telah memberi uang kepada pengadilan," ujarnya kepada BPost, kemarin.
Kani menyatakan tidak bisa menerima bila Rani dibebaskan. Bagaimanapun juga, katanya, Rani telah mencoba memperkosa, mencekik ingin membunuh serta mempereteli perhiasan cucunya yang masih duduk di kelas satu SD itu.
Bagaimana mungkin, ujarnya lagi, orang sejahat itu bisa dibebaskan begitu saja tanpa ada hukuman sama sekali. Trauma yang dialami cucunya di lapangan Pahlawan Amuntai itu belum juga sembuh.
H Kani menyatakan kebingungan harus mengadu kepada siapa, dan bagaimana caranya. "Saya tidak tahu apa-apa. Tapi hati saya merasa tidak menerima," ujar lelaki itu dengan lugu.
Dia mengaku bahwa kemarin telah menghadap DPRD HSU, dan dikasih pengantar untuk menghadap sendiri kepada ketua DPRD Tk I di Banjarmasin. "Semoga saja mereka masih bisa membantu saja," doanya dengan penuh harap.
Sementara Murjani Fauzi, pengamat hukum di HSU menyatakan prihatin keputusan pembebasan Rani. "Sungguh tidak adil rasanya bila orang yang nyata-nyata telah terbukti bersalah harus dibebaskan begitu saja."
Menurutnya, pembebasan ini akan menjadikan bumerang bagi masyarakat, sehingga akan mengakibatkan opini masyarakat terhadap penyimpangan pengadilan bagi masyarakat.
Kajari HSU Muhammad Hamid SH ditemui terpisah menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali isi berita dan berkas-berkas soal pembebasan Rani.
Sebagaimana berita BPost (Jumat, 12/11), Rani terbukti melakukan percobaan pemerkosaan hingga divonis tiga tahun oleh PN Amuntai, 11 November 1999 lalu.
Terdakwa Rani dipersalahkan melakukan pencobaan pembunuhan pasal 38 KUHP yo 53 ayat 1, selain itu Rani juga dipersalahkan melakukan perbuatan cabul pasal 250 ayat 2 KUHP. nn
updated: Friday, January 28, 2000 11:16:29 AM