BANJARMASIN- Sebanyak 1.884 botol minuman keras (miras) disita polsekta setempat, dalam suatu razia di wilayah hukumnya masing-masing. Di Banjar Timur aparat ditemukan sebanyak 1.440 botol sedang di Banjar Barat 444 botol.
Penyitaan 444 botol miras berbagai merek yang dilakukan Polsekta Banjar Barat, Kamis (27/1) sore, adalah berkat nyanyian Ri alias Sally (17) dan Az alias Santiago (27). Kedua tersangka perampok Rahmat Lie, penumpang getek di Pasar Harum Manis beberapa waktu lalu, mengaku sering membeli miras di pasar Harum Manis.
"Kedua tersangka saat ditangkap dalam keadaan mabuk dan menginformasikan lokasi penjualan miras di Toko Odi di kawasan Pasar Baru," ujar Kapolsekta Banjar Barat Kapten Pol Endi Sutendi.
Berdasarkan pengakuan Ri dan Az itu, jajaran Polsekta Banjar Barat dipimpin Kaniterisentelnya Lettu Pol Ayi Abdurazak menggerebek tempat dimaksud dan mendapatkan 344 miras yang disimpan dalam kardus makanan.
Ratusan miras tersebut diketahui milik Hol (33), pemilik toko Odi. Semula tersangka menyangkal kalau minuman haram tersebut miliknya. Namun karena ada keterangan dari kedua konsumen tetapnya, maka Hol tak bisa mungkir.
Sekitar dua jam kemudian, di kawasan Pasar Harum Manis jajaran Polsekta Banjar Barat kembali mendapatkan 100 botol miras yang tersimpan rapi di bawah kolong tangga pasar tersebut. Namun, pemiliknya masih belum diketahui.
Tiga tempat
Sementara itu penyitaan sebanyak 1.440 botol miras oleh pihak Polsekta Banjar Timur dilakukan di tiga tempat, Rabu (26/1) sore. Ribuan miras itu terdiri atas berbagai merek seperti vodka, randy up, red label, wisky robenson dan lain-lain.
Sebanyak 1.260 botol miras yang diduga milik Us dan Tal disita di sebuah gudang di Jl Pegadaian RT 1. Sedangkan sisinya 180 botol milik AM, yang disita di tempat tinggalnya Jl Piere Tandean, Banjar Timur.
Kapolresta Banjarmasin Letkol Pol Drs Anang Ardiasyah didampingi Kapolsekta Banjar Timur Kapten Pol Ridwan Arif W menjelaskan, seluruh miras sitaan tersebut sementara ini disimpan di markas Polsekta Banjar Timur sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dimusnahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, baru satu orang pemilik yang bisa diidentifikasi. "Saat ini baru tersangka AM yang bisa diidentifikasi sebagai pemilik miras. Sedangkan pemilik 1.260 botol miras belum diketahui," ujar kapolsek.
Meski begitu, lanjut Ridwan, berdasarkan kesaksian warga setempat pemilik minuman haram tersebut adalah Us dan Tal yang belum diketahui tempat tinggalnya. "Pokoknya kami akan terus menyeledikinya."
Penyitaan miras di rumah kediaman tersangka Am bermula dari informasi warga setempat, yang mengeluhkan perilaku tersangka menjual miras secara terang-terangan di tempat tinggalnya.
Setelah diadakan penyelidikan ternyata laporan tersebut benar dan saat digeledah di rumah tersangka ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis.
Saat melakukan penyelidikan di kediaman tersangka Am aparat melihat seorang anak buah tersangka sering mengangkut minuman keras yang ternyata diambil dari kawasan Jalan Pegadaian.
"Dari situlah kami mengetahui kalau miras yang dijual tersangka Am dibeli dari Jalan Pengadaian. Namun sangat disayangkan saat kami menggerebek tempat tersebut ternyata pemiliknya tidak ada," ungkap Ridwan.
Untuk mengelabui petugas pemilik miras menyembunyikan minuman haram tersebut dalam kardus makanan, sehingga jika petugas tak jeli tumpukan kardus yang terdapat dalam gudang tersebut dikira bukan berisi miras.
Akhir-akhir ini aparat kepolisian setempat terus gencar melakukan razia, guna menegakkan peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras (miras) di daerah ini. uu/cb
updated: Friday, January 28, 2000 11:16:33 AM