Bongkar Kembali Kasus

Suap Saiful Rasyid

BANJARMASIN - Kasus money politic yang melibatkan Saiful Rasyid yang sekarang menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah harus kembali dibongkar, setelah sebelumnya dinyatakan belum terbukti oleh Kejaksaan Negeri Barabai. Permintaan ini telah disampaikan oleh Komisi Anti KKN langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Zukri karimin SH.

Menurut ketua komisi Prof Idham Zarkasi SH, pertemuan antara mereka terjadi Selasa (25/1).

Di dampingi oleh anggota komisi yang lain, Abdurrahman Hasan SH M.Pd, Idham mengatakan permintaan tersebut berlandaskan hasil penelitian mereka yang berbeda dengan Kejari Barabai. Sebagai misal, pemeriksaan terhadap 25 anggota dewan setempat tidaklah tepat mengingat mereka juga diduga menerima suap. Dalam hukum kan yang menyuap dan kena suap itu kena sanksi.

Jadi yang seharusnya diperiksa dengan benar adalah pelapor H Aspul Anwar yang juga menjabat wakil ketua DPRD HST, dan saksi di luar lainnya seperti istri pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan kejaksaan, ujar dosen Fakultas Hukum Unlam tersebut, istri Aspul dinyatakan tak mengetahui penyerahan uang yang diberikan oleh Saiful. "Padahal saat kami tanya, dia mengaku kepada kejaksaan tahu itu. Itu karena dia lah yang diperintah suaminya untuk mengambilkan uang sebesar Rp6 juta tersebut dari lemari," tambah Idham.

Lanjutnya, Kejari Barabai juga menyatakan kalau amplop yang membungkus uang tersebut telah hancur. Sementara Aspul masih menyimpan amplop yang berkop Saiful Rasyid lengkap dengan alamat rumah.

Tuduhan Aspul dinilai lemah karena seharusnya menyertakan uang suap. Alasan ini, kata Idham, tidak betul. Dalam KUHP pasal 184 disebutkan pelapor harus menyertakan alat bukti, bukan barang bukti. Alat bukti itu seperti saksi dan tersangka.

Komisi Anti KKN juga tidak membenarkan alasan Kejari, kalau Aspul tidak pantas menuduh Saiful karena sebagai ketua tim peneliti administrasi persyaratan calon bupati seharusnya dia mencoret yang bersangkutan. Menurut Idham, Aspul tak memiliki wewenang untuk itu menyatakan Saiful bersih dari KKN. Yang berhak memutuskan adalah pengadilan.

"Permintaan kami ini sesuai dengan keinginan gubernur, agar masalah politik dipisahkan dari hukum, walaupun ini tidak benar. Jadi walaupun Saiful sudah jadi bupati, bukan berarti dia bebas dari proses hukum," tambah Abdurrahman Hasan, yang juga dosen FH dan ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Unlam.

Saat dikonfirmasikan melalui telepon, Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Salman Maryadi menegaskan, pihaknya tidak menutup kasus tersebut. Kejari akan memprosesnya kembali bila ada bukti-bukti tambahan yang kuat.

Menanggapi pemeriksaan 25 anggota dewan --dari 30 orang yang diperiksa-- Salman mengakui kesulitan mendapatkan keterangan yang kuat. Karena seperti biasa kasus suap memang sulit untuk dibuktikan.

Sementara untuk keterangan istri pelapor, lanjutnya, dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tak tahu. Dia juga membantah kalau pihaknya menyatakan amplop Saiful hancur. Selanjutnya mengenai kepatutan Aspul sebagai ketua tim peneliti administrasi untuk mencoret Saiful karena dinilai terlibat KKN, ujar Salma, itu adalah tugas tim seperti yang tertuang dalam suatu peraturan dewan.

Dia juga menyatakan bahwa kejaksaan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam konferensi pers 6 Januari silam di Barabai. Saat itu Saiful Rasyid dinyatakan tak terbukti melakukan tindak money politic untuk memperlancar keinginannya menjadi Bupati HST.arp


updated: Friday, January 28, 2000 11:18:45 AM

Berita Hari ini