BANJARMASIN - Banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dijalankan secara konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat membuat Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (Pengda Ikahi) Kalsel merasa perlu mencetuskan ikrar bersama.
Tekad untuk melaksanakan hukum secara konsekuen diikrarkan dalam acara halal bihalal di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sabtu (22/1).
Ketua II Pengda Ikahi Kalsel Drs H Said Husin, dalam siaran persnya, mengatakan tidak dilaksanakannya peraturan perundangan tersebut mengakibatkan tatanan kehidupan dalam masyarakat menjadi tidak menentu sehingga kepercayaan terhadap negara menjadi berkurang.
Dengan ikrar tersebut diharapkan tekad untuk mendudukan hukum sebagai panglima bagi negara kesatuan Republik Indonesia dapat diwujudkan.
Pernyataan sikap Ikahi Kalsel yang terdiri dari enam poin tersebut di antaranya tetap konsisten melaksanakan hukum dalam negara hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu dalam penegakan hukum tetap menjunjung tinggi supermasi hukum, hukum adalah sarana untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, mewujudkan Indonesia baru yang demokratis bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta mendesak kepada pemerintah dan DPR agar dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan UU Nomor 14 tahun 1985.
Sementara itu Pembina Ikahi Kalsel yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, H Suberi Arsyad SH, ketika dikonfirmasikan tentang merebaknya sinyalemen mafia peradilan di tengah upaya menegakan supermasi hukum saat ini, membantah dengan keras sinyalemen tersebut.
Menurutnya, selama para hakim berpegang pada sumpah jabataanya dan kode etik profesinya, Suberi yakin hal tersebut tidak akan terjadi.
Suberi mengakui saat ini dijajarannya masih banyak kekurangan, apalagi kalau dilihat dari segi hakim sebagai seorang manusia biasa. Jadi tidak menutup kemungkinan adanya oknum hakim yang berbuat tidak sesuai kode etik profesinya.
"Hakim bisa diibaratkan sebagai seorang wanita cantik yang selalu dikejar-kejar orang. Namun yang menjadi kendala sekarang kita kesulitan untuk membuktikannya, dan kalau itu terbukti kita akan menindaknya dengan tegas," ujar Suberi.
Selain itu dalam suatu peradilan, bukan hanya para hakim saja yang ada tetapi juga perangkat peradilan lainnya seperti kejaksaan dan para pengacara.ci
updated: Friday, January 28, 2000 11:18:50 AM