BANJARMASIN - Gunari (40), supir truk yang didudukan sebagai terdakwa kasus tabrakan di Jalan A Yani Km 1 dengan menewaskan Muhammad Fahrizal (7), akhirnya diganjar 15 bulan pidana penjara pada persidangan Kamis (27/1).
Vonis majelis hakim yang diketuai H Zaini Syamsu SH ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa Rusdi Kadir SH, yang menuntut terdakwa selam 2,5 tahun pidana penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan memenuhi unsur kealpaan menyebabkan matinya orang lain.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Gunari pada hari kejadian, Senin (11/10) tahun silam, mengemudikan truk DA 9125 AE membawa muatan genting yang beratnya sekitar tiga ton dengan kecepatan 15 Km per jam.
Pada waktu mengemudikan tersebut, terdakwa mengambil jalan terlalu ke kiri dan kurang memperhatikan situasi jalan, sehingga menyerempet sepeda pancal yang dikendarai Firdaus Alamsyah (10) yang membonceng M Fahrizal dan Suryadi.
Akibatnya, sepeda yang dikemudikan Firdaus jatuh dan kedua pemboncengnya terlempar ke sebelah kiri jalan. Namun malang, Fahrizal justru terlempar ke sebelah kanan jalan.
Dan paling mengenaskan, tubuh Fahrizal jatuh persis berada di bawah truk yang dikemudikan Gunari. Karena truk masih jalan, tak ayal ban belakangnya menggilas kepala Fahrizal.
Serta-merta isi kepala Fahrizal yang tergila ban truk tersebut, berhamburan. Tulang kepalanya pecah hingga mengeluarkan hampir seluruh isi otak, dan bagian mata kanan, kelopak mata dan bola mata kanan hampir terlepas.
Dengan kondisi demikian, nyawa korban tak bisa diselamatkan lagi. Seketika itu juga, Fahrizal tewas di tempat kejadian sebelum sempat di bawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya itulah Gunari dinilai jaksa dan majelis hakim melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terhadap putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, M Nizar Tanjung SH, menyatakan pikir-pikir. er
updated: Friday, January 28, 2000 11:18:54 AM