BANJARMASIN - Mengantisipasi diberlakukannya Perda Larangan Minuman Beralkohol, Polda Kalsel hari ini melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk membicarakan mekanisme pelaksanaan Perda tersebut.
Instansi yang diundang untuk membicarakan hal tersebut di antaranya kejaksaan, pengadilan, Balai Penelitian Obat dan Minuman (POM), Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), Pemda Kalsel serta Departemen Agama (Depag).
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Mudji Hardjadi saat berdialog dengan 10 aktivis Komite Pemuda Anti Kezaliman (Kompak), Kamis (27/1) di Mapolda.
Dalam dialog tersebut, Kompak menuntut Polda lebih pro aktif lagi untuk menindak dengan tegas para penjual minuman keras yang masih banyak didapati di daerah ini.
"Kenapa selama ini hanya minumannya saja yang disita, besoknya pasti mereka berjualan lagi," ujar Agus salah seorang aktivis Kompak seraya menambahkan kalau perlu gerobak dan orangnya juga diamankan.
Para aktivis tersebut juga mempertanyakan tentang keterlibatan oknum aparat membekingi penjualan minuman keras tersebut. Sehingga para penjual dengan leluasa memperdagangkan barang haram tersebut.
Menanggapi hal itu Kapolda berjanji untuk menginstruksikan kepada jajarannya untuk lebih pro aktif lagi terutama menindak para penjual minuman keras tersebut.
"Kalau misalnya adik-adik ada informasi tentang hal itu laporkan saja ke saya atau Kadit IPP, Insya allah kami akan menindaknya," ujar Mudji.
Kapolda menambahkan Kalsel sebagai pintu gerbang baik dari pulau Jawa maupun luar Jawa, sangat tepat dijadikan tempat transit bagi mereka yang akan menyalurkan minuman keras itu ke wilayah Kalimantan lainnya. Apalagi dengan fasilitas lengkap yang dimiliki daerah ini.
Jadi dengan diberlakukannya Perda Minuman Beralkohol itu di Kalsel tidak menutup kemungkinan malah daerah lain yang dijadikan transit. Hal ini malah akan menyulitkan jajaran kepolisian untuk menindaknya. Karena pasti mereka melakukannya dengan sembunyi-sembunyi.ci
updated: Friday, January 28, 2000 11:19:04 AM