Armain Minta Pilbup Diulang

KOTABARU - Drs H Armain Djanit, salah satu pasangan calon bupati Kotabaru yang tidak mendapatkan suara dalam pemilihan bupati memohon kepada ketua DPRD selaku panitia pemilihan agar pemilihan pada 24 Januari lalu diulang.

Alasan Armain karena salah satu pasangan calon dari empat pasang calon dalam pemilihan 24 Januari tidak mendapatkan suara yang berarti bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 2 tahun 2000 pasal 18 ayat 1 dan 2 yang dikeluarkan 19 Januari 2000 atau lima hari sebelum dilaksanakannya pemilihan tersebut.

Di samping bertentangan dengan SK itu ujar Armain beberapa pertimbangan lainnya terutama kalai merunut lagi kronologis dari 19 Januari sampai menjelang hari H pemilihan nampaknya ada yang kurang beras ujar Armain.

Diakui Arm,ain pada 19 Januari dia telah mengatakan pertemuan dengan 11 anggota DPRD, selanjutnya menjelang hari H [24 Januari] pada pukul 23.00 sampai 24.00 hadir penddukung uutamanya 14 orang, bahkan melalui Ketua Fraksi PPP,, Abdul Wahab Akad ujar Armain menyatakan PPP sudah mantap dan jangan diragukan lagi, begitu pula HM Qasimad menyatakan tidak perlu diragukan lagi, walaupun dalam pertemuan itu tidak hadir dikarfenakan istrinya sakit.

Berdasarkan kronologis pertemuan tersebut menurut Armain pendukung rielnya sebanyak 21 orang dan angka kritis sebanyak 17 orang yang bisa mengantarkannya untuk memenangkan pemilihan.

Tetapi pada saat pemilihan 24 Januari, ternyata dia tidak mendapatkan suara [nol] sudah pasti ada sesuatu yang tidak beres. Sebagai akibatnya ujar Armani dia sangat dipermalukan di muka umum, apalagi di kampung sendiri.Hal itu jelas menghancurkan karier dan masa depan sekeluarga.

Ketua DPRD Kotabaru H Iwan Machmud yang dikonfirmasi adanya SK mendagri tanggal 19 Januari 2000 itu mengaku belum tahu dan sampai Kamis kemarin kami belum menrima secara resmi dari lembaga atau instansi pemerintah lebih atas.

"Saya baru tahu ada SK nomor 2 tahun 2000 setelah mendapat kiriman dari Drs H Armain Djanit berupa poto copy bukan dari instansi resmi," ujar Iwan Machmud.

Walaupun SK diberlakukan sejak ditetapkan 19 Januari 2000, tetapi DPRD belum menerima dan sama sekali tidak tahu adanya aturan tersebut.

Ketua DPRD menjelaskan, Rabu tadi Surat Drs Armain Djanit masuk ke DPRD meminta pemilihan tersebutt diulang, karena hasilnya bwertentangan dengan ketentuan dalam SK Nomor 12 tahun 2000 pasal 18 ujar Iwan.

Tetapi untuk memutuskan diulang atau tidak bukan sesuatu yang mudah. "saya akan perke ke Jakarta menghadap langsung Mendagri mempertanyakan SK tersebut, sekaligus melaporkan hasil pemilihan untuk minta disahkan.

Kalau sudah dilaporkan, terserah Mendagri, apa keputusan Mendagri akan dilaksanakan, kalau memang harus diulang asalkan Mendagri membuat suratt terpaksa harus diulang.

Tetapi sebaliknya kalau Mendagri mengesahkan, hasilnya maka akan segera dilaksanakan pelantikan ujar Iwan Machmud sehingga tidak lagi mengubah jadual, kalau sampai diulang dapat dipastikan pelantikan akan tertunda dan jabatan Bupati MBA Bektam yang berakhir 7 Februari akan lowomh terpaksa harus ada Pjs, sementara Sekwilda Kotabaru sendiri sudah sejak lama lowong yang dijabat oleh Asisten kata Iwan Machmud. fr


updated: Friday, January 28, 2000 11:19:25 AM

Berita Hari ini