Gas Air Mata Ganggu

Pelantikan Bupati Kobar

PANGKALAN BUN- Kekhikmatan pelantikan Ir H Abdul Razak sebagai bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2000 - 2005 dan HM Achyar BA sebagai wakilnya sempat terganggu, menyusul meledaknya gas air mata milik petugas keamanan.

Saat Razak dan Achyar mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Pejabat Gubernur Kalteng Rapiuddin Hamarung, Kamis (27/1), satu buah gas air mata milik anggota Polres Kobar jatuh dan pecah, sehingga menyebarkan gas yang memedihkan mata dan menimbulkan bersin-bersin serta batuk.

Akibatnya, sekitar 800 orang undangan yang memenuhi aula Antakusuma di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun langsung batuk-batuk dan bersin serta mata terasa perih. Tempat gas air mata yang pecah itu hanya berjarak sekitar 30 meter dari tempat acara pelantikan.

Meski demikian, upacara pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal, karena Razak dan Achyar serta panjabat gubernur tidak terembes oleh sebaran gas air mata tersebut.

Penjabat Gubernur Rapiuddin Hamarung menilai proses pemilihan Bupati Kobar periode 2000 - 2005 sudah sepenuhnya menggunakan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Menurut Rapiuddin undang-undang itu, telah membawa nuansa baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Hal-hal yang mendasar dalam UU tersebut, kata dia yakni mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Kewenangan yang diberikan kepada kabupaten, ujarnya, merupakan kewenangan yang selaras, utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari pencalonan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Melihat hal tersebut, ujar penjabat gubernur peran kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan dengan nuansa otonomi luas perlu disikapi dengan cermat dan bijak.

Dalam kaitan itu, Rapiuddin berharap agar kepala daerah bersama wakilnya menyusun tahapan-tahapan kegiatan pelaksanaana otonomi daerah agar seluruh masyarakat ikut merasakan nikmatnya otonomi daerah tersebut.

"Bupati dan wakilnya harus benar-benar membangun lembaga kerja yang harmonis untuk menghadapi kerja besar melaksanakan UU No. 22 tahun 1999," katanya.

Rapiuddin mengingatkan bahwa rakyat pemegang kedaulatan dan untuk itu bangunlah masyarakat Kobar, baik jiwa maupun raganya, lepaskan mereka dari ketidakadilan, kemelaratan dan kemiskinan.

Hadir Ketua DPRD Kalteng H SA Fawzy ZA, Wagub I dan II Drs H Siswanto Adi dan Ir Elieeser Gerson, bupati/walikota se-Kalteng, Ketua DPRD Kobar H TA Zailani, serta undangan lainnya. din


updated: Friday, January 28, 2000 11:19:47 AM

Berita Hari ini