KUALA KAPUAS - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pembentukan organisasi defenitif yang akan masuk dalam perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, diajukan eksekutif ke lembaga legislatif setempat.
Dalam rapat Paripurna I Masa Persidangan III tahun Sidang 1999/2000, dipimpin Ketua DPRD H Mulyadie, tiga Raperda yang diajukan Bupati Kapuas Burhanudin Ali itu, mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja dinas sosial, dinas penerangan dan dinas kehutanan, Kabupaten Kapuas.
Ketiga rancangan yang diajukan tersebut, diharapkan akan dibahas guna mendapat persetujuan dan penetapan dari dewan untuk menjadi sebuah perda bagi kepentingan pemerintah daerah setempat.
Bupati Kapuas Burhanudin Ali, dalam sambutannya mengatakan pembentukan ketiga dinas daerah yang dituangkan ke dalam Raperda itu, merupakan bagian dari perangkat daerah yang sudah menjadi kebutuhan Pemda Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas menyongsong otonomi daerah.
"Keberadaannya, diharapkan mampu mendukung peningkatan di dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan dalam daerah ini," katanya, Rabu (26/1).
Hal ini, ujarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 62 [1] UU No. 22 tahun 1999, mengenai pemerintahan daerah dimana didalamnya termuat implikasi bahwa setiap dinas daerah merupakan unsur bagian pelaksana pemerintah daerah.
Karena itu, mengacu kepada keberadaan fungsinya sebagai bagian unsur pelaksana daerah tersebeut, dinas-dinas daerah yang akan berdiri itu diharapkan mampu membawa misi masing-masing.
Hal ini tandasnya, juga dimungkinkan oleh suatu tuntutan kepentingan di dalam penyelenggaraan pemberlakukan otonomi daerah yang akan berhasil, apabila didukung oleh beberapa faktor penting diantaranya menyangkut pendanaan yang cukup, manajemen yang tangguh serta kualitas SDM yang tinggi.
"Pendayagunaan sumber daya daerah bertujuan meningkatkan kemakmuran rakyat perlu dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung jawab untuk kelancaran pembangunan yang berkelanjutan," katanya. edo
updated: Friday, January 28, 2000 11:19:51 AM