BANJARMASIN - Posisi calon wakil gubernur dari fraksi PDI Perjuangan H Bachruddin Syarkawie dan cawagub dari fraksi PPP H Husin Kasah tak akan tergeser akibat kehadiran Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2000.
Menteri Dalam Negeri Soerdjadi Sudirdja menyatakan proses pemilihan gubernur Kalsel periode 2000-2005 tetap bisa dilanjutkan dan mengacu kepada peraturan tata tertib dewan.
Hal ini dikemukakannya ketika menerima dan bertemu dengan pimpinan DPRD Kalsel serta pimpinan fraksi-fraksi, di ruang kerjanya Kamis (27/1) pukul 08:20 WIB.
Isu terdepaknya ketiga orang tersebut dari posisi cagub dan cawagub muncul, melihat Kepmendagri tersebut menyebutkan calon pimpinan dewan yang merupakan anggota dewan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif tersebut.
"Jadi sesuai dengan yang dikemukakan mendagri bahwa Kepmendagri itu tidak mempengaruhi proses pemilihan di tempat kita," ujar Drs Mangku Prasetyo, wakil ketua DPRD Kalsel yang juga Ketua fraksi TNI/Polri, saat dihubungi via telepon usai mengadakan pertemuan dengan Mendagri di Jakarta.
Dari pertemuan itu, katanya, Mendagri menandaskan proses pemilihan gubernur di Kalsel khususnya, tetap dilanjutkan sesuai jadwal dengan mengacu kepada tatib dewan.
Dia mengatakan, Kepmendagri no 2/2000 tersebut tidak berpengaruh, karena menurut Mendagri proses pemilihan gubernur Kalsel dan Kalteng sudah lebih dulu berlaku, sebelum terbitnya peraturan tersebut.
Menanggapi soal bermunculannya protes-protes terhadap penetapan calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi, Mangku mengatakan, hal itu telah disampaikan juga ke Mendagri.
"Namun, mendagri menegaskan agar proses pemilihan dengan empat pasang calon itu tetap diteruskan dengan waktu pemilihan yang telah dijadwalkan sebelumnya," katanya.
Masih bertanya
Sementara itu Sekwilda Kalsel Drs H Baderani mengatakan Pasal 14 Kepmendagri Nomor 2 tahun 2000 memang perlu dipertanyakan ke Mendagri, karena tidak ada ketegasan siapa yang menetapkan pengunduran diri dari pimpinan atau anggota DPRD.
Pada Pasal 14 itu menyebutkan, pimpinan atau anggota DPRD yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada saat pelaksanaan pemilihan telah mengundurkan diri. Dalam kalimat itu hanya disebutkan saat pemilihan, katanya, sehingga setelah pemilihan dan tidak terpilih kembali membuat surat kembali ke DPRD karena yang membuat pengunduran diri juga oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setelah Pemda Kalsel menerima kepmendagri tersebut pada tanggal 25 Januari pukul 09.00 dan dipelajari akhirnya masih merasa perlu untuk mempertanyakannya ke mendagri khususnya mengenai pasal 14 tersebut, tandas Baderani.
Apalagi dalam pasal 14 itu, kata Baderani, hanya yang bersangkutan saja menyatakan mengundurkan diri, dan tidak ada menyatakan berhenti sama sekali, jadi masih bisa diartikan pada saat berlangsungnya pemilihan, kemudian mereka dapat lagi membuat pernyataan kembali jadi pimpinan atau anggota DPRD.
Dengan adanya kejelasan dari mendagri, saat pemilihan gubernur dan wakilnya dapat dilaksanakan secara jelas dan tanpa ada protes dengan adanya pengertian yang berbeda, ujar Baderani.
Menyinggung masalah pemilihan Bupati Kotabaru, Baderani menegaskan, sah atau tidak sahnya hasilnya diserahkan kepada mendagri, walaupun ada ketentuan lain yang berbeda yaitu salah satu calon ada nol.
Pada pasal 18 dalam kepmendagri tersebut disebutkan hasil akhir pemilihan dan yang terpilih mendapatkan suara 50 plus 1 dan tidak ada yang memperoleh suara kosong (nol).
Kasusnya sama saja dengan pemilihan di Hulu Sungai Tengah (HST}, karena kepmendagri belum diterima dan disosialisasikan di Kalsel dan hari ini (Kamis, Red) Kepmendagri Nomor 2 tahun 2000 diteruskan ke daerah-daerah.
Hasil pemilihan Bupati Kotabaru sudah disampaikan ke mendagri dengan surat pengantar Gubernur Kalsel. "Untuk menentukan sah atau tidak sahnya terserah mendagri," ujar Baderani. nd/ht
updated: Friday, January 28, 2000 11:21:19 AM