MARTAPURA - Menikmati mudahnya cari uang dengan cara menjual kupon putih ternyata menjerumuskan Endi (17), seorang pelajar SMU Negeri di Kabupaten Banjar, sampaik ke tahanan Polsek Sungai Tabuk. Ini karena dia tak bisa menyembunyikan aktifitasnya dari mata petugas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan hal yang sama terhadap Syaf (30), juga warga Sungai Tabuk. Lelaki ini ditangkap saat akan menyetorkan uang hasil penjualan kupon putih di kawasan itu.
Polsek Sungai Tabuk memang sudah lama mengincar Endi maupun Syaf. Keduanya diduga sering mengedarkan kupon putih di kawasan Sungai Tabuk dan sekitarnya.
Informasi itu diterima petugas dari warga. Sebelum keduanya tertangkap, petugas melakukan pengintaian selama dua hari. Kemudian Minggu (23/1) siang, empat petugas melakukan pengintaian lagi terhadap keduanya.
Ketika jarum jam menunjukkan pukul 13:30, dari kejauhan muncul Syaf. Lelaki ini melintasi jalan besar Desa Gudang Tengah, sedang petugas sudah menunggu. Tak ayal lagi ketika mendekat, petugas langsung menghadang Syaf.
Mula-mula petugas menanyakan apakah dia sebagai pengedar, atau bukan. Syaf membantah dan dia tidak mengakui. Namun ketika badannya digeledah, petugas menemukan satu bundel kupon putih, plus uang kontan Rp228 ribu lebih.
Dia mengakui akan menyetorkan uang hasil penjualan kupon putih ke Banjarmasin. Tetapi lelaki yang beralamat di Desa Gudang Hirang Sungai Tabuk tersebut, tidak mau menyebutkan nama dan alamat orang tersebut.
Selain menahan Syaf, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Force One Z DA 34442 BJ yang dibawa tersangka karena
tidak ada surat-suratnya. Menurut pengakuan Syaf kepada polisi, dia mengedarkan kupon putih sejak awal Desember tahun 1999.
Dua jam kemudian petugas mengamankan Endi, di jalan umum Desa Sungai Tabuk Keramat, sekitar irigasi. Dari tangan pelajar kelas dua ini, petugas menyita berupa lembaran kertas, uang kontan Rp305 ribu serta tas pinggang warna hitam.
Yamaha Alfa II R 4796 AM yang digunakan Effendi, ternyata juga tidak ada surat-suratnya. Dari pengakuan, lelaki yang beralamat di Desa Sungai Tabuk Keramat RT 08 ini, dia mengedarkan kupon putih sejal awal puasa tahun tadi.
Sementara itu Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk, Letda Pol Kukuh Prabowo yang ditemui Kamis (27/1) mengatakan, perkara ini tetap akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. mtr
updated: Friday, January 28, 2000 11:21:28 AM