Swasta Dilarang Berusaha Air Bersih

BANJARMASIN - Pemimpin PDAM Bandarmasih Sugiyarto SE menegaskan bahwa pihak swasta tidak boleh mengelola dan mendistribusikan air bersih. Jadi bila ada perusahaan yang melakukan hal tersebut maka PDAM Bandarmasih akan melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Karena ini bertentangan dengan UU yang ada," terangnya saat menanggapi adanya perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian air bersih di daerah ini.

Menanggapi hal itu dilakukan karena Banjarmasin ini sulit untuk mendapatkan air bersih terutama untuk wilayah Banjar Barat dan Banjar Utara, Sugiyarto mengatakan pihaknya sedang melakukan perbaikan pipa di kawasan Jembatan Merdeka. Pekerjaan perbaikan berdasarkan perhitungan selesai akhir Maret dan akan diujicoba pada April.

UU tersebut mengacu pada pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan sumber-sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Karena salah satu kekayaan alam itu adalah air, maka pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui satu perusahaan daerah. Di Banjarmasin ini, itu adalah PDAM Bandarmasih.

Menurut Sugiyarto, kendati pihaknya adalah perusahaan air minum bukan berarti hasil produksinya bisa langsung dikonsumsi. Soalnya yang diproduksi pihaknya adalah air bersih dan harus dimasak terlebih dulu.

"Negara kita negara yang sedang berkembang, hanya negara-negara yang sudah maju, antara lain Jepang yang telah mewujudkan air bersih menjadi air minum di seluruh wilayahnya," tandasnya.

Mulai tahun 2000, Sugiyarto, pihaknya menyediakan air bersih ada sekitar 1.810 liter per detik. Namun yang terpakai sekarang baru 700 liter per detik. Jadi dia minta masyarakat Banjarmasin tidak perlu khawatir.

Ia mengatakan, untuk menyalurkan air bersih pipa yang digunakan bukan lagi dari besi, yang dapat merusak kualitas air

Sekarang pipa besi sebagian besar telah diganti dengan pipa PBC berlapisan anti karat. Dengan demikian tingkat kekeruhan air bersih bisa ditekan.cg


updated: Friday, January 28, 2000 11:21:43 AM

Berita Hari ini