BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin kini sibuk menyelidiki kasus seorang oknum manajer Citra Pasaraya di Jalan A Yani yang dikhabarkan memaksa pegawainya untuk makan beling (pecahan kaca).
Menurut Kapolres Banjarmasin Letkol Pol Anang Ardiansyah, Kamis (27/1), itu dilakukan kendati pihaknya hingga hari itu belum menerima satupun laporan berkaitan dengan kasus tersebut. Apalagi kasus yang melibatkan YS itu bukanlah delik aduan.
"Sampai sekarang belum satupun karyawan yang mengadukan kasus ini, meski demikian sebagai aparat kami harus bertindak proaktif. Dan saat ini saya telah memerintahkan petugas untuk meminta keterangan kedua belah pihak," ujarnya.
YS meminta anak buahnya memakan beling karena ia merasa jengkel banyak barang yang hilang, termasuk di Butik Saila. Jadi barang siapa yang berani makan beling itu berarti dia tidak mencuri barang supermarket.
Ditegaskan Anang terhadap kasus seperti kedua belah pihak harus dimintai keterangannya. Ini untuk memudahkan aparat mengetahui permasalahan sebenarnya.
Menurut Anang, jika dalam kasus ini terdapat unsur tindak pidana maka Polresta pasti memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku. "Kami pasti menyelidiki kasus ini tapi harus dibuktikan dulu kebenarannya. Benar apa tidak ada karyawan yang dipaksa makan beling," ucapnya.
Sementara itu saat dimintai komentarnya, anggota KPP HAM Andi Amrullah mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh YS itu terbukti benar maka dia telah melakukan tindak pidana murni, bukan pelanggaran hak asasi manusia.
Disebut tindak pidana murni, karena ia tergolong melakukan kejahatan dan merugikan orang lain, baik ada pengaduan maupun tidak. Sedangkan perbuatan yang melanggar HAM adalah jika perbuatan itu merugikan, menyiksa dan menimbulkan cedera ringan, berat, bahkan sampai meninggal dunia dan ada pengaduan.
Ia juga menyebutkan ada tiga kelompok tindak pidana, kelompok pertama, tindak pidana/kriminal yang terjadi tapi tidak ada pengaduan, yang kedua, tindak pidana yang terjadi dan ada pengaduan, ketiga, ada tindak pidana/kriminal tidak ada pengaduan tapi diketahui umum.
Jadi ia menegaskan, perbuatan YS termasuk kelompok ketiga, artinya YS harus ditindak, dengan penyelidikan lebih dulu dari pihak kepolisian.uu/cg
updated: Friday, January 28, 2000 11:21:47 AM