BANJARMASIN - Pemda di masa mendatang akan dituntut lebih terencana dalam melaksanakan suatu proyek. Dan tak kalah pentingnya itu bangunan tersebut harus sesuai dengan tata kota serta lingkungan.
Agar pembangunan tersebut serasi, ujar Plh Kakanwil PU Kalsel Ir ST Sukamto, perlu ada kerja instansi terkait dan masyarakat.
"Belajar pelaksanaan selama ini, terbukti kemitraan dan sinergi antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah menjadi bagian cukup penting," kata Sukamto pada satu seminar awal pekan ini.
Lanjutnya, penataan bangunan dan lingkungan tidak dapat semata ditangani oleh satu instansi misalnya PU saja, tetapi memerlukan penanganan menyeluruh dan sinergi berbagai pelaku pembangunan.
Penataan bangunan dan lingkungan adalah salah satu upaya mencapai kualitas ruang memadai, terutama mewujudkan lingkungan yang layak huni, berjati diri dan produktif.
"Di masa mendatang banyak tuntutan yang mengharuskan para tenaga bantuan teknis di PU ikut berperan aktif menciptakan satu kawasan pemukiman yang tertata apik antara bangunan dan lingkungan," katanya.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) menjadi pedoman
yang tidak saja mengatur rencana teknis, program tata bangunan dan lingkungan untuk suatu kawasan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman pengendalian dan pengawasan bangunan itu sendiri.ant
updated: Friday, January 28, 2000 11:22:05 AM