KUALA LUMPUR - Wanita Malaysia dihalangi oleh hukum untuk menikah dengan TKA dan jika mereka nekad melakukannya juga maka mereka harus siap menghadapi risiko, kata Dirjen Imigrasi Aseh Che Mat, Selasa.
Ia mengatakan wanita lokal yang ingin bersuami TKA perlu mengetahui dampak perkawinan itu, yang jelas lebih banyak timbul
masalah jika suami mereka dikenakan tindakan pembatalan izin kerjanya dan dideportasi.
Aseh diminta menjelaskan hasil pemantauan Jawatan Imigrasi terhadap pria pekerja asing termasuk pendatang gelap yang kawin dengan wanita setempat. Baru-baru ini pers melaporkan perkawinan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi yang berusia 18 tahun dengan seorang buruh warga negara Indonesia.
Aseh mengatakan, pembatalan izin kerja dan perintah untuk meninggalkan Malaysia bila seorang TKA kawin di negara tetangga ini merupakan salah satu syarat izin kerja. Ini perlu dipatuhi sebab pemerintah Malaysia tidak mau TKA yang datang untuk bekerja terus menetap di negara itu, sambungnya.
Ia mengakui adanya wanita Malaysia yang kawin dengan TKA seperti Indonesia dan Bangladesh, dan kemudian mengikuti suaminya pulang ke negara asal.
"Namun ternyata wanita-wanita itu menjadi kecewa dengan kehidupan dan keadaan suami mereka sehingga ada yang bercerai," katanya.
Aseh mengatakan wanita setempat yang kawin dengan pekerja asing bukan hal yang baru dan banyak kasus yang telah dirujuk ke Jawatan Imigrasi.
Bagi yang kawin dengan imigran gelap, menurutnya, berbagai
masalah akan timbul terutama karena mereka tidak mempunyai dokumen perjalanan dan pekerjaan.
Mengenai pemantauan Jawatan Imigrasi, ia menjelaskan surat edaran telah dikirim ke semua Kantor Agama Islam negara bagian agar para kadi (juru nikah) merujuk dulu ke Imigrasi jika ada perkawinan yang mengaitkan TKA. ant
updated: Friday, January 28, 2000 11:25:05 AM