Jakarta, BPost
Lanjutan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri Selasa (18/1)
menghadirkan Rudy Sutopo, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan Bank BNI
Kebayoran Baru. Ia diminta kesaksiannya berkaitan dengan pemeriksaan mantan Direktur II
Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Ismoko yang dituduh menyalah gunakan wewenang saat
menangani kasus pembobolan Bank BNI. Ismoko kini menjabat Kepala Biro Operasional Mabes
Polri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polri Komjen Adang Dorodjatun di Mabes Polri Jl
Trunojoyo, Rudy Sutopo banyak memberikan keterangan adanya berbagai permainan dalam
penyidikan kasus tersebut. Ia juga mengaku, selain dimintai uang, dipaksa untuk
menandatangani skenario pembobolan Bank BNI. Bahkan salah seorang penyidiknya, AKP Agus
Salim, mengancam akan menembak jika ia menolaknya. Tetapi ia tetap melawan. Rudy-lah yang
pertama kali membuka kasus suap itu pada Oktober silam.
Selain Rudy, hadir pula tersangka lain, yakni Adrian Waworuntu, Edi Santoso (eks Kepala
Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru) dan Aprilia Widarta, bos
Gramarindo yang turut membobol BNI. Mereka ini merupakan saksi kunci yang akan membuktikan
benar tidaknya Brigjen Samuel Ismoko menerima sogokan ratusan juta rupiah dalam menangani
kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun.
Dalam kesaksiannya Rudy mengungkapkan, skenario pembobolan yang harus ditandatanganinya
adalah, bahwa otak pelaku pembobolan Bank BNI adalah Edi Santosa (Kepala Customer
Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru). Edi sendiri kini telah diadili dan dijatuhi
hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan ancaman tembak itu terjadi Maret 2004 sekitar pukul 17.00 sore di salah satu
ruangan penyidik kasus pembobolan BNI bernama AKP Agus Salim. Di ruangan itu, Rudy sempat
pula dimintai uang Rp250 juta oleh AKP Agus Salim dan AKP Pandit. Mereka mengaku uang itu
untuk Kombes Irman Santosa guna memperingan perkara Rudy.
Karena Rudy yang kala itu ditemani tersangka lainnya, Harris Is Hartono tidak mau
memberikan uang yang diminta, akhirnya terjadi keributan besar. Keributan itu juga
disaksikan penyidik Pangaribuan dan AKP Pandit beserta seluruh staf. Bahkan AKP Agus
sempat menyatakan Rudy akan ditembak.
Mendengar ancaman itu, Harris langsung menantang, "Cabut pistol kamu! Memang kamu
siapa?" Rudy juga menimpali, "Kalian bukan yang punya republik ini! Hidup mati
saya di tangan Allah.".
Akhirnya sore itu Kombes Irman Santoso memerintahkan stafnya tidak meninggalkan tempat
pemeriksaan sebelum Rudy dan Harris menandatangani skenario tersebut.
"Saya dipaksa tandantangan skenario bahwa otak pelaku kasus ini adalah Edi
Santoso. Skenario itu disodorkan kepada saya oleh Agus Salim di depan Harris Is
Hartono," kata Rudy.
Irjen Pol Dadang Garnida yang merupakan anggota "majelis hakim" sidang kode
etik itu bertanya, mengapa saat itu Rudy tidak takut. "Saya tidak takut karena saya
adalah putra militer. Saya hanya takut pada Allah saja. Dan bila dulu saya memberikan uang
dan menandatangani skenario itu, mungkin saya tidak di Cipinang," jawab Rudy yang
dipidana 15 tahun penjara ini.
Bagi-Bagi HP
Ditambahkan Rudy, ia juga melihat adanya kiriman barang-barang untuk kantor Ismoko.
Setidaknya 8 anak buah Ismoko mendapat handphone Nokia 7610 dari para tersangka pembobolan
BNI Kebayoran Baru. "Rata-rata penyidik di Direktorat II Bareskrim Mabes Polri
mendapatkan HP masing-masing satu," kata Rudy yang kini disel di LP Cipinang ini.
Rudy menyebut jumlah penyidik yang mendapat HP gres itu ada 8 orang. "Namanya
Pangaribuan, Ibu Mala, Ibu Betty, Agus Salim, Pandit dan Arya. Dua orang lainnya adakah
petugas yang ada di bawah," kata Rudy.
Dalam kesaksiannya, Rudy mengakui memberi sejumlah barang-barang kepada penyidik
Bareskrim. Barang-barang itu berupa 3 unit komputer, 2 laptop, HP Nokia 7610, TV 50 inchi
3 unit, TV 24 inchi, karpet, perlengkapan tidur, mesin cuci, dan cleaning service
yang datang 2 kali sehari atas permintaan Adrian Waworuntu yang kala itu sudah menjadi
pesakitan di sel polisi.
Dari semua barang itu, yang dilihatnya langsung wujudnya adalah komputer, laptop, HP,
TV 24 inchi, layanan cleaning service dan mesin cuci.
Pemberian lainnya, jelas terdakwa pembobolan BNI Kebayoran Baru ini, ia pernah
menstranfer Rp500 juta kepada Ishak, yang diketahuinya seorang makelar kasus. Ishak
menyatakan, uang itu untuk penyidik BNI, termasuk Brigjen Samuel Ismoko.
Saat ditanya oleh "majelis hakim" yang dipimpin Wakapolri Komjen Adang
Dorodjatun, apakah ada penyidik lain yang minta uang padanya, Rudy mengaku tidak pernah.
"Cuma saya pernah dimintai AKPB Irman Santoso (salah satu penyidik) melalui Ishak
sebesar Rp5 miliar sekitar tanggal 7 atau 8 Desember 2003, sebelum saya ditahan,"
kata Presdir PT Dwi Tunggal Utama ini.
Namun Rudy tidak memenuhi permintaan Rp5 miliar itu. Dia cuma memberi Rp500 juta itu
saja. Lalu siapa Ishak? Rudy mengenal Ishak sebagai seorang makelar kasus, yang juga teman
dekat Ismoko.
"Saya punya bukti berupa transfer uang Rp500 juta itu. Menurut Ishak, uang itu
diserahkan untuk Pak Irman dan Pak Ismoko," kata Rudy.
Rudy menambahkan, banyak orang yang mengatasnamakan penyidik. Tapi yang jelas, dia tak
pernah melakukan deal langsung dengan penyidik yang dipimpin Ismoko selaku Direktur
Ekonomi Khusus Bareskrim.
Salam Tempel
Masih banyak cerita miring soal duit di lingkungan polisi yang dibeber Rudy.
Seperti ketika berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, misalnya, polisi memberi
salam tempel kepada Kejati DKI. Tujuan fulus ini agar berkas perkara Sutopo
dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan.
Menurut Rudy, salam tempel itu dijelaskan oleh AKBP Basuki, salah satu
penyidik pembobolan BNI. Basuki menyatakan, bila berkas diserahkan ke kejati dengan
disertai uang, maka dapat diterima berkasnya (P21). Rudy melihat saat itu AKBP Basuki
menerima amplop warna putih dari Kombes Irman Santoso untuk salam tempel
Kejati.
Rudy melihat penyerahan amplop itu bersama tersangka lainnya, Harris Is Hartono.
"Saya tanya Pak Basuki, untuk apa itu. Pak Basuki menjawab, sebagai seorang muslim
saya mohon maaf yang sebenar-besarnya saya sudah menzalimi Anda. Saya hanya sebagai
bawahan dan tidak bisa memperjuangkan lagi karena sejak awal sudah dibentuk skenario dan
dibuat formatnya," jelas Rudy.
Di akhir sidang, Brigjen Ismoko dan pendampingnya, Komjen Suyitno Landung meminta
pimpinan sidang untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mereka
meminta pimpinan sidang yang diketuai Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun untuk
mempertimbangkan prestasi Ismoko selama ini. Prestasi itu misalnya 30 tahun berdinas di
Polri tanpa cacat dan 15 pembobol BNI telah dijatuhi hukuman tetap. Putusan terhadap
Ismoko akan digelar dalam sidang yang waktunya akan ditentukan. dtc/kcm/ant