:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Rabu, 19 Januari 2005 01:45:19


Rudy Diancam Ditembak

Jakarta, BPost
Lanjutan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri Selasa (18/1) menghadirkan Rudy Sutopo, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru. Ia diminta kesaksiannya berkaitan dengan pemeriksaan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Ismoko yang dituduh menyalah gunakan wewenang saat menangani kasus pembobolan Bank BNI. Ismoko kini menjabat Kepala Biro Operasional Mabes Polri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Kepala Polri Komjen Adang Dorodjatun di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Rudy Sutopo banyak memberikan keterangan adanya berbagai permainan dalam penyidikan kasus tersebut. Ia juga mengaku, selain dimintai uang, dipaksa untuk menandatangani skenario pembobolan Bank BNI. Bahkan salah seorang penyidiknya, AKP Agus Salim, mengancam akan menembak jika ia menolaknya. Tetapi ia tetap melawan. Rudy-lah yang pertama kali membuka kasus suap itu pada Oktober silam.

Selain Rudy, hadir pula tersangka lain, yakni Adrian Waworuntu, Edi Santoso (eks Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru) dan Aprilia Widarta, bos Gramarindo yang turut membobol BNI. Mereka ini merupakan saksi kunci yang akan membuktikan benar tidaknya Brigjen Samuel Ismoko menerima sogokan ratusan juta rupiah dalam menangani kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun.

Dalam kesaksiannya Rudy mengungkapkan, skenario pembobolan yang harus ditandatanganinya adalah, bahwa otak pelaku pembobolan Bank BNI adalah Edi Santosa (Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru). Edi sendiri kini telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan ancaman tembak itu terjadi Maret 2004 sekitar pukul 17.00 sore di salah satu ruangan penyidik kasus pembobolan BNI bernama AKP Agus Salim. Di ruangan itu, Rudy sempat pula dimintai uang Rp250 juta oleh AKP Agus Salim dan AKP Pandit. Mereka mengaku uang itu untuk Kombes Irman Santosa guna memperingan perkara Rudy.

Karena Rudy yang kala itu ditemani tersangka lainnya, Harris Is Hartono tidak mau memberikan uang yang diminta, akhirnya terjadi keributan besar. Keributan itu juga disaksikan penyidik Pangaribuan dan AKP Pandit beserta seluruh staf. Bahkan AKP Agus sempat menyatakan Rudy akan ditembak.

Mendengar ancaman itu, Harris langsung menantang, "Cabut pistol kamu! Memang kamu siapa?" Rudy juga menimpali, "Kalian bukan yang punya republik ini! Hidup mati saya di tangan Allah.".

Akhirnya sore itu Kombes Irman Santoso memerintahkan stafnya tidak meninggalkan tempat pemeriksaan sebelum Rudy dan Harris menandatangani skenario tersebut.

"Saya dipaksa tandantangan skenario bahwa otak pelaku kasus ini adalah Edi Santoso. Skenario itu disodorkan kepada saya oleh Agus Salim di depan Harris Is Hartono," kata Rudy.

Irjen Pol Dadang Garnida yang merupakan anggota "majelis hakim" sidang kode etik itu bertanya, mengapa saat itu Rudy tidak takut. "Saya tidak takut karena saya adalah putra militer. Saya hanya takut pada Allah saja. Dan bila dulu saya memberikan uang dan menandatangani skenario itu, mungkin saya tidak di Cipinang," jawab Rudy yang dipidana 15 tahun penjara ini.

Bagi-Bagi HP

Ditambahkan Rudy, ia juga melihat adanya kiriman barang-barang untuk kantor Ismoko. Setidaknya 8 anak buah Ismoko mendapat handphone Nokia 7610 dari para tersangka pembobolan BNI Kebayoran Baru. "Rata-rata penyidik di Direktorat II Bareskrim Mabes Polri mendapatkan HP masing-masing satu," kata Rudy yang kini disel di LP Cipinang ini.

Rudy menyebut jumlah penyidik yang mendapat HP gres itu ada 8 orang. "Namanya Pangaribuan, Ibu Mala, Ibu Betty, Agus Salim, Pandit dan Arya. Dua orang lainnya adakah petugas yang ada di bawah," kata Rudy.

Dalam kesaksiannya, Rudy mengakui memberi sejumlah barang-barang kepada penyidik Bareskrim. Barang-barang itu berupa 3 unit komputer, 2 laptop, HP Nokia 7610, TV 50 inchi 3 unit, TV 24 inchi, karpet, perlengkapan tidur, mesin cuci, dan cleaning service yang datang 2 kali sehari atas permintaan Adrian Waworuntu yang kala itu sudah menjadi pesakitan di sel polisi.

Dari semua barang itu, yang dilihatnya langsung wujudnya adalah komputer, laptop, HP, TV 24 inchi, layanan cleaning service dan mesin cuci.

Pemberian lainnya, jelas terdakwa pembobolan BNI Kebayoran Baru ini, ia pernah menstranfer Rp500 juta kepada Ishak, yang diketahuinya seorang makelar kasus. Ishak menyatakan, uang itu untuk penyidik BNI, termasuk Brigjen Samuel Ismoko.

Saat ditanya oleh "majelis hakim" yang dipimpin Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun, apakah ada penyidik lain yang minta uang padanya, Rudy mengaku tidak pernah.

"Cuma saya pernah dimintai AKPB Irman Santoso (salah satu penyidik) melalui Ishak sebesar Rp5 miliar sekitar tanggal 7 atau 8 Desember 2003, sebelum saya ditahan," kata Presdir PT Dwi Tunggal Utama ini.

Namun Rudy tidak memenuhi permintaan Rp5 miliar itu. Dia cuma memberi Rp500 juta itu saja. Lalu siapa Ishak? Rudy mengenal Ishak sebagai seorang makelar kasus, yang juga teman dekat Ismoko.

"Saya punya bukti berupa transfer uang Rp500 juta itu. Menurut Ishak, uang itu diserahkan untuk Pak Irman dan Pak Ismoko," kata Rudy.

Rudy menambahkan, banyak orang yang mengatasnamakan penyidik. Tapi yang jelas, dia tak pernah melakukan deal langsung dengan penyidik yang dipimpin Ismoko selaku Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim.

Salam Tempel

Masih banyak cerita miring soal duit di lingkungan polisi yang dibeber Rudy. Seperti ketika berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, misalnya, polisi memberi ‘salam tempel’ kepada Kejati DKI. Tujuan fulus ini agar berkas perkara Sutopo dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan.

Menurut Rudy, ‘salam tempel’ itu dijelaskan oleh AKBP Basuki, salah satu penyidik pembobolan BNI. Basuki menyatakan, bila berkas diserahkan ke kejati dengan disertai uang, maka dapat diterima berkasnya (P21). Rudy melihat saat itu AKBP Basuki menerima amplop warna putih dari Kombes Irman Santoso untuk ‘salam tempel’ Kejati.

Rudy melihat penyerahan amplop itu bersama tersangka lainnya, Harris Is Hartono. "Saya tanya Pak Basuki, untuk apa itu. Pak Basuki menjawab, sebagai seorang muslim saya mohon maaf yang sebenar-besarnya saya sudah menzalimi Anda. Saya hanya sebagai bawahan dan tidak bisa memperjuangkan lagi karena sejak awal sudah dibentuk skenario dan dibuat formatnya," jelas Rudy.

Di akhir sidang, Brigjen Ismoko dan pendampingnya, Komjen Suyitno Landung meminta pimpinan sidang untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mereka meminta pimpinan sidang yang diketuai Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun untuk mempertimbangkan prestasi Ismoko selama ini. Prestasi itu misalnya 30 tahun berdinas di Polri tanpa cacat dan 15 pembobol BNI telah dijatuhi hukuman tetap. Putusan terhadap Ismoko akan digelar dalam sidang yang waktunya akan ditentukan. dtc/kcm/ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Rudy Diancam Ditembak

Ini Kasus Pidana


Mega Restui Guruh Calon Ketum PDIP


Anggota RAPI Pulang Tanpa Alasan


PKS Tertutup Untuk Sjachriel


Ratusan Ribu Calhaj Jalan Ke Arafah


Suvenir Berdarah Tsunami Dijual


Rafly "Hasan Husen" Lolos Dari Tsunami "Saya Kira Dunia Kiamat"


PDIP Pecah Soal Ba’asyir


Polda Minta Dana Pengamanan Pilkada


Ditegur Rajin Bolos


91 Mega Proyek Libatkan Daerah


Dilempari Makhluk Gaib


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123