Balikpapan, BPost
Petugas Polresta Balikpapan menangkap pengedar pil koplo atau Doeble L (LL) menjelang
Hari Raya Idul Adha, Jumat (21/1) dinihari sekitar pukul 01:00 Wita. Tersangka
pengedar pil setan ini adalah Iwan Setiawan (29) warga Jl Tirtasari No 16 Gunung Sari Ilir
Balikpapan Tengah, dan dia ditangkap polisi saat menjajakan pil perusak generasi muda itu
dikawasan Bandar Balikpapan Kelandasan.
Kapolresta Balikpapan AKBP Drs Hadi Purnomo yang dihubungi Sabtu (22/1) membenarkan
penangkapan terhadap Iwan, dan menurutnya dari tangan tersangka petugas berhasil menyita
barang bukti 221 butir LL yang diselipkan di kantong celana bagian belakang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firman SIK, Kapolres mengungkapkan penangkapan
terhadap Iwan Setiawan ini berdasarkan informasi masyarakat melalui handphone siaga
Polres, 0811.53 9111, kemudian petugas jaga langsung menindaklanjutinya. Berbekal
informasi pesan singkat (SMS) itu, tim anti narkoba langsung melakukan penyisiran di
kawasan pinggir pantai pertokoan Bandar Balikpapan sehingga akhirnya berhasil menemukan
Iwan Setiawan yang sedang menjajakan barang haram tersebut.
Kapolresta menambahkab, sebelumnya pihaknya juga berhasil meringkus seorang pengedar
narkoba bernama Syahrir (26) warga Sepaku Balikpapan Barat. "Tersangka Syahrir ini
kita tangkap dua hari sebelumnya di Jl Sepaku Balikpapan Barat dan dari tangannya berhasil
diamankan barang bukti 165 butir dobel L, 13 butir Lexsotan siap edar dan uang tunai
sebesar Rp 79.900 yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang itu," ujar
Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, Syahril ditangkap secara tak sengaja ketika regu A Polresta
Balikpapan melakukan patroli di kawasan Balikpapan Barat. Saat itu, petugas memergoki
tersangka Syahril melakukan tindakan mencurigakan di pinggir Jl Sepaku, yang hanya
berjarak beberapa puluh meter dari Mapolsekta Balikpapan Barat.
Sampai Sabtu (22/1) kedua tersangka narkoba ini masing-masing Iwan Setiawan dan Syahrir
masih menjalani pemeriksaan yang intensif. ms