Jakarta, BPost
Depresi dan stres yang dialami Adiguna Sutowo mulai berkurang setelah polisi
mengijinkan keluarga membesuk tersangka kasus penembakan yang menewaskan karyawan Fluid
Bar Hotel Hilton Jakarta, Johannes Brachmans Haerudy Natong, alias Rudy, di malam tahun
baru lalu.
Adiguna yang juga mantan pereli nasional itu kini mulai bisa melempar senyum. Bahkan
hari-harinya di tahanan Polda Metro Jaya kini sudah diisi dengan aktifitas olah-raga
seperti main bulu tangkis dengan sesama tahanan.
Acapkali Adiguna berusaha menikmati hobinya menjaga kebugaran dengan cara fitness.
"Keluarganya banyak menghibur dan membesarkan hatinya. Mas Adiguna sudah lebih
tenang sekarang," kata pengacara Adiguna Sutowo, Amir Karyatin kepada Persda,
Sabtu (22/1) kemarin.
Beberapa anggota keluarga yang tampak membesuk Adiguna secara bergiliran antara lain
istri pertamanya, Ny Indri Adiguna dan istri mudanya, Vika Adiguna serta dua anaknya.
Ibu kandungnya, Ny Ibnu Sutowo juga tampak membesuk, didamping seorang kakak perempuan
Adiguna. "Setahu saya, semua anggota keluarga Mas Adiguna sudah membesuk sejak
kemarin hingga hari ini, kecuali Mas Pontjo Sutowo," kata Amir Karyatin.
Ponco Sutowo adalah kakak kandung Adiguna yang juga dikenal sebagai pemilik Hotel
Hilton. Ketua organisasi kepemudaan, Pemuda Pancasila (PP) yang juga Ketua Partai Patriot,
Yapto Suryosumarno, yang selama ini dikenal bersahabat dengan Adiguna tampak menjenguk di
tahanan bersama sejumlah pengurus PP lainnya.
Tatkala membesuk Adiguna di tahanan, tim pengacara mendapat pesan khusus dari pihak
keluarga agar menyiapkan pembelaan secara matang untuk Adiguna dalam persidangan di
pengadilan nanti.
Namun tim pengacara mengaku belum bisa berbuat banyak menyiapkan berkas pembelaan
karena Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas keterangan saksi-saksi masih di tangan
polisi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua hari lalu mengembalikan BAP Adiguna
ke polisi karena dinilai kurang melengkapi data-data.
Di antaranya kurang detilnya data kesaksian saksi kunci yakni Novia Herdiana, alias
Tinul, wanita yang malam tahun baru itu diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kesaksian dari seorang berisinial Wwn juga belum lengkap.
"Ya pokoknya, antara alat bukti dan keterangan saksi-saksi itu ada yang perlu
diklopkan dalam BAP-nya," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta,
Dharmono.
Dalam melengkapi BAP-nya pihak polisi sendiri menambah seorang saksi. Saksi baru itu
adalah seorang pembantu rumah tangga Adiguna yang waktu itu berada di tempat penggeledahan
barang bukti (sebuah kamar di Hotel Hilton).
Kendalikan Bisnis
Dengan kondisi terpenjara, praktis Adiguna tak bisa mengendalikan bisnisnya secara
langsung. Menurut pengacaranya, Adiguna kemungkinan mempercayakan kendali bisnisnya pada
sebuah management consultant atau mempercayakan langsung ke para direktur yang
memimpin sejumlah perusahaannya.
Dua istrinya kemungkinan juga akan mengambilalih kendali bisnis. Mereka kemudian
melaporkan pengelolaan bisnis ke Adiguna di tahanan.
"Mas Adiguna kan owner (pemilik). Jadi tak harus mengendalikan
secara langsung," kata pengacara Amir Karyatin.
Seperti halnya saudara-saudaranya yang lain, Adiguna Sutowo juga tak mau kalah
berkecimpung di dunia bisnis. Adiguna tercatat sebagai pemilik perusahaan farmasi PT
Suntri Sepuri.
Bersama saudara-saudara lainnya, Adiguna berkongsi mendirikan perusahaan perkapalan, PT
Adiguna Shipyard, PT Adiguna Mesin Tani (mesin pertanian), Indobuild Co (perumahan mewah),
kepemilikan saham di kelompok bisnis perhotelan Hilton, Patra Jasa dan Lagoon Tower.
Adiguna juga memiliki kepemilikan deretan bisnis hiburan seperti Radio Hard Rock FM,
Majalah Kosmo, Omni Channel (TV), Majalah FHM, dan sederet lainnya.JBP/abs