Jakarta, BPost
Kepala Kejaksaan Distrik Stockholm Tomas Lindstrand menyatakan, tak akan menghentikan
proses hukum terhadap para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah bersedia
melakukan perundingan damai dengan pemerintah Indonesia. Jika ada permintaan untuk
menghentikannya, dia menyatakan tak akan mengabulkan.
Menurut dia, seperti dikutif Tempo Interaktif pembatalan proses hukum terhadap Perdana
Menteri GAM Malik Ibrahim dan Menteri Luar Negeri GAM Zaini Abdullah tidak ada kaitannya
dengan perundingan yang akan berlangsung. Proses investigasi terhadap mereka akan terus
berlangsung dan diperkirakan akan menghasilkan keputusan pada akhir Januari ini. Kejaksaan
Swedia telah menyatakan Malik dan Zaini sebagai tersangka pelaku kejahatan hak asasi
manusia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan, Indonesia akan terbuka
untuk mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap petinggi GAM di Swedia jika
mereka bersedia duduk bersama mencapai rekonsiliasi. Hanya, soal itu sejauh ini belum
dipikirkan.
Sejauh ini Lindstrand mengaku belum mengetahui adanya rencana perundingan antara
Indonesia dan GAM. Dia juga tidak mengetahui kalau Malik, Zaini, dan juru bicara GAM di
Swedia Bachtiar Abdullah telah dipanggil Kementerian Luar Negeri Swedia pada 13 Januari
lalu, agar mereka bersedia berunding dengan Indonesia. Tentang upaya ke arah perundingan
oleh kedua pihak, Lindstrand menyatakan,
" Sementara itu, di Stockholm menyebutkan, perundingan damai antara pemerintah
Indonesia dan petinggi GAM akan berlangsung pada Kamis (27/1).*