Banjarmasin, BPost
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalsel dalam pilkada mendatang terancam dikurangi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kalsel berinisiatif melakukan perampingan sebagai
langkah penghematan karena anggaran sangat minim.
Anggota KPU Kalsel, Sjacharani Ambo Oga, Sabtu (22/1) malam mengatakan, meski demikian
hal itu masih sebatas rencana karena jumlah anggaran yang belum dapat dipastikan. Selain
suntikan dana APBD minim, kini jumlah bantuan dari APBN maupun sharing dari
pemerintah kabupaten/kota juga belum diketahui.
Semula, dalam pilkada mendatang KPUD menganggarkan sebesar Rp31 miliar. Sementara dari
jumlah tersebut Rp18 miliar diperkirakan akan habis di pos TPS saja, terutama untuk
membayar para petugasnya. Padahal masih ada pengeluaran yang lebih besar, yaitu untuk
keperluan kesekretariatan, misalnya pengadaan kertas suara dan dana operasional lain.
"Jika pada pelaksanaan pemilihan umum kepala negara, APBN menyumbang dana
operasional terbesar. Jadi dalam pilkada yang seharusnya menyumbangkan dana lebih besar
adalah APBD. Namun KPU Kalsel tetap akan melakukan tindakan antisipasi berkaitan dengan
hal tersebut, tentunya selama tidak melanggar peraturan pemilu," ujarnya kepada BPost
kemarin.
Menurut Sjacharani, dengan berkurangnya TPS maka secara tidak langsung dana yang
dibutuhkan dapat dikurangi. Mengenai jumlah TPS dikatakan, kalau semula berjumlah 9.000,
kemungkinan dikurangi hingga 50 persen.
"Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap TPS hanya memerlukan waktu sampai
dengan tengah hari untuk menyelesaikan tugasnya. Kalau jadi dikurangi jumlah TPS-nya,
pasti banyak dana yang dapat dihemat," ujarnya.
Namun demikian, mengenai teknis pelaksanaannya, KPU masih akan berkoordinasi lebih
lanjut. Pasalnya, dalam peraturan pilkada telah ditetapkan setiap TPS hanya melayani
sekitar 300 orang saja. Karenanya jika TPS dikurangi maka otomatis jumlah pemilih di
setiap TPS akan bertambah banyak.
Terkait dengan hal itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin
(31/1) mendatang KPU akan mengajukan berbagai alternatif tersebut.
Disinggung mengenai jadwal pelaksanaan pilkada, Sjacharani mengatakan sampai sekarang
belum ada perubahan, yaitu Juni 2005. Meskipun ada surat edaran dari Mendagri terkait
percepatan pelaksanaan pilkada di setiap daerah, hal itu tidak menyangkut hari
pelaksanaan. m4