:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 28 Januari 2005 02:16:44


Farid Resmi Tersangka

Jakarta, BPost
Koordinator Government Wacth (Gowa) Farid R Faqih, Kamis (27/1), resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pencurian sejumlah barang bantuan logistik untuk korban gempa dan tsunami di Aceh. Namun, kalangan aktivis LSM mengecam tindakan aparat TNI yang melakukan kekerasan fisik terhadap Farid Faqih.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyesalkan pemukulan terhadap Farid dan meminta semua pihak tunduk pada prosedur hukum. "Presiden tak ingin ada main hakim sendiri. Kalau ada pemukulan tentu harus ditangani secara hukum," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menjelaskan tanggapan presiden tentang kasus ini, kemarin.

Sudi, ditemui usai rapat evaluasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Kantor Kepresidenan, menyatakan presiden meminta kasus itu diusut melalui jalur hukum. "Kalau ada tindak pidana, tentu hukum yang bicara, bukan main hakim sendiri," tegas Sudi.

Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar ditemui terpisah di kompleks Istana Kepresidenan, menyatakan penyidik Polri sejauh ini baru melihat dari sisi hukum bahwa telah terjadi dugaan pencurian terhadap milik orang lain.

Kepolisian dalam proses awal ini belum melebarkan penyidikan pada kasus pemukulan. Namun jika ada upaya hukum terhadap insiden itu, Polri akan menindaklanjutinya.

"Kita lihat dulu saja fakta-faktanya. Tidak ada rekayasa politik dalam kasus ini. Kami berpijak pada sisi hukumnya saja," kata kapolri.

Farid sejak pagi hingga tengah hari masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh. Usai menjalani pemeriksaan, alumni Institut Pertanian Bogor ini dibawa ke gudang tempat penyimpanan barang-barang bantuan korban di Aceh, di kawasan Lanud Iskandar Muda, tempat penangkapan Farid.

Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, seperti dijelaskan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Suharto kepada pers, di Banda Aceh, kemarin, bukti dugaan pencurian yang memberatkan Farid sudah cukup. Sarjana Teknologi Pertanian kelahiran Sulawesi Selatan itu kemungkinan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, mantan ketua Dewan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 1976-1978 ini ditangkap Provost TNI AU di Lanud Iskandar Muda, Rabu. Pendiri LSM Pangan untuk Rakyat Miskin (PaRam) dan Sekolah Rakyat Miskin (SRM) ini ditangkap karena dituduh mengambil barang-barang sumbangan Dharma Pertiwi atau Persatuan Istri-Istri TNI yang akan diserahkan kepada anggota keluarga TNI yang menjadi korban musibah tsunami.

Kata Soeharto, alasan Farid kepada penyidik membawa barang-barang itu ke gudang karena tidak terurus. Menurut pejabat Mabes Polri yang ditugaskan di Aceh pascagempa dan tsunami ini, alasan Farid tidak proporsional.

"Bagaimana bisa barang sedemikian banyak itu tidak terurus? Alamatnya pun jelas. Kalau alamatnya nggak jelas pun, di situ misalnya dialamatkan pada kesehatan. Di sini ada Posko Kesehatan di Blang Bintang. Kan bisa dinformasikan ke mereka dan tidak harus disimpan jauh. Tempatnya ini (gudang) jauh dari tempat pengambilan barang. Lebih dekat ke Posko Kesehatan daripada ke gudang itu," urainya.

Farid, menurut Suharto, juga mengaku selama berada di Aceh bekerja sebagai driver di organisasi pangan dunia. Apakah pernyataan Farid itu benar atau tidak, Suharto mengaku akan memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk dari organisasi pangan dunia.

"Kita mau lihat kontrak tertulisnya seperti apa. Dia menggunakan mobil UNWEP ke gudang ini dalam rangka apa. Ini akan kita dalami lagi," ungkapnya.

Salah Prosedur

Terpisah, Menko Kesra Alwi Shihab menilai kasus dugaan pencurian barang bantuan untuk Aceh yang melibatkan Koordinator Gowa, Farid Faqih hanya kesalahan prosedur.

"Saya kira kita semua sependapat, seorang Farid tidak mungkin melakukan itu bahkan berniat pun tidak. Seperti saya bilang, ini kesalahan prosedur," jelas Alwi menjawab pertanyaan anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Hafiz Zawawi, seputar kasus Farid Faqih, di kontor Menko Kesra, kemarin.

Sebaliknya, Alwi justru prihatin terjadinya pemukulan terhadap Farid. "Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Tapi, saya juga prihatin ada pengeluaran barang-barang tanpa ada dokumen-dokumen yang sah. Tetapi kita juga harus bersabar, jangan bereaksi dulu sebelum ada laporan yang komprehensif," cetus dia.

Lebih jauh Brigjen Soeharto mengatakan, gudang yang dipakai Farid R Faqih menyimpan barang-barang bantuan dari luar Aceh adalah gudang milik warga Aceh yang selama ini disewa oleh Gapensi.

Ketika pihaknya mencek silang kepada pemilik gudang, ternyata si pemilik merasa tidak pernah meminjamkan gudang kepada Farid Faqih. "Jadi barang bukan miliknya disimpan di gudang yang tanpa izin dari pemilik gudang," jelas dia.

Tak Bisa Buktikan

Sementara itu, Komandan Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Letkol (Pnb) Achmad Sajili mengungkapkan, saat ditangkap Farid tidak dapat membuktikan pendistribusian barang yang dikelolanya. Saat itu, katanya, Farid masih sibuk mengoleksi barang yang dianggapnya tercecer.

"Jadi dia tidak punya bukti untuk pendistribusian," ucap Sajili.

Pihaknya sendiri memang sudah mencurigai adanya ketidakberesan atas aktivitas penyimpangan barang di gudang oleh Farid Faqih. Hal ini diketahui saat Menko Kesra Alwi Shibab tengah mencari lokasi untuk relokasi, terlihat sejumlah truk di daerah tersebut.

"Itu terjadi tanggal 24 Januari. Jadi saya lihat, kok ada truk nurunin barang. Barang itu darimana? Lalu saya kembangkan, saya bentuk tim dari lanud," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, ada kecurigaan lain dari petugas lanud. Misalnya, dalam beberapa hari terakhir ada keluhan banyaknya barang-barang yang hilang di lanud. Kemarin, sekitar pukul 14.00, ketika ada pesawat pengangkut bantuan datang, ada dua truk yang tiba-tiba mendekat ke pesawat.

"Ini menjadi salah satu tanda tanya bagi kami yang ada di lapangan untuk segera menindaklanjuti. Barang-barang itu dikumpulkan kemudian dinaikkan ke mobil sampai sekitar pukul 16.00. Ketika itu kita minta surat pertanggungjawaban mau dibawa kemana barang itu. Seharusnya kan melalui Satkorlak TNI dulu. Mereka ternyata tidak bisa menguatkan itu," jelas Sajili.

Masih menurutnya, saat ditanya para pengangkut barang serta pengemudinya malah mempercepat laju kendaraannya.

Atas sikap itu, kata Sajili, petugas Lanud mengontak penjaga di bagian depan segera menghentikan konvoi truk yang tak jelas asal-usulnya tersebut. Seketika itu juga rombongan truk pengangkut barang dihentikan.

"Ternyata setelah kita interograsi, mereka dari FPI dan Gowa. Dari hasil keterangan mereka itu kita lalu memanggil Pak Farid untuk dimintai penjelasan. Dia (Farid, Red) kala itu menyatakan bertanggung jawab," bebernya.

PBB Menyelidiki

Sementara itu, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Banda Aceh masih melakukan investigasi terhadap satu unit mobilnya yang digunakan Farid Faqih.

"Kami sudah berhubungan dengan pihak berwenang militer Indonesia mengenai masalah itu," kata Joel Boutroue, koordinator PBB untuk Sumatera, di Banda Aceh.

Boutroue mengatakan, setiap kendaraan yang mengemban misi PBB di manapun hanya bisa digunakan oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh PBB. Pihaknya sendiri tidak tahu menahu mengapa sampai mobil bertanda WFP itu bisa dignakan oleh Farid Faqih. "Kami masih menunggu hasil investigasi pihak berwenang keamanan dan kepolisian Indonesia," cetusnya.

Reaksi

Sementara itu, berbagai kalangan mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap Farid Faqih. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman menyatakan, tidak ada pembenaran apapun aksi pemukulan yang dilakukan terhadap koordinator Goverment Watch (Gowa) ini.

Munarman meminta Panglima TNI segera mengambil tindakan kepada jajaran di bawahnya yang terlibat masalah ini. "Termasuk komandannya juga. Karena menurut saya ini tindakan refresifs yang tidak bisa dibiarkan," tandasnya.

Itu sebabnya, pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap TNI dan Polri yang telah melakukan pemukulan. Upaya itu, sebut dia, bisa berupa praperadilan, bisa pula dalam bentuk gugatan.

Menindaklanjuti kasus penahanan Farid, pihak keluarga dan Gowa juga akan menemui Adnan Buyung Nasution untuk meminta menjadi kuasa hukum Farid dan keluarganya.

"Tak ada alasan bagi TNI atau Polri melakukan tindakan fisik terhadap seseorang yang sekalipun melakukan tindakan pidana. Bila benar ada tindakan fisik yang dilakukan terhadap Farid, TNI harus ada tanggung jawab, tidak ada toleransi," tandas Koordinator Kontras, Usman Hamid, ditemui terpisah.

Menurut dia, harusnya ada praduga tak bersalah terhadap Farid. Dikatakan Usman, tindakan apapun yang dianggap menyimpang atau melanggar prosedur distribusi bantuan harus ditangani dengan cara sewajarnya. "Perlu dibuktikan terlebih dulu tanpa melakukan kekerasan fisik."

Usman meminta pihak berwajib memberi kesempatan kepada Farid membela diri dan memberikan klarifikasi seputar dugaan pelanggaran prosedur distribusi bantuan itu.

Terpisah, Koordinator Indonesian Corrution Watch (ICW) Teten Masduki mengakui, meski sudah lama tindakan represif terhadap aktivis LSM tidak terjadi, tapi kemungkinan rekayasa itu tetap ada.

"Yang jelas, tindakan kekerasan yang terjadi kepada Farid harus diproses," cetus Teten

Sementara itu TNI AU menyerahkan kasus penangkapan Farid Faqih oleh Provost TNI AU di Bandara Iskandar Muda Banda Aceh kepada polisi. Jika nanti ada personelnya yang diperiksa, TNI AU tidak keberatan.

"Sekarang kan sudah ditangani polisi, jadi biarlah polisi yang menyelesaikannya," kata jurubicara Mabes TNI AU, Marsekal Pertama Sagom Tamboen.

"Kalau ada dugaan bahwa Pak Farid dipukuli oleh anggota TNI AU, silakan konfirmasi ke polisi. Daripada nanti informasinya bertolak belakang...jadinya kan kurang bagus," cetus Sagom. JBP/bec/lya/yat/ugi/tris/tnr/dtk


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Farid Resmi Tersangka

Presiden Minta Tolong Farid


Mas Farid Bukan Maling


Versi Polisi Dipukul Siapa?


Versi Komandan Lanud Saking Gemesnya


Keloter 1 Terlambat 3,5 Jam


"PDIP, PBR, PD Dukung Saya"


Rampok Bacok Juragan Udang Saat Tidur


Yudhoyono Panen Demo


Bukan Hanya Kegagalan Presiden


100 Hari Gagal Tangkap 10 Buron Kakap


Komentar Artis


Fikrah: Selamat Datang Di Tanah Air


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123