Banjarmasin, BPost
Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin yang memvonis uji coba
terminal taksi kuning di lantai dasar Sentra Antasari (SA) gagal dinilai terlalu dini oleh
para sopir yang tergabung dalam Ikatan Kesejahteraan Transportasi Angkutan Garuda Merah
Putih (IKTA-GMP).
"Hanya dalam waktu 10 hari, Dishub sudah menilai gagal. Itu terlalu dini dan
sangat tidak beralasan," sesal Ketua DPP IKTA-GMP Umar N yang datang ke redaksi
BPost, Jumat (28/1).
Seharusnya, sambungnya, penilaian dilakukan paling tidak dalam tiga bulan. Itupun harus
dibarengi dengan pengarahan dan bimbingan dari Dishub, bukan diserahkan sepenuhnya kepada
para sopir.
"Selama ini ada tidak pengarahan dan bimbingan itu? Kalau itu diserahkan kepada
sopir sama saja pembodohan karena mereka bukan ahlinya dan tidak berpengalaman dalam hal
itu," tandas Umar.
Ia pun mempertanyakan kinerja Dishub, yang dinilainya lebih berpengalaman, tetapi tidak
mampu mengatur masalah perparkiran maupun jalan di Kota Banjarmasin.
"Mereka yang berpengalaman saja tidak bisa mengatur masalah itu dalam waktu
bertahun-tahun, apalagi para sopir yang hanya diberikan waktu 10 hari. Saya yakin, bila
uji coba itu diserahkan kepada Dishub pun mereka tidak akan mampu," ungkap Umar lagi.
Selain menilai keputusan tersebut terlalu dini, IKTA-GMP pun menganggap Dishub
diskriminatif. Pasalnya dalam setiap pertemuan berkait tarik ulur keberadaan terminal SA
itu, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Padahal sebagai organisasi yang menaungi para sopir selain Serikat Pekerja Transportasi
Indonesia (SPTI), Umar menginginkan Dishub melibatkan mereka untuk duduk satu meja guna
mencari solusi terbaik.
"Kami tidak pernah dilibatkan. Padahal saran uji coba itu merupakan gagasan kami
saat dialog dengan DPRD Kota Banjarmasin. Walaupun kita berbeda organisasi dengan SPTI,
IKTA-GMP pun menuntut terminal ada di lantai dasar," klaim Umar.
Disinggung sikap yang akan diambil bila Pemko Banjarmasin tetap memberlakukan Instruksi
Walikota Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Penetapan Jalur Taksi SA atau dengan kata lain terminal tetap di lantai II SA, ia
menegaskan akan mengambil langkah-langkah antisipatif.
Namun, IKTA-GMP tidak akan melakukan demo atau mogok seperti ancaman SPTI. Sebab, kedua
cara itu mereka nilai merugikan baik bagi anggota IKTA-GMP sendiri maupun masyarakat
pengguna jasa taksi kuning.
"Cara kita yang sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah
satunya mungkin kita menempuh dialog dengan walikota atau anggota dewan," terang Umar
lagi.
Seperti diketahui, baru berlangsung 10 hari dari sebulan yang direncanakan, uji coba
terminal taksi kuning di lantai dasar SA yang digagas Dishub dinilai gagal. Terminal pun
akan dikembalikan ke lantai II SA. "Kami akan mengembalikan fungsi terminal di lantai
atas sesuai dengan Instruksi Walikota 1/2005," tandas Kepala Dishub H Djaya Fityani.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan tim kecil yang terdiri dari
Sekdako, Asisten II Bidang Pemerintahan, Dishub dan Poltabse Banjarmasin, Rabu (26/1)
lalu.
"Jadi pengaturan terminal dikembalikan kepada Dishub. Kita pun diminta
untuk melaksanakan Instruksi Walikota Banjarmasin 1/2005," tegas Djaya, seraya
menyayangkan toleransi bersyarat yang diberikan tidak ditaati oleh para sopir maupun
pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) setempat. zdn