:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Sabtu, 29 Januari 2005 01:38:10


Faqih Diancam Dibunuh

Jakarta, BPost
Koordinator Government Watch (Gowa) Farid R Faqih mengaku telah menerima ancaman akan dibunuh saat diperiksa oleh TNI selama menjalani pemeriksaan di Lanud Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum dirinya dipindahkan ke Mapolresta Banda Aceh.

"Untuk itu dia pun meminta pemeriksaan terhadap dirinya dipindahkan ke Jakarta," kata Sekjen Gowa Andi Syahputra kepada wartawan sebelum bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung untuk meminta pemindahan Farid ke Jakarta, Jumat (28/1).

"Farid bilang dia diancam pada saat terjadi pemukulan dan pada saat pemeriksaan berlangsung. Saya tidak tahu siapa orangnya. Tapi Farid katakan lebih dari 2 orang. Dia diancam oleh orang yang mukul," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar berencana memindahan proses pemeriksaan Farid R Faqih (48) dari Polresta Banda Aceh ke Jakarta. Pemindahan tersebut dilakukan karena Kejaksaan dan Pengadilan di NAD hingga kini belum berfungsi.

"Proses hukum (Faqih) sedang berjalan. Hanya memang Kejaksaan dan pengadilan belum berfungsi. Menjadi pemikiran kami, apakah yang bersangkutan tetap diproses di Banda Aceh atau dipindahkan ke tempat lain yang tidak dalam kondisi darurat. Bisa di Jakarta, bisa di kota lain," ujar Da’i usai Shalat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1),

Menanggapi rencana pemindahan Faqih ke Jakarta atau daerah lain, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan bahwa memang kondisi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di NAD rusak total akibat tsunami.

Meski demikian, ia belum memutuskan apakah bila aparat kepolisian menyerahkan kasus Farid Faqih ini ke Kejaksaan akan ditolak atau tidak. Alasannya, semuanya itu tergantung pada Pengadilan di Banda Aceh yang kondisinya sama-sama rusak.

"Kalau benar ada rencana seperti itu (pemindahan pemeriksaan), kita akan bicarakan dengan Kapolri terlebih dahulu. Dan yang lebih utama dengan Mahkamah Agung (MA) apakah Pengadilan di sana siap atau tidak," ujar Arman yang tidak lain mantan hakim agung di MA.

Ditemui secara terpisah, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Paiman menegaskan bahwa hingga kemarin Farid Faqih masih dalam penahanan Polresta Banda Aceh. Faqih masih dilakukan penyidikan untuk membuktikan kebenaraan dugaan pencurian logistik untuk rakyat Aceh.

"Kita belum pada kesimpulan apakah yang bersangkutan melakukan penggelapan atau pencurian. Dari data yang terungkap, dia mengambil barang (logistik) itu. Padahal sudah jelas alamatnya yang seharusnya dia tahu ke mana barang tersebut disampaikan. Kemudian di tempat penyimpanananya pun juga tersembunyi," ujar Paiman.

Ditambahkan Paiman, penangkapan terhadap Faqih oleh TNI AU sebenarnya sudah direncanakan. Bahkan Faqih sudah diincar karena beberapa kali TNI kehilangan logistik di Hanggar milik TNI. "Pengambilan itu sudah lama. Dari informasi yang masuk, katanya sudah berkali-kali. Oleh karena itu dilakukan pengintaian oleh petugas di sana," ujarnya.

Izin Kapuspen

Menanggapi tuduhan pencurian yang dilakukan oleh Faqih, Sekjen Gowa Andi W Syahputra menyangkal keras. Menurutnya, Faqih sudah mendapat izin dari TNI untuk memindahkan bantuan tersebut ke gudang yang dikelola Farid.

"Kita ambil barang-barang bantuan tersebut dari landasan terbang, bukan dari hanggar. Karena kalau terbengkalai di landasan, barang bantuan tersebut akan rusak kena hujan. Jadi kita pindahkan ke gudang," ujar Andi.

Diakuinya, izin yang didapat dari TNI memang bukan berbentuk izin tertulis. Pihaknya sudah minta izin secara lisan kepada Kapuspen TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.

"Kita menanyakan apakah barang-barang tersebut bisa dimasukkan ke gudang agar aman dan bisa langsung didistribusikan. Waktu itu Pak Sjafrie menjawab: silakan lakukan saja," urai Andi.

Dia juga menilai alasan polisi yang menetapkan Farid sebagai tersangka pencurian karena pendistribusian barang-barang bantuan tidak sesuai prosedur sebagai alasan yang mengada-ada.

"Itu hanya alasan yang dicari-cari. Padahal banyak relawan yang keluar masuk mengambil barang untuk diberikan langsung kepada pengungsi. Sekali lagi, kita lihat barang-barang tersebut berserakan di landasan. Jadi kita pindahkan ke gudang untuk disortir, dan selanjutnya langsung didistribusikan kepada pengungsi. Dan kita sudah dapat izin Pak Sjafrie. Ini sudah diketahui," tukas Andi

Sementara itu, mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Faqih ketika ditangkap hari Rabu lalu, Paiman menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan terhadap dugaan pencurian tersebut. Namun kalau dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pemukulan dilakukan aparat TNI, maka kasus tersebut akan diserahkan ke Polisi Militer yang biasa disebut POM.

"Kalau pemukulan itu dilakukan oleh rakyat (civil), maka akan diberlakukan hukum kita (KUHP). Tapi kalau yang melakukan Angkatan (TNI), maka kita serahkan pada POM," tambah Paiman.

Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Munarman mengatakan, insiden pemukulan, penangkapan dan penahanan Farid Faqih menggambarkan buruknya manajemen penanganan krisis pasca gempa dan gelombang tsunami di NAD. Tuduhan mencuri terhadap Farid, menurut Munarman, merupakan hal yang berlebihan.

Dikatakannya, Farid Faqih alumnus IPB (Institus Pertanian Bogor) merupakan relawan yag masuk ke lokasi sehari setelah bencana melanda NAD. Ia bertugas membantu menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para korban yang tersebar di berbagai lokasi bersama-sama relawan dan tim bantuan lainnya.

"Informasi yang kita dapat, Farid ditunjuk secara lisan oleh Alwi Shihab (Menko Kesejahteraan Rakyat) untuk menyalurkan bantuan. Ini persoalannya, apa susahnya bagi seorang menteri untuk menerbitkan sepucuk surat tetapi itu tidak dilakukan," kata Munarman, yang mengatakan bahwa YLBHI telah mengirim tim Daniel Pandjaitan dan M Syarifuddin Yusuf untuk mencari fakta dan mendemui Farid di tahanan Polresta Bandaaceh. JBP/yls/ely/tris


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Dulmatin Tewas Dibom

Belum Terima Informasi


Pendiam Setelah Menikah


"Janji Yudhoyono Di Awang-Awang"


Faqih Diancam Dibunuh


Isak Tangis Jamaah Haji Aceh Pulang Tak Dijemput Anak Tercinta


Difitnah Gelapkan Sumbangan Aceh


Diperebutkan Skuad Elit Eropa


7 Lagi Jamaah Kalselteng Wafat


Kakek Perkosa Anak Tiri


Petani Sayur HST Dukung Sjachriel


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123