Jakarta, BPost
Koordinator Government Watch (Gowa) Farid R Faqih mengaku telah menerima ancaman akan
dibunuh saat diperiksa oleh TNI selama menjalani pemeriksaan di Lanud Sultan Iskandar
Muda, Banda Aceh, sebelum dirinya dipindahkan ke Mapolresta Banda Aceh.
"Untuk itu dia pun meminta pemeriksaan terhadap dirinya dipindahkan ke
Jakarta," kata Sekjen Gowa Andi Syahputra kepada wartawan sebelum bertemu dengan
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung untuk meminta pemindahan Farid ke
Jakarta, Jumat (28/1).
"Farid bilang dia diancam pada saat terjadi pemukulan dan pada saat pemeriksaan
berlangsung. Saya tidak tahu siapa orangnya. Tapi Farid katakan lebih dari 2 orang. Dia
diancam oleh orang yang mukul," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Dai Bachtiar berencana memindahan proses pemeriksaan Farid R
Faqih (48) dari Polresta Banda Aceh ke Jakarta. Pemindahan tersebut dilakukan karena
Kejaksaan dan Pengadilan di NAD hingga kini belum berfungsi.
"Proses hukum (Faqih) sedang berjalan. Hanya memang Kejaksaan dan pengadilan belum
berfungsi. Menjadi pemikiran kami, apakah yang bersangkutan tetap diproses di Banda Aceh
atau dipindahkan ke tempat lain yang tidak dalam kondisi darurat. Bisa di Jakarta, bisa di
kota lain," ujar Dai usai Shalat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1),
Menanggapi rencana pemindahan Faqih ke Jakarta atau daerah lain, Jaksa Agung Abdul
Rahman Saleh menegaskan bahwa memang kondisi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di NAD
rusak total akibat tsunami.
Meski demikian, ia belum memutuskan apakah bila aparat kepolisian menyerahkan kasus
Farid Faqih ini ke Kejaksaan akan ditolak atau tidak. Alasannya, semuanya itu tergantung
pada Pengadilan di Banda Aceh yang kondisinya sama-sama rusak.
"Kalau benar ada rencana seperti itu (pemindahan pemeriksaan), kita akan bicarakan
dengan Kapolri terlebih dahulu. Dan yang lebih utama dengan Mahkamah Agung (MA) apakah
Pengadilan di sana siap atau tidak," ujar Arman yang tidak lain mantan hakim agung di
MA.
Ditemui secara terpisah, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Paiman menegaskan
bahwa hingga kemarin Farid Faqih masih dalam penahanan Polresta Banda Aceh. Faqih masih
dilakukan penyidikan untuk membuktikan kebenaraan dugaan pencurian logistik untuk rakyat
Aceh.
"Kita belum pada kesimpulan apakah yang bersangkutan melakukan penggelapan atau
pencurian. Dari data yang terungkap, dia mengambil barang (logistik) itu. Padahal sudah
jelas alamatnya yang seharusnya dia tahu ke mana barang tersebut disampaikan. Kemudian di
tempat penyimpanananya pun juga tersembunyi," ujar Paiman.
Ditambahkan Paiman, penangkapan terhadap Faqih oleh TNI AU sebenarnya sudah
direncanakan. Bahkan Faqih sudah diincar karena beberapa kali TNI kehilangan logistik di
Hanggar milik TNI. "Pengambilan itu sudah lama. Dari informasi yang masuk, katanya
sudah berkali-kali. Oleh karena itu dilakukan pengintaian oleh petugas di sana,"
ujarnya.
Izin Kapuspen
Menanggapi tuduhan pencurian yang dilakukan oleh Faqih, Sekjen Gowa Andi W Syahputra
menyangkal keras. Menurutnya, Faqih sudah mendapat izin dari TNI untuk memindahkan bantuan
tersebut ke gudang yang dikelola Farid.
"Kita ambil barang-barang bantuan tersebut dari landasan terbang, bukan dari
hanggar. Karena kalau terbengkalai di landasan, barang bantuan tersebut akan rusak kena
hujan. Jadi kita pindahkan ke gudang," ujar Andi.
Diakuinya, izin yang didapat dari TNI memang bukan berbentuk izin tertulis. Pihaknya
sudah minta izin secara lisan kepada Kapuspen TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
"Kita menanyakan apakah barang-barang tersebut bisa dimasukkan ke gudang agar aman
dan bisa langsung didistribusikan. Waktu itu Pak Sjafrie menjawab: silakan lakukan
saja," urai Andi.
Dia juga menilai alasan polisi yang menetapkan Farid sebagai tersangka pencurian karena
pendistribusian barang-barang bantuan tidak sesuai prosedur sebagai alasan yang
mengada-ada.
"Itu hanya alasan yang dicari-cari. Padahal banyak relawan yang keluar masuk
mengambil barang untuk diberikan langsung kepada pengungsi. Sekali lagi, kita lihat
barang-barang tersebut berserakan di landasan. Jadi kita pindahkan ke gudang untuk
disortir, dan selanjutnya langsung didistribusikan kepada pengungsi. Dan kita sudah dapat
izin Pak Sjafrie. Ini sudah diketahui," tukas Andi
Sementara itu, mengenai kasus penganiayaan yang menimpa Faqih ketika ditangkap hari
Rabu lalu, Paiman menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan terhadap
dugaan pencurian tersebut. Namun kalau dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa
pemukulan dilakukan aparat TNI, maka kasus tersebut akan diserahkan ke Polisi Militer yang
biasa disebut POM.
"Kalau pemukulan itu dilakukan oleh rakyat (civil), maka akan diberlakukan hukum
kita (KUHP). Tapi kalau yang melakukan Angkatan (TNI), maka kita serahkan pada POM,"
tambah Paiman.
Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Munarman mengatakan, insiden
pemukulan, penangkapan dan penahanan Farid Faqih menggambarkan buruknya manajemen
penanganan krisis pasca gempa dan gelombang tsunami di NAD. Tuduhan mencuri terhadap
Farid, menurut Munarman, merupakan hal yang berlebihan.
Dikatakannya, Farid Faqih alumnus IPB (Institus Pertanian Bogor) merupakan relawan yag
masuk ke lokasi sehari setelah bencana melanda NAD. Ia bertugas membantu menyalurkan
bantuan kemanusiaan kepada para korban yang tersebar di berbagai lokasi bersama-sama
relawan dan tim bantuan lainnya.
"Informasi yang kita dapat, Farid ditunjuk secara lisan oleh Alwi Shihab (Menko
Kesejahteraan Rakyat) untuk menyalurkan bantuan. Ini persoalannya, apa susahnya bagi
seorang menteri untuk menerbitkan sepucuk surat tetapi itu tidak dilakukan," kata
Munarman, yang mengatakan bahwa YLBHI telah mengirim tim Daniel Pandjaitan dan M
Syarifuddin Yusuf untuk mencari fakta dan mendemui Farid di tahanan Polresta Bandaaceh. JBP/yls/ely/tris