Palangka Raya, BPost
Setelah tertunda karena memasuki suasana Idul Adha, tim penyidik gabungan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalteng kembali bertolak ke Kabupaten Lamandau untuk menyidik kasus dugaan
korupsi APBD 2003-2004 kabupaten pemekaran tersebut, Kamis( 27/1).
Tim yang terdiri dari penyidik Kejati, Kejari Palangka Raya dan Kejari Pangkalan Bun
ini akan kembali menelusuri kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp41
miliar. Tim ini diperkirakan akan berada di Lamandau selama dua minggu untuk mengumpulkan
keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.
"Ini merupakan kedua kalinya tim gabungan turun melakukan penyidikan dan
penyitaan, sebelumnya bertahan karena Idul Adha. Kami harap selama dua minggu di sana bisa
menemukan perkembangan yang bagus," kata Kepala Kejati (Kajati) AH Ritonga didampingi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Ass Pidsus), Susilo Yustinus, Kamis (27/1).
Dijelaskan, dugaan penyelewengan dana APBD Lamandaua tersebut ternyata terdiri dari dua
kasus yang dijadikan satu berkas. Berdasarkan informasi, kata Ritonga, kasusnya yaitu
peminjaman uang Rp11 miliar dari suatu kelompok kepada Bank Pembangunan Kalteng (BPK)
serta permasalahan sebuah proyek di mana Pemkab harus membayar tagihan kontraktor Rp30
miliar sehingga total kedua pembayaran yang sama-sama diambil dari APBD setempat mencapai
Rp41 miliar.
Saat ini, kejaksaan telah menahan mantan Asisten II Pemkab Lamandau, Alponso Sadar
sebagai tersangka.
Ketika ditanya tentang kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, termasuk para pejabat
terkait lainnya, Ritonga mengatakan tergantung perkembangan hasil penyidikan.
Meski demikian, sempat terbesit dari kata-kata Ritonga yang menyebutkan pelakunya
diperkirakan adalah orang-orang dari kelompok yang sama. "Setelah diselidiki,
orang-orangnya diperkirakan itu-itu juga dari sumber yang itu-itu juga. Tapi entahlah soal
kemungkinan adanya tersangka lain atau bupatinya kita lihat nanti. Tapi yakin lah, kami
tetap komitmen untuk menangani perkara korupsi," tegasnya.
Berdasarkan catatan kejaksaan, saat ini setidaknya ada dua kasus terjadi di Kabupaten
Lamandau. Kasus tersebut yaitu dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK
DR) dengan tersangka Ardimanson SH, pimpinan proyek (pimpro) serta kasus korupsi APBD yang
saat ini sudah satu tersangka ditetapkan yaitu mantan Asisten II Alponso Sadar. mgb