:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Rabu, 10 Januari 2007 02:55:32


Ketua DPRD Kalsel Terima Rp324 Juta

  • Rapelan tunjangan DPRD segera cair
  • Demo tolak PP 37/2006 marak
  • Abdis: Sesuai beban kerja dewan

Jakarta, BPost
Jumlah penduduk miskin mencapai 50 juta orang. Dalam situasi menyedihkan ini, sekitar 15 ribu anggota DPRD se-Indonesia sibuk menyambut rezeki nomplok puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Tambahan pendapatan bagi para wakil rakyat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan.

Dalam PP ini disebutkan besarnya tunjangan dana operasional ketua DPRD adalah enam kali uang representasi (gaji pokok) yang diterima tiap bulannya. Ketua DPRD juga masih memperoleh tunjangan komunikasi intensif yang besarnya adalah tiga kali uang representasi.

Untuk wakil ketua, mereka menerima tambahan dana operasional sebesar empat kali uang representasi. Sedangkan untuk anggota, masing-masing mendapat tunjangan komunikasi intensif yang besarnya tiga kali uang representasi ketua dewan.

Pendapatan ini belum termasuk gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang biasa mereka terima seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah dan tunjangan panitia anggaran. Belum lagi, tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, serta biaya akibat perjalanan dinas.

Tragisnya lagi, PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2006 ini berlaku surut mulai Januari 2006. Sehingga setiap anggota DPR akan menerima rapelan tunjangan antara puluhan hingga ratusan juta.

Akibatnya, sebagai gambaran, pendapatan yang diterima ketua DPRD provinsi secara umum bisa mencapai Rp36 juta/bulan, jauh melebihi pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung (Rp24,390 juta) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp23,940 juta).

Aksi penolakan pun bergema di sejumlah daerah seperti Jogjakarta, NTT, Jabar, Jakarta dan Jateng. Mereka menilai para anggota DPR tidak pantas mendapat kenaikan tunjangan itu karena kinerjanya yang tidak maksimal.

"Lebih baik dana itu disalurkan untuk pendidikan dan rakyat miskin daripada diberikan kepada orang yang hanya mengaku wakil rakyat tetapi tidak peduli dengan nasib rakyat," teriak koordinator aksi di Jogja, Unang Sio Peking.

Menyikapi ini, Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia meminta semua pihak memahami kenaikan itu karena hanya mengambil satu persen dari APBD.

"Walaupun kelihatannya besar, namun kenaikannya hanya 1 persen dari anggaran APBD seluruh Indonesia," ujar wakil ketua organisasi tersebut, Fathoor Rasjid.

Menurutnya, kenaikan tunjangan itu bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dasar seorang anggota DPRD. Apalagi, selama ini pendapatan anggota DPRD dipotong 20-40 persen untuk membiayai kegiatan partai masing-masing.

 

Sedot APBD

Lantas bagimana dengan Kalsel? Mengacu pada ketentuan PP, Ketua DPRD Kalsel akan menerima rapelan tunjangan operasional sebesar Rp3 juta (representasi) X 12 bulan X 6 = Rp 216 juta. Kantongnya masih bertambah dengan uang komunikasi intensif sebesar Rp3 juta X 12 bulan X 3 = Rp108 juta. Sehingga total rapelan yang dibawa pulang Rp324 juta. Jumlah ini hanya untuk asumsi rapelan cair pada Januari 2006. Jika cairnya setelah Januari, jumlahnya membengkak lagi (untuk pendapatan tiap bulannya lihat tabel).

Anggota DPRD Kalsel SJ Abdis menilai kenaikan itu sangat wajar. "Tugas anggota dewan itu berat sebab tugas dan fungsi dari anggota dewan tersebut setara dengan sekwilda (sekretaris wilayah daerah). Tapi saat ini belum pantas menerima karena DPRD sedang mati suri" katanya.

Untuk DPRD Kota Banjarmasin, Wakil Ketua Sirajuddin Habibie, memperkirakan rapelan itu menyedot dana APBD sebanyak tiga miliar rupiah. Uang representasi Ketua DPRD dan wakilnya Rp2,1 juta/ bulan. Sedangkan anggota Rp1,8 juta.

Ditambahkan anggota FPG, A Salim Fachri, karena baru dibayarkan pada Maret maka rapelan dihitung sebanyak 15 bulan. "Jadi ketua akan mendapat sekitar Rp205 juta, wakil ketua Rp140 juta dan anggota Rp82 juta," katanya.

Di Banjarbaru, akibat pemberlakuan PP ini, APBD 2007 bakal berkurang sekitar Rp2,2 miliar. Sebelumnya anggaran untuk gaji DPRD ‘hanya’ Rp1,1 miliar. "Alhamdulillah, sesuai PP itu kami katanya mendapatkan tak lebih Rp60 juta setahunnya," ungkap anggota FPG, Iriansyah Ganie.

Lantas, untuk apakah uang sebanyak itu? Ketua FPKS, Tafsir mengaku untuk kepentingan partai. "Uang itu untuk kegiatan partai, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Tafsir diamini Iriansyah.

Menyikapi ini, Rektor IAIN Banjarmasin Kamrani Buseri mengatakan semua kembali kepada masyarakat untuk menolak atau menerimanya. Pasalnya, ketentuan itu secara hukum sah dilakukan karena berupa PP. Sehingga pemerintah daerah harus melaksanakannya. mio/kcm/mdn/ck6/niz


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Ketua DPRD Kalsel Terima Rp324 Juta

Yang Penting Beras Cukup


Warga Balangan Goyang Adaro


Uang Pengganti Katering Dicatut


AUDISI TAHAP PERTAMA DIGELAR
Adu Vokal Dan Good Looking


BAYI KEMBAR ENAM LAHIR DI KANADA
Prematur, Bobotnya Hanya 800 Gram


Pemburu Babi Temukan Bangkai Pesawat


Pos Polantas Ditembaki


Dana Di London Diduga Hasil Korupsi


Lauk Pauk Prajurit Naik


PBR Pecat Zaenal Ma’arif


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123