- Rapelan tunjangan DPRD segera cair
- Demo tolak PP 37/2006 marak
- Abdis: Sesuai beban kerja dewan
Jakarta, BPost
Jumlah penduduk miskin mencapai 50 juta orang. Dalam situasi menyedihkan ini, sekitar
15 ribu anggota DPRD se-Indonesia sibuk menyambut rezeki nomplok puluhan juta hingga
ratusan juta rupiah per orang.
Tambahan pendapatan bagi para wakil rakyat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan.
Dalam PP ini disebutkan besarnya tunjangan dana operasional ketua DPRD adalah enam kali
uang representasi (gaji pokok) yang diterima tiap bulannya. Ketua DPRD juga masih
memperoleh tunjangan komunikasi intensif yang besarnya adalah tiga kali uang representasi.
Untuk wakil ketua, mereka menerima tambahan dana operasional sebesar empat kali uang
representasi. Sedangkan untuk anggota, masing-masing mendapat tunjangan komunikasi
intensif yang besarnya tiga kali uang representasi ketua dewan.
Pendapatan ini belum termasuk gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang biasa mereka
terima seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan,
tunjangan panitia musyawarah dan tunjangan panitia anggaran. Belum lagi, tunjangan
kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, serta biaya
akibat perjalanan dinas.
Tragisnya lagi, PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
November 2006 ini berlaku surut mulai Januari 2006. Sehingga setiap anggota DPR akan
menerima rapelan tunjangan antara puluhan hingga ratusan juta.
Akibatnya, sebagai gambaran, pendapatan yang diterima ketua DPRD provinsi secara umum
bisa mencapai Rp36 juta/bulan, jauh melebihi pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung
(Rp24,390 juta) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp23,940 juta).
Aksi penolakan pun bergema di sejumlah daerah seperti Jogjakarta, NTT, Jabar, Jakarta
dan Jateng. Mereka menilai para anggota DPR tidak pantas mendapat kenaikan tunjangan itu
karena kinerjanya yang tidak maksimal.
"Lebih baik dana itu disalurkan untuk pendidikan dan rakyat miskin daripada
diberikan kepada orang yang hanya mengaku wakil rakyat tetapi tidak peduli dengan nasib
rakyat," teriak koordinator aksi di Jogja, Unang Sio Peking.
Menyikapi ini, Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia meminta semua pihak
memahami kenaikan itu karena hanya mengambil satu persen dari APBD.
"Walaupun kelihatannya besar, namun kenaikannya hanya 1 persen dari anggaran APBD
seluruh Indonesia," ujar wakil ketua organisasi tersebut, Fathoor Rasjid.
Menurutnya, kenaikan tunjangan itu bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dasar seorang
anggota DPRD. Apalagi, selama ini pendapatan anggota DPRD dipotong 20-40 persen untuk
membiayai kegiatan partai masing-masing.
Sedot APBD
Lantas bagimana dengan Kalsel? Mengacu pada ketentuan PP, Ketua DPRD Kalsel akan
menerima rapelan tunjangan operasional sebesar Rp3 juta (representasi) X 12 bulan X 6 = Rp
216 juta. Kantongnya masih bertambah dengan uang komunikasi intensif sebesar Rp3 juta X 12
bulan X 3 = Rp108 juta. Sehingga total rapelan yang dibawa pulang Rp324 juta. Jumlah ini
hanya untuk asumsi rapelan cair pada Januari 2006. Jika cairnya setelah Januari, jumlahnya
membengkak lagi (untuk pendapatan tiap bulannya lihat tabel).
Anggota DPRD Kalsel SJ Abdis menilai kenaikan itu sangat wajar. "Tugas anggota
dewan itu berat sebab tugas dan fungsi dari anggota dewan tersebut setara dengan sekwilda
(sekretaris wilayah daerah). Tapi saat ini belum pantas menerima karena DPRD sedang mati
suri" katanya.
Untuk DPRD Kota Banjarmasin, Wakil Ketua Sirajuddin Habibie, memperkirakan rapelan itu
menyedot dana APBD sebanyak tiga miliar rupiah. Uang representasi Ketua DPRD dan wakilnya
Rp2,1 juta/ bulan. Sedangkan anggota Rp1,8 juta.
Ditambahkan anggota FPG, A Salim Fachri, karena baru dibayarkan pada Maret maka rapelan
dihitung sebanyak 15 bulan. "Jadi ketua akan mendapat sekitar Rp205 juta, wakil ketua
Rp140 juta dan anggota Rp82 juta," katanya.
Di Banjarbaru, akibat pemberlakuan PP ini, APBD 2007 bakal berkurang sekitar Rp2,2
miliar. Sebelumnya anggaran untuk gaji DPRD hanya Rp1,1 miliar. "Alhamdulillah,
sesuai PP itu kami katanya mendapatkan tak lebih Rp60 juta setahunnya," ungkap
anggota FPG, Iriansyah Ganie.
Lantas, untuk apakah uang sebanyak itu? Ketua FPKS, Tafsir mengaku untuk kepentingan
partai. "Uang itu untuk kegiatan partai, bukan untuk kepentingan pribadi," kata
Tafsir diamini Iriansyah.
Menyikapi ini, Rektor IAIN Banjarmasin Kamrani Buseri mengatakan semua kembali kepada
masyarakat untuk menolak atau menerimanya. Pasalnya, ketentuan itu secara hukum sah
dilakukan karena berupa PP. Sehingga pemerintah daerah harus melaksanakannya.
mio/kcm/mdn/ck6/niz