- Pemerintah keluarkan pedoman pelaksanaan PP 37/2006
- YLBHI mengajukan uji materiil ke MA
- DPRD Kalsel tunggu tanda tangan gubernur
Jakarta, BPost
Pemerintah tidak mau mengeksekusi PP 37 tahun 2006. Permintaan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar PP tersebut dicabut malah dijawab
dengan keluarnya pedoman pelaksanaannya.
Dalam pedoman pelaksanaan PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota
Dewan tersebut, pemerintah menetapkan batas tertinggi besarnya dana operasional dan
tunjangan komunikasi intensif yang diterima Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Aturan untuk pelaksanaan PP 37 tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan
rambu-rambu yang jelas. Tidak berarti dengan otonomi setiap daerah punya kebebasan sendiri
menggunakan keuangan daerahnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di
Jakarta, Rabu (10/1).
Adapun penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dibagi tiga tingkatan, yaitu
kelompok tinggi, sedang dan rendah. Kelompok tinggi adalah daerah dengan kemampuan
keuangan lebih besar dari Rp1,5 triliun (provinsi) dan kota/kabupaten kemampuan keuangan
lebih besar dari Rp0,5 triliun.
Kelompok sedang adalah daerah dengan kemampuan keuangan untuk provinsi antara Rp0,6
triliun sampai Rp1,5 triliun, sedangkan kabupaten/kota sebesar Rp0,2 triliun sampai Rp0,5
triliun.
Kelompok rendah adalah daerah dengan kemampuan keuangan kurang dari Rp0,6 triliun untuk
provinsi, dan kurang dari Rp0,2 triliun untuk kabupaten/kota.
"Jadi pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan tingkatan itu untuk memberi
tunjangan kepada anggota DPRD setempat agar tidak memberatkan APBD," tegasnya.
Dicabut
Namun, apa pun alasan pemerintah untuk mempertahankan PP itu, KPK tetap meminta
pemerintah mencabutnya. Sebagai gantinya, pemerintah harus menanggung pengeluaran anggota
DPRD terkait kegiatan ke konstituen.
"Segala macam tunjangan harus dihapuskan, karena tunjangan ini sering tidak
terkait dengan kinerja dan menjadi ajang korupsi," kata penasihat KPK Abdullah
Hehamahua.
Dia menegaskan kenaikan tunjangan itu tidak menjamin naiknya kinerja anggota DPR.
Demikian juga tunjangan ke konstituennya yang dipukul rata.
"Bisa saja kunjungan ke konstituen selama dua hari di bilang sepuluh hari. Ini
malah jadi ajang korupsi," tandasnya.
DPD juga berpendapat sama. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, saat ini
suasana kebatinan masyarakat dan situasi yang ada tidak memungkinkan pejabat negara, baik
pusat dan daerah, untuk berfoya-foya.
"Kita minta hal itu ditinjau kembali karena sudah tidak memungkinkan,"
ujarnya.
Menurut Ginandjar, peninjauan itu penting untuk menetapkan anggaran yang berbasis
prioritas. Apalagi saat ini banyak bencana, baik yang terjadi karena reaksi alam maupun
kecerobohan manusia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun tergelitik untuk mengajukan uji
materiil PP 37/2006 ke Mahkamah Agung (MA).
"PP tersebut merupakan cara praktis memiskinkan rakyat. YLBHI akan mengajukan uji
materiil PP itu ke MA," kata Ketua YLBHI Patra M Zen.
Menurutnya, secara yuridis, PP tersebut bertentangan dengan materi dan semangat yang
tercantum dalam sejumlah undang-undang. Salah satunya, UU 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 167 UU 32/2004 tentang PemerintahanDaerah.
Selain itu, PP itu juga bertentangan dengan sejumlah UU lain seperti UU 17/2000 tentang
pajak penghasilan dan pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Pindak Pidana
Korupsi.
Tunggu Gubernur
Arus penentangan terhadap PP 37 juga tidak berpengaruh terhadap anggota DPRD Kalsel.
Mereka tetap gigih memperjuangkan pencairan tunjangan dana operasional dan komunikasi
intensif selama setahun sejak 1 Januari 2006.
"APBD Kalsel tahun 2007 cukup membayar semua insentif anggota DPRD Kalsel. Raperda
yang disesuaikan dengan PP 37 sudah diproses. Saat ini kami hanya tinggal menunggu tanda
tangan gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Kalsel Mawah Masykur.
Dia menilai semua anggota DPRD Kalsel pantas menerima tunjangan oeprasional dan
komunikasi intensif tersebut. "Karena fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan saat
ini memang cukup berat," akunya.
Lain lagi dengan FPKS. Sesuai keputusan DPW PKS Kalsel, yang dikeluarkan akhir Desember
2006, 70 persen dari rapel anggaran bagi seluruh anggotanya di DPRD akan dikembalikan
kepada rakyat melalui partai.
"Keputusan tersebut baru berlaku untuk Kalsel, sedang untuk daerah lain, saya
masih belum mendengar," ungkap anggota FPKS DPRD Banjarmasin, Fauzan.
Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai kegiatan sosial yang secara langsung
menyentuh masyarakat.
"Jadi untuk Banjarmasin, berdasar hitungan matematika, dari Rp82 juta yang akan
diterima, sekitar Rp52 juta diserahkan kepada partai dan sisanya sekitar Rp32 juta diambil
oleh anggota DPRD," ujarnya
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, jumlah APBD Kalsel 2007 yang digunakan untuk
membayar tunjangan dana operasional dan komunikasi intensif selama setahun sebesar Rp5
miliar.
"Dalam artian di anggaran pemerintah daerah itu masih ada surplus Rp10 miliar.
Bukan defisit. Semua urusan wajib, baik untuk pendidikan maupun yang menyangkut
kepentingan masyarakat sudah terpenuhi," ujar Riswandi.
Ketika dikonfirmasi, Gubernur Rudy Ariffin mengatakan sebelum menandatangani, dia akan
melakukan konsultasi dengan Mendagri M Maruf.
"Sebelum saya tandatangani, saya harus berkonsultasi dengan Mendagri, karena ini
menyangkut keuangan daerah. Jika Mendagri tidak menyetujui, maka harus ada perubahan. Ini
sesuai aturan yang ada," ujar Rudy.
Terkait dengan pro kontra di masyarakat, Rudy mengatakan semuanya sudah dibahas bersama
dewan. Kalau dalam pencairannya ada halangan, semuanya akan dibahas kembali dengan dewan.
dtc/mio/mdn/ck6/coi/ant