:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Kamis, 11 Januari 2007 02:49:53


Rapelan DPRD Sarat Korupsi

  • Pemerintah keluarkan pedoman pelaksanaan PP 37/2006
  • YLBHI mengajukan uji materiil ke MA
  • DPRD Kalsel tunggu tanda tangan gubernur

Jakarta, BPost
Pemerintah tidak mau mengeksekusi PP 37 tahun 2006. Permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar PP tersebut dicabut malah dijawab dengan keluarnya pedoman pelaksanaannya.

Dalam pedoman pelaksanaan PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan tersebut, pemerintah menetapkan batas tertinggi besarnya dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif yang diterima Pimpinan dan Anggota Dewan.

"Aturan untuk pelaksanaan PP 37 tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu yang jelas. Tidak berarti dengan otonomi setiap daerah punya kebebasan sendiri menggunakan keuangan daerahnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (10/1).

Adapun penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dibagi tiga tingkatan, yaitu kelompok tinggi, sedang dan rendah. Kelompok tinggi adalah daerah dengan kemampuan keuangan lebih besar dari Rp1,5 triliun (provinsi) dan kota/kabupaten kemampuan keuangan lebih besar dari Rp0,5 triliun.

Kelompok sedang adalah daerah dengan kemampuan keuangan untuk provinsi antara Rp0,6 triliun sampai Rp1,5 triliun, sedangkan kabupaten/kota sebesar Rp0,2 triliun sampai Rp0,5 triliun.

Kelompok rendah adalah daerah dengan kemampuan keuangan kurang dari Rp0,6 triliun untuk provinsi, dan kurang dari Rp0,2 triliun untuk kabupaten/kota.

"Jadi pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan tingkatan itu untuk memberi tunjangan kepada anggota DPRD setempat agar tidak memberatkan APBD," tegasnya.

Dicabut

Namun, apa pun alasan pemerintah untuk mempertahankan PP itu, KPK tetap meminta pemerintah mencabutnya. Sebagai gantinya, pemerintah harus menanggung pengeluaran anggota DPRD terkait kegiatan ke konstituen.

"Segala macam tunjangan harus dihapuskan, karena tunjangan ini sering tidak terkait dengan kinerja dan menjadi ajang korupsi," kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dia menegaskan kenaikan tunjangan itu tidak menjamin naiknya kinerja anggota DPR. Demikian juga tunjangan ke konstituennya yang dipukul rata.

"Bisa saja kunjungan ke konstituen selama dua hari di bilang sepuluh hari. Ini malah jadi ajang korupsi," tandasnya.

DPD juga berpendapat sama. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, saat ini suasana kebatinan masyarakat dan situasi yang ada tidak memungkinkan pejabat negara, baik pusat dan daerah, untuk berfoya-foya.

"Kita minta hal itu ditinjau kembali karena sudah tidak memungkinkan," ujarnya.

Menurut Ginandjar, peninjauan itu penting untuk menetapkan anggaran yang berbasis prioritas. Apalagi saat ini banyak bencana, baik yang terjadi karena reaksi alam maupun kecerobohan manusia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun tergelitik untuk mengajukan uji materiil PP 37/2006 ke Mahkamah Agung (MA).

"PP tersebut merupakan cara praktis memiskinkan rakyat. YLBHI akan mengajukan uji materiil PP itu ke MA," kata Ketua YLBHI Patra M Zen.

Menurutnya, secara yuridis, PP tersebut bertentangan dengan materi dan semangat yang tercantum dalam sejumlah undang-undang. Salah satunya, UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 167 UU 32/2004 tentang PemerintahanDaerah.

Selain itu, PP itu juga bertentangan dengan sejumlah UU lain seperti UU 17/2000 tentang pajak penghasilan dan pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi.

Tunggu Gubernur

Arus penentangan terhadap PP 37 juga tidak berpengaruh terhadap anggota DPRD Kalsel. Mereka tetap gigih memperjuangkan pencairan tunjangan dana operasional dan komunikasi intensif selama setahun sejak 1 Januari 2006.

"APBD Kalsel tahun 2007 cukup membayar semua insentif anggota DPRD Kalsel. Raperda yang disesuaikan dengan PP 37 sudah diproses. Saat ini kami hanya tinggal menunggu tanda tangan gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Kalsel Ma’wah Masykur.

Dia menilai semua anggota DPRD Kalsel pantas menerima tunjangan oeprasional dan komunikasi intensif tersebut. "Karena fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan saat ini memang cukup berat," akunya.

Lain lagi dengan FPKS. Sesuai keputusan DPW PKS Kalsel, yang dikeluarkan akhir Desember 2006, 70 persen dari rapel anggaran bagi seluruh anggotanya di DPRD akan dikembalikan kepada rakyat melalui partai.

"Keputusan tersebut baru berlaku untuk Kalsel, sedang untuk daerah lain, saya masih belum mendengar," ungkap anggota FPKS DPRD Banjarmasin, Fauzan.

Dana tersebut, akan digunakan untuk membiayai kegiatan sosial yang secara langsung menyentuh masyarakat.

"Jadi untuk Banjarmasin, berdasar hitungan matematika, dari Rp82 juta yang akan diterima, sekitar Rp52 juta diserahkan kepada partai dan sisanya sekitar Rp32 juta diambil oleh anggota DPRD," ujarnya

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, jumlah APBD Kalsel 2007 yang digunakan untuk membayar tunjangan dana operasional dan komunikasi intensif selama setahun sebesar Rp5 miliar.

"Dalam artian di anggaran pemerintah daerah itu masih ada surplus Rp10 miliar. Bukan defisit. Semua urusan wajib, baik untuk pendidikan maupun yang menyangkut kepentingan masyarakat sudah terpenuhi," ujar Riswandi.

Ketika dikonfirmasi, Gubernur Rudy Ariffin mengatakan sebelum menandatangani, dia akan melakukan konsultasi dengan Mendagri M Ma’ruf.

"Sebelum saya tandatangani, saya harus berkonsultasi dengan Mendagri, karena ini menyangkut keuangan daerah. Jika Mendagri tidak menyetujui, maka harus ada perubahan. Ini sesuai aturan yang ada," ujar Rudy.

Terkait dengan pro kontra di masyarakat, Rudy mengatakan semuanya sudah dibahas bersama dewan. Kalau dalam pencairannya ada halangan, semuanya akan dibahas kembali dengan dewan. dtc/mio/mdn/ck6/coi/ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Rapelan DPRD Sarat Korupsi

Perampokan Sistemik


Saudagar Banjar Hindarkan Bacakut


Jamhaj Disambut Soto Banjar


Saya Tidak Berbohong


Black Box, Apa Itu?


Perjuangkan Wong Cilik


TOKOH BANUA JENGUK SJAHRIEL DI TAHANAN (1)
Ruangnya Dijaga Delapan Polisi Muda


Istri Menteri Perhubungan Tersangkut Kasus Rokhmin


Sensasi Bule Di Ajang Audisi


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123