Harta Tommy Dibekukan
- Gugatan pemerintah RI dikabulkan
- Pencairan uang Rp840 miliar terganjal
- Kejagung data kasus Tommy
Jakarta, BPost
Ambisi Hutomo Mandala Putra mereguk dana segar sekitar Rp840 miliar di London,
terhadang. Pengadilan Guernsey Inggris mengabulkan pembekuan harta putra kesayangan
Soeharto yang ditanam di Bangue Nationale de Paris (BNP) Paribas.
Satu-satunya alasan krusial yang digunakan dasar pengadilan untuk mengeluarkan perintah
pembekuan adalah ketidakmampuan Tommy, sapaan akrab Hutomo Mandala Putra, menjelaskan
asal-usul dana sekitar 60-70 juta euro (sekitar Rp840 miliar) yang disimpan di BNP
Paribas.
Apalagi, BNP Paribas telah beberapakali menolak pencairan dana yang diduga sarat bau
korupsi. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengajukan gugatan, setelah Kejaksaan
Agung menghimpun bukti meyakinkan terhadap ketidakberesan harta Tommy yang ditanam di luar
negeri.
Peluang pemerintah Indonesia membawa pulang uang negara ratusan miliar dari luar negeri
pun kini terbuka. Pasalnya, Pengadilan Guernsey, Inggris telah mengabulkan gugatan
pemerintah Indonesia terkait kasus sengketa Tommy Soeharto dan BNP Paribas.
"Permohonan agar uang itu dibekukan telah dikabulkan. Ini langkah pertama yang
boleh dikatakan menang. Pertama, karena kita dianggap berkepentingan sehingga bisa masuk
dalam perkara sebagai salah satu pihak berkompeten," kata Jaksa Agung Abdul Rahman
Saleh di Jakarta, Kamis (25/1).
Arman, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh menjelaskan, Maret 2006 lalu, Royal Court di
Guernsey mencatat gugatan Tommy terhadap BNP Paribas. Tommy mempersoalkan pembatalan
transfer jutaan euro dari perusahaan Garnet Investment Limited, miliknya di Guernsey ke
rekening lain.
BNP menolak permintaan transfer karena Tommy sedang terjerat masalah hukum di
Indonesia. Perusahaan putra bungsu Soeharto itu juga tidak menjawab permintaan klarifikasi
dari bank mengenai asal usul uang tersebut.
Permintaan transfer pertama diajukan Tommy 28 Oktober 2002, ketika ia menjalani hukuman
15 tahun di Nusakambangan terkait penembakan hakim agung. Permintaan serupa dilayangkan
hingga tiga kali pada 2002-2003. Namun dengan alasan sama tentang asal-usul uang yang tak
jelas, bankbergeming.
Rekening Tommy di BNP ada tiga nomor yang dibuka sejak 22 Juli 1998 atau dua bulan
setelah Soeharto lengser. Kini harta Tommy itu jadi rebutan dengan pemerintah RI dan
peluang menarik kas negara terbuka.
Meski begitu langkah pemerintah masih terjal, karena tak otomatis uang BNP dialihkan ke
negara RI. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bekerja keras menghimpun data dan fakta untuk
membuktikan harta Tommy itu milik negara.
"Kita akan terus memberikan alasan-alasan tambahan. Jadi sekarang kita
mempersiapkan semua materi kenapa kita bilang bahwa uang itu milik kita (negara) dan bukan
uang dia (Tommy)," jelasnya.
Alex Sato Bya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) pun
telah mengumpulkan data-data terkait bahkan menjalin kerja sama dengan Depkeu dan
Kementerian BUMN.
Di antara bukti yang dihimpun dari utang Tommy di maskapai Sempati Air, Badan Penyangga
Pemasaran Cengkeh (BPPC), Goro dan Timor Putra Nasional.
Ketika mengelola maskapai Sempati Air, terdapat penyimpangan dalam parkir armada
pesawat di bandara dan penggunaan bahan bakar avtur tanpa membayar pada negara.
"Utang itu apakah utang Tommy atau perusahaan, ini sedang kami dalami untuk dibawa
ke sidang," kata Alex.
Perkuat Data
Kasus sengketa rekening di Guernsey ini cukup menarik. Menurut Dubes Indonesia untuk
Inggris, Marty Natalegawa, kasus ini kali pertama menyangkut aset milik Keluarga Cendana
di Inggris. Sebelumnya, koran The Independent pernah melansir keluarga Soeharto
memiliki rumah mewah di London. Namun pihak kedutaan menyatakan tak tahu-menahu.
Bagaimana peluang pemerintah Indonesia? Dosen hukum perbankan, Universitas Lambung
Mangkurat (Unlam), Syaifuddin mengatakan, pada dasarnya bank tidak dibenarkan menahan uang
milik nasabah. Kecuali ada pihak yang keberatan.
Dalam kasus Tommy ini, bisa jadi, bank menahan karena ada intervensi dari pemerintah
(Kejaksaan Agung) di mana saat itu Tommy sedang terbelit masalah hukum.
"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pengadilan bisa membuktikan bahwa uang
tersebut adalah hasil kejahatan? Kalau bisa dibuktikan maka bisa saja disita untuk
negara," katanya.
Oleh karena itu Syaifuddin menyarankan Kejagung menyiapkan bukti. "Setidaknya,
sebelumnya sudah ada proses peradilan di Indonesia yang menguatkan bahwa uang itu
merupakan hasil kejahatan," katanya. ant/dtc/SK/mdn |