:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 26 Januari 2007 02:50


Harta Tommy Dibekukan

  • Gugatan pemerintah RI dikabulkan
  • Pencairan uang Rp840 miliar terganjal
  • Kejagung data kasus Tommy

Jakarta, BPost
Ambisi Hutomo Mandala Putra mereguk dana segar sekitar Rp840 miliar di London, terhadang. Pengadilan Guernsey Inggris mengabulkan pembekuan harta putra kesayangan Soeharto yang ditanam di Bangue Nationale de Paris (BNP) Paribas.

Satu-satunya alasan krusial yang digunakan dasar pengadilan untuk mengeluarkan perintah pembekuan adalah ketidakmampuan Tommy, sapaan akrab Hutomo Mandala Putra, menjelaskan asal-usul dana sekitar 60-70 juta euro (sekitar Rp840 miliar) yang disimpan di BNP Paribas.

Apalagi, BNP Paribas telah beberapakali menolak pencairan dana yang diduga sarat bau korupsi. Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengajukan gugatan, setelah Kejaksaan Agung menghimpun bukti meyakinkan terhadap ketidakberesan harta Tommy yang ditanam di luar negeri.

Peluang pemerintah Indonesia membawa pulang uang negara ratusan miliar dari luar negeri pun kini terbuka. Pasalnya, Pengadilan Guernsey, Inggris telah mengabulkan gugatan pemerintah Indonesia terkait kasus sengketa Tommy Soeharto dan BNP Paribas.

"Permohonan agar uang itu dibekukan telah dikabulkan. Ini langkah pertama yang boleh dikatakan menang. Pertama, karena kita dianggap berkepentingan sehingga bisa masuk dalam perkara sebagai salah satu pihak berkompeten," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Kamis (25/1).

Arman, sapaan akrab Abdul Rahman Saleh menjelaskan, Maret 2006 lalu, Royal Court di Guernsey mencatat gugatan Tommy terhadap BNP Paribas. Tommy mempersoalkan pembatalan transfer jutaan euro dari perusahaan Garnet Investment Limited, miliknya di Guernsey ke rekening lain.

BNP menolak permintaan transfer karena Tommy sedang terjerat masalah hukum di Indonesia. Perusahaan putra bungsu Soeharto itu juga tidak menjawab permintaan klarifikasi dari bank mengenai asal usul uang tersebut.

Permintaan transfer pertama diajukan Tommy 28 Oktober 2002, ketika ia menjalani hukuman 15 tahun di Nusakambangan terkait penembakan hakim agung. Permintaan serupa dilayangkan hingga tiga kali pada 2002-2003. Namun dengan alasan sama tentang asal-usul uang yang tak jelas, bankbergeming.

Rekening Tommy di BNP ada tiga nomor yang dibuka sejak 22 Juli 1998 atau dua bulan setelah Soeharto lengser. Kini harta Tommy itu jadi rebutan dengan pemerintah RI dan peluang menarik kas negara terbuka.

Meski begitu langkah pemerintah masih terjal, karena tak otomatis uang BNP dialihkan ke negara RI. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bekerja keras menghimpun data dan fakta untuk membuktikan harta Tommy itu milik negara.

"Kita akan terus memberikan alasan-alasan tambahan. Jadi sekarang kita mempersiapkan semua materi kenapa kita bilang bahwa uang itu milik kita (negara) dan bukan uang dia (Tommy)," jelasnya.

Alex Sato Bya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) pun telah mengumpulkan data-data terkait bahkan menjalin kerja sama dengan Depkeu dan Kementerian BUMN.

Di antara bukti yang dihimpun dari utang Tommy di maskapai Sempati Air, Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), Goro dan Timor Putra Nasional.

Ketika mengelola maskapai Sempati Air, terdapat penyimpangan dalam parkir armada pesawat di bandara dan penggunaan bahan bakar avtur tanpa membayar pada negara.

"Utang itu apakah utang Tommy atau perusahaan, ini sedang kami dalami untuk dibawa ke sidang," kata Alex.

 

Perkuat Data

Kasus sengketa rekening di Guernsey ini cukup menarik. Menurut Dubes Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, kasus ini kali pertama menyangkut aset milik Keluarga Cendana di Inggris. Sebelumnya, koran The Independent pernah melansir keluarga Soeharto memiliki rumah mewah di London. Namun pihak kedutaan menyatakan tak tahu-menahu.

Bagaimana peluang pemerintah Indonesia? Dosen hukum perbankan, Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Syaifuddin mengatakan, pada dasarnya bank tidak dibenarkan menahan uang milik nasabah. Kecuali ada pihak yang keberatan.

Dalam kasus Tommy ini, bisa jadi, bank menahan karena ada intervensi dari pemerintah (Kejaksaan Agung) di mana saat itu Tommy sedang terbelit masalah hukum.

"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pengadilan bisa membuktikan bahwa uang tersebut adalah hasil kejahatan? Kalau bisa dibuktikan maka bisa saja disita untuk negara," katanya.

Oleh karena itu Syaifuddin menyarankan Kejagung menyiapkan bukti. "Setidaknya, sebelumnya sudah ada proses peradilan di Indonesia yang menguatkan bahwa uang itu merupakan hasil kejahatan," katanya. ant/dtc/SK/mdn


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Harta Tommy Dibekukan

Dari Lapas Kendalikan Bisnis


"Nama Saya Dicemarkan"


Polisi Bunuh Diri


FIKRAH - Refleksi Akhir Tahun 2006


Zahra Pun Tak Berdaya


Long Road to Heaven, Film Bom Bali I (1)
Semangat Itu tetap Hidup Di Hati


Jamaah Berburu Boneka Unta


Tak Logis Kembali Ke UUD Asli


AS Kembali Bom Somalia


Pertumbuhan Ekonomi  Gagal Tekan Pengangguran


Moshe Katsav - Didesak Mundur


Singapura Tak Lagi Aman


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123