- Gubernur minta hentikan sementara
- Tak mengganggu pengiriman batu bara
- Polisi kesulitan identifikasi tersangka blasting
Banjarbaru, BPost
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin bertindak cepat. Menyusul tragedi ledakan di areal
tambang yang merenggut nyawa dua pekerja, Rudy meminta agar segala aktivitas pertambangan
milik PT Adaro di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dihentikan. Keputusan lebih lanjut
menunggu hasil investigasi.
"Sambil menunggu hasil investigasinya, saya minta di kawasan di mana terjadi
kecelakaan tidak ada aktivitas pertambangan lagi. Sementara dihentikan dulu," kata
Gubernur, saat dicegat sebelum membuka coffee morning di Dinas Kehutanan
Kalsel, Senin (8/1) pagi.
Sehari sebelumnya, dua pekerja tambang, Syahrian dan Fitriyadi warga Paringin Kalsel,
tewas setelah tertimpa hamburan tanah dan batu-batuan saat dilakukan blasting.
Dinamit yang hanya berjarak sekitar 50 meter akhirnya memporak-porandakan bunker
tempat mereka berlindung.
Jika dari hasil investigasi kedapatan perusahaan itu tak memenuhi unsur keselamatan
seperti telah diatur dalam Kepmen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 555/1995, maka
tidak hanya memberhentikan sementara, tapi izin PT Adaro plus perusahaan sub kontraktornya
PT Pama serta PT Batu Timur selaku penyedia tenaga kerja terancam dicabut.
"Lihat hasil investigasinya dulu ya. Kalau propernya hitam, ya saya
kira moratorium (penghentian sementara) bisa saja dilakukan," ucapnya singkat
sambil bergegas menuju ruang coffee morning.
PT Pama sendiri sudah menghentikan --sampai batas waktu yang belum ditentukan--
aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
"Ini untuk memberikan keleluasaan pada tim investigasi bergerak," ujar Humas
PT Adaro Adriansyah, ditemui di sela-sela acara sertijab Kapolres Tabalong, Senin (8/1).
Konsekuensi penghentian itu, katanya, akan menimbulkan kerugian bagi perusahaannya.
Apalagi status PT Pama merupakan subkontraktor penyuplai batu bara terbesar disusul
kemudian PT Buma, PT RA dan PT Teis.
"Soal itu kita tidak terlalu pikirkan, yang penting keselamatan pekerja. Karena
itu berapa lama dihentikan kegiatan tambangnya kita menunggu tim investigasi selesai
dulu," ujarnya.
Menurut Andri pihaknya optimis hal itu tidak akan mengganggu kuota kiriman kepada
pembeli batu bara. Sebab PT Adaro memiliki stockpile dengan cadangan cukup banyak
seperti di Kelanis.
"Untuk stok tidak masalah, karena yang lain masih bisa menutupi. Lagian
yang habis ditambang tidak diangkut sekaligus, tapi bertahap," imbuhnya.
Humas PT Pama, Mulyana dikonfirmasi terpisah membenarkan penghentian aktivitas karyawan
bagian lapangan karena kegiatan investigasi tersebut.
"Meski tidak kerja, mereka (karyawan) tetap kita wajibkan masuk, terutama karyawan
bagian administrasi. Karena meski tidak ada aktivitas penambangan, gaji tetap
berjalan," ujarnya.
Diakui Mulyana, PT Pama adalah pihak yang paling dirugikan. "Ini kita anggap
sebagai konsekuensi biasa," ujarnya.
Tim Bekerja
Untuk menentukan apakah musibah itu akibat melanggar standard operation procedur
(SOP) atau tidak, Tim gabungan terdiri atas dua orang perwakilan Petugas Inspektorat
Tambang (PIT) Dirjen Pertambangan, dua orang dari Dinas Pertambangan Kalsel, sejumlah kru safety
internal PT Adaro, Polres dan Polda Kalsel, sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan
lokasi.
"Tim sudah melakukan investigasi, apakah memenuhi unsur kecelakaan kerja atau
tidak, juga kemungkinan penyebab lainnya. Nah itu kan kita belum tahu, jadi
kita tunggu dulu," kata Adriansyah.
Dalam Kepmen 555/1995 disebutkan jarak aman blasting adalah 300 meter untuk
alat. Sedangkan orang atau si pekerja tambang harus terposisi 500 meter. Namun berdasarkan
informasi yang dihimpun BPost, kecelakaan yang terjadi Minggu (7/1) sekitar pukul
13.00 Wita itu bermula dari keteledoran bagian lapangan saat memasang bahan peledak.
Mereka menanam bahan peledak hanya berjarak 50 meter dari bunker, tempat para
pekerja biasa berlindung.
Apakah itu melanggar Kepmen? Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben)
Kalsel, Heryozany Dharma tidak menjawabnya. Namun dia mengaku sudah mengingatkan semua
perusahaan pertambangan yang beroperasional di Kalsel untuk mengacu pada Kepmen tersebut.
"Jika tidak, maka sanksi pencabutan izin pertambangan lah taruhannya,"
ujarnya.
Yang berhak mencabut izinnya, kata Yoyo panggilan akrabnya, sangat tergantung dari
jalur dimana perusahaan tersebut mendapatkan izin. Jika izinnya Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka
Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang akan memproses pencabutan izinnya.
Jika hanya Kuasa Pertambangan (KP) maka daerah bisa saja mencabutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo mengatakan, sangat sulit
mengidentifikasi tersangkanya. "Sepertinya akan susah mengidentifikasi tersangka,
karena itu adalah kecelakaan kerja," ujarnya.
Namun, tambahnya, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan.
"Kalau sampai terbukti, baru polisi bertindak," ujarnya.
Pakar blasting Ir Ali Muzanie juga tidak bisa menentukan kecelakaan di tambang
Adaro itu sebagai kecelakaan, kelalaian atau kesengajaan.
Namun menurutnya, ada beberapa langkah pengawasan yang dilakukan agar proses blasting
berjalan secara aman.
Di antaranya, pada hari "H "blasting telah disiapkan pengamanan areal
minimal 500 meter dari titik ledakan, tidak boleh ada seorang pun juga.