:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 31 Maret 2006 02:15:12


Penyederhanaan SIUP
Saham Asing Boleh Lakukan Pembaruan

Jakarta, BPost
Pembaruan atau perbaikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh orang asing kini diperbolehkan.

"Sejauh saham yang dimiliki asing ini tidak lebih dari 49 persen maka SIUP masih bisa diterbitkan. Itu esensi yang diatur didalam peraturan SIUP terbaru," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Rabu.

Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1977 menyebutkan, SIUP hanya diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Sementara itu, perusahaan nasional yang menjual sahamnya kepada umum bisa saja dibeli oleh orang asing.

"Pada saat mereka memperbaiki atau memperbarui SIUP mereka terbentur dengan PP 36 itu karena satu persen pun kepemilikan asing tidak dapat diberikan SIUP," katanya.

Dengan permendag yang baru mengenai SIUP itu, perusahaan nasional yang 51 persen lebih sahamnya masih dikuasai oleh WNI, dapat diberikan.

Menurut dia, perubahan tersebut terkait dengan program pemerintah untuk menggalakkan investasi dan menarik investor asing masuk ke Indonesia.

Departemen Perdagangan menerbitkan delapan Peraturan Menteri yang merupakan penyempurnaan dan penyederhanaan dari aturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki iklim investasi. Salah satu diantaranya adalah Ketentuan dan tata cara penerbitan SIUP.

"Kalau dulu hanya ada SIUP untuk perusahaan kecil, menengah dan besar sekarang SIUP juga untuk perusahaan yang terbuka," katanya.

Selain itu, Permendag yang baru menyebutkan bahwa dalam penerbitan SIUP, tidak lagi diperlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"Tapi pejabat yang menerbitkan ijin harus mengecek apakah betul yang bersangkutan berada di lokasi tersebut," katanya.

Dari delapan Permendag diterbitkan Depdag, empat lainnya yang disederhanakan yaitu Ketentuan dan tata cara penerbitan SIUP dan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), Surat Ijin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). jbp/dtc


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


BISNIS
Wapres Kunjungi Malaysia
Kalimantan Masuk Free Trade Zone

Iklim Investasi Indonesia Membaik


Belum Ada Lonjakan Pembayar Pajak


Penyederhanaan SIUP
Saham Asing Boleh Lakukan Pembaruan


TKI Keluhkan Biaya Fiskal


Royalti Sawit Cuma Rp3/Kg


TDL Tak Naik, Dongkrak Penjualan AC


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123