Jakarta, BPost
Pembaruan atau perbaikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan yang sahamnya
dimiliki oleh orang asing kini diperbolehkan.
"Sejauh saham yang dimiliki asing ini tidak lebih dari 49 persen maka SIUP masih
bisa diterbitkan. Itu esensi yang diatur didalam peraturan SIUP terbaru," kata Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Rabu.
Peraturan Pemerintah No 36 tahun 1977 menyebutkan, SIUP hanya diberikan kepada
perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Sementara itu, perusahaan nasional yang menjual sahamnya kepada umum bisa saja dibeli
oleh orang asing.
"Pada saat mereka memperbaiki atau memperbarui SIUP mereka terbentur dengan PP 36
itu karena satu persen pun kepemilikan asing tidak dapat diberikan SIUP," katanya.
Dengan permendag yang baru mengenai SIUP itu, perusahaan nasional yang 51 persen lebih
sahamnya masih dikuasai oleh WNI, dapat diberikan.
Menurut dia, perubahan tersebut terkait dengan program pemerintah untuk menggalakkan
investasi dan menarik investor asing masuk ke Indonesia.
Departemen Perdagangan menerbitkan delapan Peraturan Menteri yang merupakan
penyempurnaan dan penyederhanaan dari aturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki iklim
investasi. Salah satu diantaranya adalah Ketentuan dan tata cara penerbitan SIUP.
"Kalau dulu hanya ada SIUP untuk perusahaan kecil, menengah dan besar sekarang
SIUP juga untuk perusahaan yang terbuka," katanya.
Selain itu, Permendag yang baru menyebutkan bahwa dalam penerbitan SIUP, tidak lagi
diperlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
"Tapi pejabat yang menerbitkan ijin harus mengecek apakah betul yang bersangkutan
berada di lokasi tersebut," katanya.
Dari delapan Permendag diterbitkan Depdag, empat lainnya yang disederhanakan yaitu
Ketentuan dan tata cara penerbitan SIUP dan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
(STPUW), Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), Surat Ijin Usaha Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing (SIUP3A), serta Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). jbp/dtc