Kuala Lumpur, BPost
Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia memanfaatkan kesempatan ketika
bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya
fiskal untuk bepergian ke luar negeri.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Mahfud, TKI asal Jawa Timur yang sudah tinggal
dan bekerja selama 25 tahun di Malaysia. Menurutnya biaya fiskal sebesar Rp 1 juta itu
harus dikeluarkan setiap kali dirinya ingin kembali ke Malaysia setelah cuti.
"Mohon diberi garis panduan biar tidak dikenakan biaya fiskal untuk kami ketika
kembali ke sini (Malaysia)," kata Mahfud saat berdialog dengan Wapres di Wisma Duta
gedung KBRI, Jl Tun Abdul Razak, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/3).
Selain persoalan mahalnya biaya fiskal, Mahfud juga mengeluhkan rumitnya pengurusan
paspor di Malaysia. Persoalan nasib TKI yang selalu tidak pernah diuntungkan oleh
pemerintah Malaysia juga menjadi bahan curhat Mahfud lainnya.
Menanggapi keluhan itu, Wapres menyatakan pemerintah telah memberikan biaya fiskal
gratis untuk tenaga kerja (tenaker) yang cuti dan kembali ke tanah air. Wapres menyarankan
untuk lebih mengetahui peraturan tersebut, para TKI menghubungi pihak KBRI.
"Jadi itu hanya panjar pajak saja. Tujuannya agar orang Indonesia tidak banyak
jalan-jalan ke luar negeri," ujar Wapres.
Mengenai keluhan kedua, Wapres menyarankan agar para TKI mempelajari lebih lanjut isi
perjanjian tenaga kerja antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu bertujuan agar tidak
terjadi lagi kesalahpahaman antara pekerja dengan majikan.
"Pekerja kita tidak mengerti betul isi perjanjian itu. Sehingga selalu tidak
diuntungkan," ujarnya.
Hak PRT
Persetujuan mengenai hak-hak para pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di
Malaysia, yang telah dirundingkan selama bertahun-tahun, akan ditandatangani pada Juni
mendatang.
Deputi Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak, menyatakan kepada New Straits
Times bahwa persetujuan tersebut akan menetapkan berbagai masalah, seperti pungutan
yang diterapkan pada sektor itu, yang biasanya dikenakan kepada para pembantu yang
kemudian tidak menerima gaji selama beberapa bulan.
"Kami ingin memberikan kepada mereka kesepakatan yang lebih adil, dimana mereka
akan menikmati hak dan perlindungan yang lebih baik dan merasa betah bekerja di
Malaysia."
Najib mengumumkan Juni sebagai waktu penandatanganan setelah bertemu dengan Wapres
Jusuf Kalla, Rabu.
Kedua negara sejak 2002 telah berupaya untuk menandatangani naskah kesepahaman (MoU)
mengenai pembantu rumah tangga Indonesia, namun beberapa babak perundingan gagal
menghasilkan persetujuan. dtc/ant