:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 31 Maret 2006 02:15:17


TKI Keluhkan Biaya Fiskal

Kuala Lumpur, BPost
Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia memanfaatkan kesempatan ketika bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh Mahfud, TKI asal Jawa Timur yang sudah tinggal dan bekerja selama 25 tahun di Malaysia. Menurutnya biaya fiskal sebesar Rp 1 juta itu harus dikeluarkan setiap kali dirinya ingin kembali ke Malaysia setelah cuti.

"Mohon diberi garis panduan biar tidak dikenakan biaya fiskal untuk kami ketika kembali ke sini (Malaysia)," kata Mahfud saat berdialog dengan Wapres di Wisma Duta gedung KBRI, Jl Tun Abdul Razak, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/3).

Selain persoalan mahalnya biaya fiskal, Mahfud juga mengeluhkan rumitnya pengurusan paspor di Malaysia. Persoalan nasib TKI yang selalu tidak pernah diuntungkan oleh pemerintah Malaysia juga menjadi bahan curhat Mahfud lainnya.

Menanggapi keluhan itu, Wapres menyatakan pemerintah telah memberikan biaya fiskal gratis untuk tenaga kerja (tenaker) yang cuti dan kembali ke tanah air. Wapres menyarankan untuk lebih mengetahui peraturan tersebut, para TKI menghubungi pihak KBRI.

"Jadi itu hanya panjar pajak saja. Tujuannya agar orang Indonesia tidak banyak jalan-jalan ke luar negeri," ujar Wapres.

Mengenai keluhan kedua, Wapres menyarankan agar para TKI mempelajari lebih lanjut isi perjanjian tenaga kerja antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara pekerja dengan majikan.

"Pekerja kita tidak mengerti betul isi perjanjian itu. Sehingga selalu tidak diuntungkan," ujarnya.

Hak PRT

Persetujuan mengenai hak-hak para pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Malaysia, yang telah dirundingkan selama bertahun-tahun, akan ditandatangani pada Juni mendatang.

Deputi Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak, menyatakan kepada New Straits Times bahwa persetujuan tersebut akan menetapkan berbagai masalah, seperti pungutan yang diterapkan pada sektor itu, yang biasanya dikenakan kepada para pembantu yang kemudian tidak menerima gaji selama beberapa bulan.

"Kami ingin memberikan kepada mereka kesepakatan yang lebih adil, dimana mereka akan menikmati hak dan perlindungan yang lebih baik dan merasa betah bekerja di Malaysia."

Najib mengumumkan Juni sebagai waktu penandatanganan setelah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, Rabu.

Kedua negara sejak 2002 telah berupaya untuk menandatangani naskah kesepahaman (MoU) mengenai pembantu rumah tangga Indonesia, namun beberapa babak perundingan gagal menghasilkan persetujuan. dtc/ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


BISNIS
Wapres Kunjungi Malaysia
Kalimantan Masuk Free Trade Zone

Iklim Investasi Indonesia Membaik


Belum Ada Lonjakan Pembayar Pajak


Penyederhanaan SIUP
Saham Asing Boleh Lakukan Pembaruan


TKI Keluhkan Biaya Fiskal


Royalti Sawit Cuma Rp3/Kg


TDL Tak Naik, Dongkrak Penjualan AC


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123