Banjarmasin, BPost
Kelapa sawit yang termasuk primadona sektor perkebunan setelah karet di
Kalimantan Selatan, kontribusinya bagi daerah ternyata belum lah besar. Berdasarkan data
Dinas Perkebunan (Disbun) royalti untuk komoditas ini hanya Rp3 per kilogram (kg).
"Hingga kini pendapatan dari sektor perkebunan belum bisa memberikan sumbangan
signifikan khususnya sawit. Karena royalti yang dibayarkan cuma Rp3 rupiah," ungkap
Kepala Disbun Kalsel, Haryono, di depan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, saat cooffe
morning, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Disbun, perusahaan kelapa sawit yang berproduksi di
Kalsel telah menggunakan lahan seluas 120 hektare. Jika tiap hektare menghasilkan 20
tandan buah segar (TBS), maka dengan luas lahan tersebut bisa produksi 2,4 juta ton TBS.
Kemudian, lanjut Haryono, bila 2,4 juta ton tersebut mampu menghasilkan 400 ribu ton
minyak, maka sumbangan yang bisa dihasilkan Rp1,2 miliar saja.
Sedangkan jumlah tersebut, nantinya masih harus dibagi dengan daerah penghasil kelapa
sawit tersebut bersama provinsi. Sehingga dana yang masuk akhirnya sangat kecil.
"Kalau dihitung mulai dari luas lahan yang dipergunakan sampai hasil produksi,
pemasukan dari sektor perkebunan hanya Rp1,2 miliar saja. Itupun masih harus dibagi lagi
dengan daerah penghasil dan pemprov," katanya.
Ketika ditanya kenapa pemasukannya minim, menurut Haryono, hal itu merupakan
kesepakatan antara pemprop, pemkab dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Karena jika perjanjiannya tetap, maka pendapatan dari sawit hanya sebesar itu. Apalagi,
besaran tersebut sudah tidak sebanding dengan lahan yang digunakan.
"Kalau kita ingin menambah pendapatan dari perkebunan khususnya sektor kelapa
sawit, maka harus diubah dulu perjanjiannya, dan royalti harus ditambah," terangnya.
Sementara itu terkait dengan perusahaan yang telah menelantarkan lahan, yang memiliki
izin Hak Guna Usaha (HGU), bulan Januari lalu perusahaan tersebut sudah mulai melakukan
pena-naman kepala sawit. Hal itu seperti yang dilakukan PT Citra yang berada di kabupaten
Tanah Laut (Tala).
Meski begitu, kata Haryono, masih ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum mulai
menggarap lahan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan izinya bisa dicabut dan
dialihkan kepada perusahaan yang siap mengerjakan.
"Kalau perusahaan tetap saja menelantarkan lahan tersebut, tidak menutup
kemungkinan bakal dicabut izinnya. Karena masih banyak perusahaan yang siap untuk mengolah
lahan tersebut," tegasnya. c5