:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 31 Maret 2006 02:15:22


Royalti Sawit Cuma Rp3/Kg

Banjarmasin, BPost
Kelapa sawit yang termasuk primadona sektor perkebunan setelah karet di Kalimantan Selatan, kontribusinya bagi daerah ternyata belum lah besar. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) royalti untuk komoditas ini hanya Rp3 per kilogram (kg).

"Hingga kini pendapatan dari sektor perkebunan belum bisa memberikan sumbangan signifikan khususnya sawit. Karena royalti yang dibayarkan cuma Rp3 rupiah," ungkap Kepala Disbun Kalsel, Haryono, di depan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, saat cooffe morning, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Disbun, perusahaan kelapa sawit yang berproduksi di Kalsel telah menggunakan lahan seluas 120 hektare. Jika tiap hektare menghasilkan 20 tandan buah segar (TBS), maka dengan luas lahan tersebut bisa produksi 2,4 juta ton TBS.

Kemudian, lanjut Haryono, bila 2,4 juta ton tersebut mampu menghasilkan 400 ribu ton minyak, maka sumbangan yang bisa dihasilkan Rp1,2 miliar saja.

Sedangkan jumlah tersebut, nantinya masih harus dibagi dengan daerah penghasil kelapa sawit tersebut bersama provinsi. Sehingga dana yang masuk akhirnya sangat kecil.

"Kalau dihitung mulai dari luas lahan yang dipergunakan sampai hasil produksi, pemasukan dari sektor perkebunan hanya Rp1,2 miliar saja. Itupun masih harus dibagi lagi dengan daerah penghasil dan pemprov," katanya.

Ketika ditanya kenapa pemasukannya minim, menurut Haryono, hal itu merupakan kesepakatan antara pemprop, pemkab dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Karena jika perjanjiannya tetap, maka pendapatan dari sawit hanya sebesar itu. Apalagi, besaran tersebut sudah tidak sebanding dengan lahan yang digunakan.

"Kalau kita ingin menambah pendapatan dari perkebunan khususnya sektor kelapa sawit, maka harus diubah dulu perjanjiannya, dan royalti harus ditambah," terangnya.

Sementara itu terkait dengan perusahaan yang telah menelantarkan lahan, yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), bulan Januari lalu perusahaan tersebut sudah mulai melakukan pena-naman kepala sawit. Hal itu seperti yang dilakukan PT Citra yang berada di kabupaten Tanah Laut (Tala).

Meski begitu, kata Haryono, masih ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum mulai menggarap lahan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan izinya bisa dicabut dan dialihkan kepada perusahaan yang siap mengerjakan.

"Kalau perusahaan tetap saja menelantarkan lahan tersebut, tidak menutup kemungkinan bakal dicabut izinnya. Karena masih banyak perusahaan yang siap untuk mengolah lahan tersebut," tegasnya. c5


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


BISNIS
Wapres Kunjungi Malaysia
Kalimantan Masuk Free Trade Zone

Iklim Investasi Indonesia Membaik


Belum Ada Lonjakan Pembayar Pajak


Penyederhanaan SIUP
Saham Asing Boleh Lakukan Pembaruan


TKI Keluhkan Biaya Fiskal


Royalti Sawit Cuma Rp3/Kg


TDL Tak Naik, Dongkrak Penjualan AC


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123