Palangka Raya, BPost
Kasus dugaan illegal logging yang melibatkan empat pejabat di lingkungan Dinas
Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Barito Timur (Bartim) masih ditangani Mabes
Polri melalui Airud Jakarta.
Empat pejabat tersebut, yaitu Mulyadi Ngindra (Kadishutbun) dan tiga stafnya yaitu Ir
Abert Nego, Ir Rivai Bayan Patih dan Ir Dedi masih ditahan penyidik Mabes Polri untuk
menjalani pemeriksaan.
Bupati Bartim Zain Alkim membenarkan, keempat orang tersebut masih ditahan karena masih
menjalani pemeriksaan. Hanya dia mengaku tidak tahu persis prosesnya sudah sejauh mana.
Namun dia mendapat informasi masa penahanan terhadap keempat bawahannya itu telah
diperpanjang karena pemeriksaan belum rampung.
"Masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik. Saya tidak tahu secara persis
kasusnya seperti apa karena setelah penahanan baru kami diberitahukan kasusnya. Secara
rinci kami tidak tahu karena masih disidik oleh kepolisian di Mabes Airud Jakarta,"
katanya, Rabu (29/3).
Meski demikian, Zain menduga kasus tersebut terkait tuduhan manipulasi kubikasi dalam
dokumen atau SKSHH. Seperti diketahui, kepolisian mengamankan sejumlah kayu yang
kubikasinya melebihi jumlah yang disebutkan dalam dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok belum
lama ini.
Dalam penelusuran ternyata dokumen tersebut diterbitkan oleh Dishutbun Bartim sehingga
penyidik memeriksa beberapa orang pejabat setempat yang diduga mengetahui masalah
tersebut. Belum diketahui jelas status keempat pejabat tersebut karena langsung ditangani
tim mabes di Jakarta.
"Kalau kita tahu dari awal minimal kita tegur dan kalau memang ada pasti kami yang
menindaknya. Sebelumnya sudah kita wanti-wanti tolong masalah illegal logging kita harus
berantas. Di Bartim tidak ada kayu, paling ada cuma hutan hak punya masyarakat. Dokumennya
betul aja tapi tidak sesuai dengan kubikasi yang ada dan sepertinya tuduhannya seperti
itu. Tapi kami tetap mendukung pemberantasan illegal logging," katanya. mgb