Pulang Pisau, BPost
Syarat peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari umum maksimal berusia 35
tahun, ternyata tak berlaku bagi Rusian. Sebab dengan usia 39 tahun, dia bisa ikut tes
CPNS dan berhasil lulus di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulang Pisau.
Lulusnya Rusian sebagai PNS dengan nomor keputusan 262310510 tersebut, menjadi sorotan
berbagai kalangan termasuk peserta tes lain yang tidak lulus.
Mereka mempertanyakan berdasarkan aturan yang mana peserta tes dari golongan umum yang
usianya melebihi ketentuan dapat diterima sebagai PNS, padahal sudah jelas diterangkan dan
sesuai dengan petunjuk teknis pengangkatan pegawai, untuk pelamar umum dari berbagai
instansi minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
"Ini merupakan pelanggaran karena umur yang sebenarnya tidak sesuai dengan KTP
sewaktu digunakan melamar PNSD. Selain itu juga saya tahu persis dia itu adalah adik
kandung dari kepala BKD setempat," kata Heri Siswanto yang juga melamar di Pol PP.
Menurutnya, kasus itu jangan dibiarkan begitu saja. Polisi harus bisa mengusut
permasalahan ini, karena merupakan pelanggaran dan penyelewengan serta pemalsuan KTP.
"Saya dan kawan-kawan yang tidak dapat tes, telah mengusut ke berbagai instansi,
ternyata benar umur dia telah dimudakan," katanya.
Sedangkan menurut Kristiawan yang sama-ikut tes di BKD mengaku, sangat terkejut kalau
Rusian ternyata usianya sudah melebihi aturan yang dipakai. "Seharusnya dia itu
jangan berani-berani melakukan hal demikian, karena negara kita negara hukum, bisa saja
yang bersangkutan dituntut lewat jalur hukum," katanya.
Dikonfirmasi, pihak kelurahan Pulang Pisau membenarkan adanya kejanggalan atas nama
Rusian sewaktu memohon untuk dibuatkan KTP. "Waktu itu yang datang ke sini adalah
Wewel pegawai BKD membawa berkas Rusian. Pengakuannya ia disuruh Kepala BKD mengisi
formulir dan tertulis nama Rusian, tempat tanggal lahir Pulau Keladan 19-9-1967, alamat
Jalan Darung Bawan Pulang Pisau," kata Fitriah sekretaris lurah setempat.
Dia mengatakan, setelah adanya pengumuman tes CPNS pada tanggal 18 Maret 2006 Rusian
kembali memohon untuk dibuatkan KTP lagi, kali ini juga melalui pegawai BKD yang lain.
"Saya langsung suruh isi blangko, namun stelah saya periksa nama Rusian pada Januari
2006 sudah pernah membikin KTP, yang lebih membuat bingung saya, karena data yang
diberikan tidak sesuai dengan yang pertama," ujarnya.
Data itu, lanjutnya, telah berubah. Jika sebelumnya kelahiran 1967, yang baru berubah
menjadi 1971 dengan alamat yang berbeda yaitu, Jalan Tingang Menteng Pulang Pisau dengan
nomor pokok KTP 62.11.05.1005.
Fitriah yang didampingi Wakil Lurah Endang Fatmawati S stp sempat menolak permintaan
itu, namun dia atas persetujuan lurah Supardi akhirnya menyetujui membuatkan KTP yang baru
atas nama Rusian itu. "Kami akhirnya membuat KTP tersebut dengan data yang baru,
karena menurut keterangan yang membawa berkas KTP yang dulu punya Rusian hilang,"
katanya.
Fitriah mengaku, heran kepada pihak BKD kenapa bisa meloloskan Rusian padahal usia yang
sebenarnya sudah melebihi ketentuan. Dia (Rusian) itu teman saya di SMA dulu di Kapuas,
jadi saya tahu betul itu," kata Fitriah yang diamini Endang.
Menurut Kasi Mutasi BKD Pulang Pisau Baru, Selasa (28/3), pihaknya melaksanakan tugas
sudah menurut ketentuan yang berlaku. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22
bahwa pelamar yang melamar di Pol PP usia maksimal adalah sampai 40 tahun," kata
Baru.
Sementara rapat segitiga antara peserta tes CPNSD yang tidak lulus dengan pihak panitia
(BKD) yang di fasilitasi DPRD Pulang Pisau tidak menghasilkan kesepakatan dan ditunda
hingga Kamis depan. ck2