Jakarta, BPost
Mahkamah Agung (MA) tampaknya mulai akur dengan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, MA
setuju dengan rencana KY yang ingin mengisi 11 posisi hakim agung yang masih lowong.
Dengan demikian jumlah hakim agung akan sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA yakni
60 orang.
"Kalau KY meminta (usulan nama) ya kami siapkan. Artinya kami akan lebih kuat.
Tapi kita akan melihat lagi mengenai kapasitas ruangan yang kita miliki," kata Juru
Bicara MA Djoko Sarwoko kepada pers di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Djoko, penambahan 11 hakim agung (dari total 49 yang tersedia sekarang) itu
sangat diperlukan. Mengingat jumlah tunggakan perkara di MA yang masih besar.
"Ini karena tunggakan perkara yang cukup besar. Dan ini dalam rangka untuk
mengurangi tunggakan itu hingga mendekati nol," tandasnya.
Djoko menjelaskan, penambahan 11 hakim agung ini dapat juga dibarengi dengan seleksi 3
hakim agung yang pada 2006 ini memasuki masa pensiun. Ketiga Hakim agung yang memasuki
masa pensiun yaitu Arbijoto, Usman Karim, dan Chairani A Wani.
Mengenai seleksi 3 hakim agung itu, Djoko menjelaskan, MA menyerahkan sepenuhnya
mekanisme pemilihan kepada KY. MA hanya akan ikut campur jika dimintai nama calon hakim
dari KY.
"Kalau diminta akan kita berikan secara tertulis. Dan kita akan langsung buat tim
kecil untuk mempersiapkan hakim itu. Terutama dari Ketua-ketua Pengadilan Tinggi dan hakim
tinggi," paparnya
Secara terpisah, Ketua KY, Busyro Muqqodas menyatakan siap membentuk tim seleksi hakim
agung. "Tim ini akan terdiri dari 9 orang. 4 Dari KY, dan 5 non-KY," katanya.
Busyro memaparkan, tim seleksi dari KY adalah Mustafa Abdullah, Soekotjo Soeparto,
Thahir Saimima dan Chatamarrasjid. Sedangkan dari non-KY akan terdiri dari akademisi,
praktisi, LSM dan tokoh masyrakat. "Kami akan buka pendaftaran untuk anggota yang
berasal dari non-KY," jelasnya.
Busyro menjelaskan, anggota dari non-KY harus memiliki beberapa kriteria. Terutama yang
berkompeten dan memiliki perhatian dalam reformasi peradilan. "Kita akan perhitungkan
mengenai perimbangan antara anggota dari pusat dan daerah. Karena SDM dari daerah juga
memiliki kualitas dan komitmen terhadap reformasi peradilan," ujarnya.
Menurut Busyro, panitia seleksi hakim agung diproyeksikan terbentuk pada April
mendatang. Namun, semuanya tergantung dari respon MA.
Busyro menambahkan, pengisian hakim agung itu akan disesuaikan dengan proporsi jumlah
hakim agung dan beban perkara yang dihadapi MA di masa depan.
"Kami berharap MA juga membuka data untuk mengetahui komposisi dan peta hakim
agung yang diperlukan dan dikaitkan dengan data jumlah perkara di MA," jelasnya.
Busyro menjelaskan, bentuk seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Seperti seleksi
administrasi, makalah, profile assesment, tes wawancara, dan tes kesehatan. dtc