Surabaya, BPost
Ratusan kepala keluarga purnawiranan TNI Angkatan Laut (AL) penghuni rumah dinas
Kampung Seratus di kawasan Lantamal III, Mako Armatim, Surabaya, dipaksa mengosongkan
tempat tinggalnya.
TNI AL meminta para penghuni meninggalkan rumah tersebut, karena para purnawirawan
dinilai tidak berhak menempati perumahan yang berada di basis TNI AL itu. Para penghuni
perumahan itu akhirnya meninggalkan tempat tinggalnya, ketika petugas dari TNI AL
menggelar eksekusi, Kamis (30/3).
Eksekusi itu berlangsung tanpa perlawanan, setelah sebelumnya para purnawirawan menolak
untuk meninggalkan tempat itu. Mereka kemudian mengangkut barang-barang miliknya
menggunakan kendaraan milik TNI AL.
Penggusuran itu sendiri berlangsung tertutup dari pantauan kamera wartawan. Beberapa
petugas TNI AL berjaga-jaga, meminta wartawan tidak mengambil gambar.
Sejumlah wartawan akhirnya hanya tertahan di pintu sisi kanan Mako Armatim. Begitu juga
dengan Ketua Badan Kontak Purnawirawan Angkatan Laut Surabaya Laksamana Pertama (Pur)
Suprayitno, tidak diijinkan masuk.
Suparyitno menilai keputusan Kepala Staf TNI AL yang meminta pengosongan ini tidak
tepat. Menurutnya, penyelesaian masalah rumah dinas tersebut seharusnya tidak menimbulkan
keresahan di kalangan purnawirawan maupun prajurit aktif.
Ia menyebutkan, di Kampung Seratus itu tinggal 1.260 kepala keluarga (KK). Sebanyak 60
persen diantaranya adalah parjurit aktif dan sisanya ditempati purnawirawan. Pihaknya
menginginkan masalah ini diselesaikan melalui dialog.
Kasus ini, sambungnya, juga sudah disampaikan ke Komisi I DPR RI. "Kami minta agar
Kepala Staf AL bisa bertindak lebih arif," kata Suprayitno.
Dikatakan, kemampuan sebagian prajurit aktif maupun purnawiranan terbatas. Malah,
sebagian tidak memiliki rumah, karena tidak mampu membayar cicilan kredit.
Kolonel (Purn) Pipin Tamara, satu diantara warga Kampung Seratus yang ikut digusur
menilai pengosongan tempat itu tidak manusiawi. pop