:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 31 Maret 2006 01:45


Korban Kebijakan

Kalau dua atau lebih kubu bersengketa, pasti ada yang menjadi korban baik langsung maupun tidak. Apalagi objek persengketaan itu suatu wilayah sehingga melibatkan penguasanya, dapat dipastikan korbannya adalah warga di wilayah bersangkutan.

Contoh konkret persengketaan yang terjadi di daerah ini adalah ‘perebutan’ tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Bumbu (Tanbu), yang dalam beberapa hari terakhir ini kelihatan semakin memanas. Akibat dari perseteruan dua kabupaten bertetanggan ini, warga di kawasan objek sengketa itu menjadi korban. Dan, ini sangat dirasakan oleh puluhan puluhan murid setingkat sekolah dasar di Desa Emil Baru, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Selama sekitar dua minggu terakhir ini, mereka harus menumpang di ruang tamu dan teras rumah penduduk sebagai ruang kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Bahkan ada pula yang dengan sangat terpaksa menuntut ilmu di tenda yang didirikan di halaman rumah, juga sebagai ruang kelas.

Belajar dan mengajar di tempat yang tidak selayaknya ini terjadi, desa mereka --Emil Baru-- termasuk dalam objek sengketa terkait penentuan tapal batas antara Kabupaten Tanbu dan Banjar. Puluhan murid yang dengan semangat tinggi untuk bisa pintar itu, adalah korban dari kebijakan yang terjadi di provinsi ini. Ini terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah kedua kabupaten tersebut, yang akhirnya menciptakan disharmonisasi hubungan kedua daerah itu. Masing-masing pihak mengklaim perbatasan wilayah kepemimpinannya berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Pemkab Banjar mengklaim wilayah sengketa itu berada di wilayahnya, karena berpedoman kepada SK Gubernur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penegasan Dan Penetapan Batas Daerah. Sedangkan Pemkab menyatakan kawasan tersebut berada di wilayahnya dengan berpegang pada UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanbu dan Balangan; Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Ruang Kabupaten Kotabaru sehingga secara otomatis kawasan itu berada di Kabupaten Tanbu setelah pemekaran dari kabupaten induk (Kotabaru); Peta Rupa Bumi (PRB) Indonesia yang dibuat Bakorsurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Peta Nasional) pada 1982 dan dipetakan pada 1991. Dasar hukum lainnya adalah Keputusan PTUN Banjarmasin pada 2 Desember 2005 yang memenangkan PT Indonesia Subur Alam Internasional Group (ISAIG) dalam kasus tumpang tindih dengan konsesi Kuasa Pertambangan (KP) dari Pemkab Tanbu atas PT Wesi Atholaka (WA) yang KP-nya dari Kabupaten Banjar di era kepemimpinan Bupati H Rudy Ariffin.

Saling klaim ini belum berhenti dan kedua daerah tetap mempertahankan ‘miliknya’, hingga akhirnya dewan dan Pemkab Tanbu mendesak pemerintah agar mencabut SK Gubernur No 3 Tahun 2006 tersebut. Bahkan mereka berencana menempuh jalur hukum menyusul diterbitkannya kebijakan itu. Terakhir, pihak Tanbu minta DPRD Kalsel menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini hingga tidak berlarut-larut. Ini mereka lakukan berdasarkan kenyataan, daerah yang disengketakan itu menjadi bagian dari wilayah Tanbu karena sudah lama termasuk dalam daerah Kabupaten Kotabaru sebelum pemekaran.

Pemkab Tanbu semakin yakin, PRB yang mereka gunakan sebagai penentu tapal batas kabupaten itu sah menurut hukum setelah menerima Bakorsurtanal Nomor LP.02/01-PD/III/2006 tertanggal 8 Maret 2006. PRB tersebut mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2003, yang dikuatkan pula oleh Perda Nomor 9 Tahun 2000. Dengan demikian, wilayah yang menjadi sengketa dua daerah bertetangga itu otomatis menjadi ‘milik’ Tanbu setelah pemekaran dari induknya Kotabaru.

Kalau SK Gubernur Nomor 3 Tahun 2006 dipakai sebagai dasar hukum dalam menentukan tapal batas Tanbu dan Banjar , artinya kedudukan SK tersebut lebih tinggi daripada UU. Seharusnya, dalam mengeluarkan sebuah SK yang menyangkut perbatasan suatu daerah harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 126/2742/SJ tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah, kalau tidak ingin SK itu batal demi hukum. Artinya, SK tersebut bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2003 dan melecehkan Perda No 9 Tahun 2000.

Akibat dari kebijakan ini, dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di wilayah yang menjadi sengketa itu sebagai korban. Contoh nyatanya adalah, puluhan murid sekolah di Desa Emil terpaksa mengungsi ke rumah penduduk dan atau di bawah tenda agar mereka bisa menimba ilmu. Dengan pengalaman dan ilmu yang diperoleh walaupun dari tempat yang tidak semestinya berupa ruang kelas, kelak mereka membuat kebijakan yang benar-benar bijak sehingga tidak ada yang dikorbankan.


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


O P I N I
Opini - Jikalau Maksiat Bersarang Di Hati

Opini - Fenomena Bangkitnya Islam Politik


Tajuk - Korban Kebijakan


Hot Line - Usul Pak Dewan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123