Kalau dua atau lebih kubu bersengketa, pasti ada yang menjadi korban baik
langsung maupun tidak. Apalagi objek persengketaan itu suatu wilayah sehingga melibatkan
penguasanya, dapat dipastikan korbannya adalah warga di wilayah bersangkutan.
Contoh konkret persengketaan yang terjadi di daerah ini adalah perebutan
tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Bumbu (Tanbu), yang dalam beberapa hari
terakhir ini kelihatan semakin memanas. Akibat dari perseteruan dua kabupaten bertetanggan
ini, warga di kawasan objek sengketa itu menjadi korban. Dan, ini sangat dirasakan oleh
puluhan puluhan murid setingkat sekolah dasar di Desa Emil Baru, Kabupaten Tanah Bumbu
(Tanbu).
Selama sekitar dua minggu terakhir ini, mereka harus menumpang di ruang tamu dan teras
rumah penduduk sebagai ruang kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar.
Bahkan ada pula yang dengan sangat terpaksa menuntut ilmu di tenda yang didirikan di
halaman rumah, juga sebagai ruang kelas.
Belajar dan mengajar di tempat yang tidak selayaknya ini terjadi, desa mereka --Emil
Baru-- termasuk dalam objek sengketa terkait penentuan tapal batas antara Kabupaten Tanbu
dan Banjar. Puluhan murid yang dengan semangat tinggi untuk bisa pintar itu, adalah korban
dari kebijakan yang terjadi di provinsi ini. Ini terjadi akibat ketidakjelasan batas
wilayah kedua kabupaten tersebut, yang akhirnya menciptakan disharmonisasi hubungan kedua
daerah itu. Masing-masing pihak mengklaim perbatasan wilayah kepemimpinannya berdasarkan
data dan fakta yang dimiliki.
Pemkab Banjar mengklaim wilayah sengketa itu berada di wilayahnya, karena berpedoman
kepada SK Gubernur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penegasan Dan Penetapan Batas Daerah.
Sedangkan Pemkab menyatakan kawasan tersebut berada di wilayahnya dengan berpegang pada UU
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanbu dan Balangan; Perda Nomor 9 Tahun
2000 tentang Tata Ruang Kabupaten Kotabaru sehingga secara otomatis kawasan itu berada di
Kabupaten Tanbu setelah pemekaran dari kabupaten induk (Kotabaru); Peta Rupa Bumi (PRB)
Indonesia yang dibuat Bakorsurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Peta Nasional) pada 1982
dan dipetakan pada 1991. Dasar hukum lainnya adalah Keputusan PTUN Banjarmasin pada 2
Desember 2005 yang memenangkan PT Indonesia Subur Alam Internasional Group (ISAIG) dalam
kasus tumpang tindih dengan konsesi Kuasa Pertambangan (KP) dari Pemkab Tanbu atas PT Wesi
Atholaka (WA) yang KP-nya dari Kabupaten Banjar di era kepemimpinan Bupati H Rudy Ariffin.
Saling klaim ini belum berhenti dan kedua daerah tetap mempertahankan
miliknya, hingga akhirnya dewan dan Pemkab Tanbu mendesak pemerintah agar
mencabut SK Gubernur No 3 Tahun 2006 tersebut. Bahkan mereka berencana menempuh jalur
hukum menyusul diterbitkannya kebijakan itu. Terakhir, pihak Tanbu minta DPRD Kalsel
menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini hingga tidak berlarut-larut. Ini
mereka lakukan berdasarkan kenyataan, daerah yang disengketakan itu menjadi bagian dari
wilayah Tanbu karena sudah lama termasuk dalam daerah Kabupaten Kotabaru sebelum
pemekaran.
Pemkab Tanbu semakin yakin, PRB yang mereka gunakan sebagai penentu tapal batas
kabupaten itu sah menurut hukum setelah menerima Bakorsurtanal Nomor LP.02/01-PD/III/2006
tertanggal 8 Maret 2006. PRB tersebut mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2003, yang dikuatkan
pula oleh Perda Nomor 9 Tahun 2000. Dengan demikian, wilayah yang menjadi sengketa dua
daerah bertetangga itu otomatis menjadi milik Tanbu setelah pemekaran dari
induknya Kotabaru.
Kalau SK Gubernur Nomor 3 Tahun 2006 dipakai sebagai dasar hukum dalam menentukan tapal
batas Tanbu dan Banjar , artinya kedudukan SK tersebut lebih tinggi daripada UU.
Seharusnya, dalam mengeluarkan sebuah SK yang menyangkut perbatasan suatu daerah harus
mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 126/2742/SJ tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Daerah, kalau tidak ingin SK itu batal demi hukum. Artinya, SK
tersebut bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2003 dan melecehkan Perda No 9 Tahun 2000.
Akibat dari kebijakan ini, dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di wilayah
yang menjadi sengketa itu sebagai korban. Contoh nyatanya adalah, puluhan murid sekolah di
Desa Emil terpaksa mengungsi ke rumah penduduk dan atau di bawah tenda agar mereka bisa
menimba ilmu. Dengan pengalaman dan ilmu yang diperoleh walaupun dari tempat yang tidak
semestinya berupa ruang kelas, kelak mereka membuat kebijakan yang benar-benar bijak
sehingga tidak ada yang dikorbankan.