:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 13 April 2007 02:59:23


Penerapan Perda Miras Simpang Siur

  • Faturrahim: Belum masuk lembaran daerah
  • Taufik: Secara yuridis berlaku

Banjarmasin, BPost
Penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelarangan minuman keras di Banjarmasin masih simpang siur.Antara Pemerintah Kota dan DPRD setempat beda pendapat tentang kapan Perda tersebut diberlakukan.

Perda Banjarmasin bebas minuman keras memuat tentang larangan memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi, minuman beralkohol di atas satu persen.

Aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Artinya, tidak hanya minuman keras yang dijual di luaran, termasuk pula pelarangan tentang berjualan minuman keras di hotel, restoran bertaraf internasional dan tempat hiburan.

Pemerintah Kota Banjarmasin berpedapat Perda Minuman keras belum bisa diperlakukan karena belum masuk dalam Lembaran Daerah. Sementara DPRD Banjarmasin menganggap Perda tersebut sidau bisa diberlakukan.

Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Faturrahim, mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima kembali salinan Perda yang telah ditandatangani oleh Sekertaris Daerah. Artinya, Perda tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam lembar daerah.

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan Perda yang sudah ditandatangani, jadi bisa dikatakan belum masuk dalam Lembaran Daerah," ungkapnya.

Fatturahim menjelaskan, jika Perda Miras sudah dimasukkan dalam Lembaran Daerah, Perda tersebut sudah bisa diberlakukan meski pada akhirnya bisa saja dianulir oleh Menteri Dalam Negeri.

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Hidayat, justru memiliki pendapat lain. Dikatakannya Perda Miras sudah berlaku, sebab perda tersebut tidak memiliki kaitan dengan masalah keuangan daerah, sehingga setelah diundangkan tanggal 28 Maret 2007 Perda Miras sudah berlaku.

"Secara yuridis, Perda Miras sudah dapat diberlakukan, sebab tidak memiliki kaitan dengan retribusi dan pungutan, atau dengan kata lain tidak menyangkut masalah keuangan daerah. Jika berkaitan dengan masalah keuangan daerah, sebelum diberlakukan Perda harus terlebih dahulu masuk dalam Lembaran Derah dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Jadi, lanjut politisi PPP ini, selagi menunggu apakah dianulir Menteri Dalam Negeri atau tidak, Perda Miras dapat dipakai sebagai landasan hukum di Banjarmasin.

Lain Taufik, lain lagi pendapat Tajuddinoor, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. Dikatakannya Perda Miras baru berlaku jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atau dalam satu bulan belum ada keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Saat ini kita masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, jika ternyata dalam satu bulan ke depan belum ada keputusan, maka Perda Miras sudah dapat diberlakukan," ungkapnya. ck6


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Penerapan Perda Miras Simpang Siur

Tidak Ada Kontribusi


Walikota Masih Ragu


Nama Kasat Narkoba Dicatut Memeras


PELUNCURAN PERDANA MOBIL SIM
Tunggu 10 Menit, SIM Pun Jadi


Polisi Kalah Cepat Dari Bandar Narkoba


Siswa Gelar Doa Bersama


PPRN Kalsel Paling Siap


MENANGGGUK REZEKI DARI DEBU
Menyiram Aspal Lalu Menadahkan Ember


Lintas Kota


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123