- Faturrahim: Belum masuk lembaran daerah
- Taufik: Secara yuridis berlaku
Banjarmasin, BPost
Penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelarangan minuman
keras di Banjarmasin masih simpang siur.Antara Pemerintah Kota dan DPRD setempat beda
pendapat tentang kapan Perda tersebut diberlakukan.
Perda Banjarmasin bebas minuman keras memuat tentang larangan memproduksi, memiliki,
mengedarkan, menjual, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi, minuman beralkohol
di atas satu persen.
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian. Artinya, tidak hanya minuman keras yang dijual
di luaran, termasuk pula pelarangan tentang berjualan minuman keras di hotel, restoran
bertaraf internasional dan tempat hiburan.
Pemerintah Kota Banjarmasin berpedapat Perda Minuman keras belum bisa diperlakukan
karena belum masuk dalam Lembaran Daerah. Sementara DPRD Banjarmasin menganggap Perda
tersebut sidau bisa diberlakukan.
Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Faturrahim, mengaku, pihaknya hingga saat ini
belum menerima kembali salinan Perda yang telah ditandatangani oleh Sekertaris Daerah.
Artinya, Perda tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam lembar daerah.
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan Perda yang sudah ditandatangani, jadi
bisa dikatakan belum masuk dalam Lembaran Daerah," ungkapnya.
Fatturahim menjelaskan, jika Perda Miras sudah dimasukkan dalam Lembaran Daerah, Perda
tersebut sudah bisa diberlakukan meski pada akhirnya bisa saja dianulir oleh Menteri Dalam
Negeri.
Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Hidayat, justru memiliki pendapat lain.
Dikatakannya Perda Miras sudah berlaku, sebab perda tersebut tidak memiliki kaitan dengan
masalah keuangan daerah, sehingga setelah diundangkan tanggal 28 Maret 2007 Perda Miras
sudah berlaku.
"Secara yuridis, Perda Miras sudah dapat diberlakukan, sebab tidak memiliki kaitan
dengan retribusi dan pungutan, atau dengan kata lain tidak menyangkut masalah keuangan
daerah. Jika berkaitan dengan masalah keuangan daerah, sebelum diberlakukan Perda harus
terlebih dahulu masuk dalam Lembaran Derah dan mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri," jelasnya.
Jadi, lanjut politisi PPP ini, selagi menunggu apakah dianulir Menteri Dalam Negeri
atau tidak, Perda Miras dapat dipakai sebagai landasan hukum di Banjarmasin.
Lain Taufik, lain lagi pendapat Tajuddinoor, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Dikatakannya Perda Miras baru berlaku jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam
Negeri atau dalam satu bulan belum ada keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Saat ini kita masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, jika ternyata dalam
satu bulan ke depan belum ada keputusan, maka Perda Miras sudah dapat diberlakukan,"
ungkapnya. ck6