APAKAH keberadaan minuman keras di Banjarmasin menguntungkan bagi Pemerintah
Kota ? Jawabannya tidak. Pasalnya, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin
tidak pernah berasal dari retribusi maupun pajak minuman keras.
Kepala Dispenda Kota Banjarmasin, Muchyar, mengatakan, selama ini Kota Banjarmasin
tidak mendapatkan apa-apa dari minuman keras yang beredar di Banjarmasin. Sebab Pemko
tidak ada menarik pajak dari peredaran miras.
Jangankan mendapatkan pemasukan dari minuman keras impor yang biasa bisa didapatkan di
tempat hiburan malam, hotel maupun restoran bertaraf internasional, minuman keras lokal
yang cukup mudah di dapatkan di Banjarmasin pun Pemko tidak mendapat pemasukan dari situ.
"Dari miras kita tidak ada mendapatkan kontribusi sama sekali, Pemko hanya menarik
pajak dari tempat-tempat hiburan dan restoran yang ada di Kota Banjarmasin. Dari
tempat-tempat tersebut Pemko mendapatkan masukan sebesar satu miliar rupiah lebih tiap
tahunnya," katanya. ck6